Home / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:40 WIB

Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Limbah Medis, Empat Karyawan RSUD Bethesda Diamankan Polres Nias

IDN Hari Ini, Nias – Polres Nias melalui Unit IV Satreskrim mengamankan empat orang karyawan RSUD Bethesda Gunungsitoli atas dugaan pelanggaran pengelolaan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tindakan tegas ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembuangan limbah medis secara ilegal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim melakukan pembuntutan terhadap kendaraan pengangkut limbah yang menuju Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) di Desa Ombolata Simenari, Kecamatan Gunungsitoli Selatan.

Sekitar pukul 10.30 WIB, Selasa (20/5), aparat kepolisian mendapati satu unit mobil pickup tengah menurunkan dua boks besar berisi limbah medis padat ke sebuah gudang yang berlokasi tak jauh dari jalan umum. Empat pria yang terlibat langsung diamankan di lokasi bersama kendaraan dan barang bukti.

Keempat karyawan RSUD Bethesda yang diamankan masing-masing berinisial D.F.Z. (19), C.L. (28), D.L. (26), dan F.M.S.L. (18). Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Nias.

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Adlersen Lambas Parto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengelolaan limbah medis tidak boleh dilakukan sembarangan karena berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

“Pengelolaan limbah medis memiliki standar dan regulasi ketat yang harus dipatuhi. Kami akan mendalami dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup serta peraturan terkait limbah B3,” tegas AKP Adlersen.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan beberapa langkah penting, antara lain:

Mendatangi tempat kejadian perkara (TKP),

1.Mengamankan empat orang terduga pelaku,

2.Menyita satu unit mobil pickup dan dua boks berisi limbah medis padat,

3.Membuat Laporan Polisi Model A,

4.Melakukan interogasi awal terhadap para terduga.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dan bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran ini.

Polres Nias menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga. (SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Petugas Gabungan Razia Puluhan Pasangan di Luar Nikah, Saat Hari Valentine

Daerah

Jamaah Rifa’iyah Jawa Barat Kolaborasi Wujudkan Semangat Religius di Kabupaten Indramayu

Daerah

Bupati Humbahas Terima Kunjungan Bishop dan Panitia Sinode Agung GKLI

Hukum

Diduga Gelapkan Aset 15 M lebih, Ketua Umum Pengurus Yayasan Almu’in Dilaporkan Ke Polres Tangerang Kota

Daerah

Bupati Humbahas Lantik 11 Pejabat Fungsional, Tekankan Profesionalisme dan Inovasi

Daerah

Penanaman Jagung Serentak 1 Juta HA, Wujud Nyata Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan 

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Cipkon situasi Kamtibmas yang kondusif di bulan Ramadhan 1446 H

Banten

Majelis Hakim PN Tangerang Sarankan Kerja Sama Dituangkan dalam Perjanjian Tertulis, Terdakwa Suparman Harsono Nyatakan Siap Ganti Rugi