Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut / TNI/ Polri

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:01 WIB

Yalisokhi Laoli, S.H Apresiasi Kinerja Polres Nias Atas Penetapan Tersangka Penganiayaan Terhadap Lisani Lase

IDN Hari Ini, Nias – Penasehat Hukum korban, Yalisokhi Laoli, S.H mengapresiasi kinerja Polres Nias yang telah menetapkan tiga orang berinisial SSG (37), HAL (41), dan ANL (26) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Lisani Lase alias Ina Epi, warga Dusun I Hilihambawa, Desa Hilimbiwo, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias.

Penetapan ini berdasarkan surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/20.A/V/RES.1.6/2025/Reskrim tertanggal 15 Mei 2025.

Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP.

Kasus ini bermula dari laporan Lisani Lase ke Polres Nias, yang mengaku menjadi korban penganiayaan oleh ketiga tersangka.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Polres Nias akhirnya menetapkan status tersangka pada Selasa, 17 Mei 2025.

Menanggapi hal ini, Sonni Lahagu, pihak keluarga korban, menyampaikan rasa terima kasih atas keterbukaan dan keseriusan penanganan kasus oleh Polres Nias. Ia juga berharap para tersangka segera ditahan agar keadilan benar-benar ditegakkan.

“Kami berharap hukum benar-benar diberlakukan secara adil, tidak hanya kepada korban, tetapi juga terhadap para pelaku,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di Gunungsitoli, Sabtu siang.

Sementara itu, Yalisokhi Laoli, S.H menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum tuntas. Ia juga mengungkapkan bahwa surat penetapan tersangka tersebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

“Kami apresiasi kepada Kapolres Nias, Kasat Reskrim, Kanit Unit PPA, dan seluruh penyidik Polres Nias yang telah bekerja profesional. Ini menjadi bukti bahwa kepolisian tetap berpihak kepada korban dan menjunjung tinggi keadilan,” ujar Yalisokhi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berusaha mengonfirmasi tanggapan dari para terlapor/tersangka maupun pihak terkait lainnya. (SG)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Respons Cepat Tim Patoroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Jamblang dan Talun

Banten

Termohon RSUD Kabupaten Tangerang Ajukan Penundaan Sidang Sengketa Informasi di Komisi Informasi Provinsi Banten

Daerah

Konflik Sengketa Tanah dan Penutupan Jalan Kemuliaan Cipondoh, H. Mulyadi bin H.Rodjali Sontak Angkat Bicara 

Daerah

Bupati Terima Kunjungan Pimpinan Baznas Kabupaten Humbang Hasundutan

Daerah

Bupati Humbahas Sambut Kunjungan Panitia Pesta Yubileum 75 Tahun, Paroki St. Fidelis Doloksanggul

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Cipkon situasi Kamtibmas yang kondusif di bulan Ramadhan 1446 H

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Simulasi Penanganan Kontijensi Pengamanan Pilwu Serentak 2023 dan Pemilu 2024

Cirebon

Tindak Lanjuti Aduan Warga dalam Jum’at Curhat, SIM Keliling Polresta Cirebon Hadir di Susukan