IDN Hari Ini, Nias – Penasehat Hukum korban, Yalisokhi Laoli, S.H mengapresiasi kinerja Polres Nias yang telah menetapkan tiga orang berinisial SSG (37), HAL (41), dan ANL (26) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Lisani Lase alias Ina Epi, warga Dusun I Hilihambawa, Desa Hilimbiwo, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias.
Penetapan ini berdasarkan surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/20.A/V/RES.1.6/2025/Reskrim tertanggal 15 Mei 2025.
Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan Lisani Lase ke Polres Nias, yang mengaku menjadi korban penganiayaan oleh ketiga tersangka.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Polres Nias akhirnya menetapkan status tersangka pada Selasa, 17 Mei 2025.
Menanggapi hal ini, Sonni Lahagu, pihak keluarga korban, menyampaikan rasa terima kasih atas keterbukaan dan keseriusan penanganan kasus oleh Polres Nias. Ia juga berharap para tersangka segera ditahan agar keadilan benar-benar ditegakkan.
“Kami berharap hukum benar-benar diberlakukan secara adil, tidak hanya kepada korban, tetapi juga terhadap para pelaku,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di Gunungsitoli, Sabtu siang.
Sementara itu, Yalisokhi Laoli, S.H menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum tuntas. Ia juga mengungkapkan bahwa surat penetapan tersangka tersebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
“Kami apresiasi kepada Kapolres Nias, Kasat Reskrim, Kanit Unit PPA, dan seluruh penyidik Polres Nias yang telah bekerja profesional. Ini menjadi bukti bahwa kepolisian tetap berpihak kepada korban dan menjunjung tinggi keadilan,” ujar Yalisokhi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berusaha mengonfirmasi tanggapan dari para terlapor/tersangka maupun pihak terkait lainnya. (SG)










