IDN Hari Ini, Nias- Proses hukum terkait dugaan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) oleh Rumah Sakit Umum Bethesda Gunungsitoli terus berlanjut. Polres Nias mengungkap sejumlah langkah yang telah diambil dalam upaya penegakan hukum atas kasus yang menjadi perhatian publik ini.
Humas Polres Nias melalui Plt. Kasi Humas, Aipda M. Motivasi Gea, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa empat orang karyawan RSU Bethesda yang diduga terlibat dalam pengangkutan limbah B3 tersebut.
Selain itu, barang bukti telah diamankan dan limbah B3 dititipkan sementara ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) milik RSUD dr. M. Thomsen.
“Yang telah dilakukan sampai saat ini adalah: meminta keterangan empat (4) orang karyawan Bethesda yang mengangkut limbah B3, mengamankan barang bukti (BB) dan menitipkan limbah B3 RSU Bethesda ke TPS RSUD M. Thomson, meminta keterangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli, serta meminta keterangan dari Direktur RSU Bethesda,” ujar Aipda Gea melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (3/6/2025) pukul 09.50 WIB.
Langkah cepat yang dilakukan oleh Polres Nias ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, salah satunya Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN). Sekretaris FARPKeN, Helpin Zebua, menyampaikan apresiasinya atas penanganan kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi proses yang sudah dilaksanakan oleh Polres Nias. Kami berharap kasus ini diproses sesuai dengan aturan yang berlaku dan kepastian hukumnya segera terungkap,” ujar Helpin Zebua saat dikonfirmasi di salah satu restoran di Kota Gunungsitoli.
Dugaan pembuangan limbah B3 oleh RSU Bethesda pertama kali terungkap sekitar dua minggu lalu dan langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat di wilayah Kota Gunungsitoli.
Polres Nias menyatakan akan terus melanjutkan proses penyelidikan secara profesional dan transparan demi menegakkan hukum dan memberikan kejelasan kepada masyarakat. (SG)










