Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Nasional / Nias / Pendidikan / Regional / Sumut / TNI/ Polri

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:11 WIB

Terima SP2HP, Kuasa Hukum Pelapor Yalisokhi Laoli SH Apresiasi Kinerja Polres Nias Atas Dugaan Pemalsuan Nilai Rapor di SMPN 2 Sogaeadu

IDN Hari Ini, Nias — Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan nilai rapor peserta didik di SMP Negeri 2 Sogaeadu, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, mulai menemukan titik terang.

Pelapor dalam kasus ini, Fatiziduhu Zai, telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Nias pada Kamis (19/6/2025).

Kasus yang dilaporkan sejak 2 Juni 2025 melalui pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut kini tengah ditangani oleh Penyidik Satreskrim Polres Nias dengan Nomor Register: B/124/VI/RES.3.3/2025/Reskrim. SP2HP yang diterbitkan oleh Kepala Kepolisian Resor Nias, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., pada 13 Juni 2025, diterima secara resmi oleh Fatiziduhu Zai pada Kamis lalu.

Dalam SP2HP tersebut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa pengaduan Fatiziduhu Zai mengenai dugaan pemalsuan nilai rapor anaknya telah diterima dan saat ini dalam proses penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Nias.

Fatiziduhu Zai menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kapolres Nias beserta jajarannya atas keseriusan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi keseriusan Polres Nias. Kini sudah mulai ada titik terang atas laporan saya beberapa minggu lalu,” ujarnya kepada awak media.

Fatiziduhu menjelaskan, anaknya yang menjadi korban pemalsuan nilai ini baru saja menamatkan pendidikan di SMP Negeri 2 Sogaeadu untuk tahun ajaran 2024-2025.

“Kepala sekolah dan beberapa oknum guru diduga telah mengurangi nilai rapor anak saya selama lima semester dengan total pengurangan 195 poin. Anak saya yang sebelumnya selalu berada di peringkat 2 dan 3, tiba-tiba merosot menjadi peringkat 29 dari 32 siswa.

Akibatnya, kondisi psikologis anak saya terganggu dan mengancam masa depan pendidikan anak saya untuk melanjutkan ke SMA/SMK favorit,” ungkapnya.

Ia berharap dengan diterbitkannya SP2HP ini, kasus dapat segera berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai dengan prosedur hukum.

Sementara itu, Yalisokhi Laoli, S.H., selaku kuasa hukum Fatiziduhu Zai, mengapresiasi kinerja Polres Nias.

“Kami memberikan apresiasi kepada Kapolres Nias, Kasat Reskrim, Kanit Tipikor, dan seluruh penyidik Polres Nias yang sudah serius menangani kasus ini, sebagaimana tercantum dalam SP2HP dengan nomor: B/124/VI/RES.3.3/2025/Reskrim,” ujarnya.

Menurut Yalisokhi, langkah tegas yang diambil oleh penyidik Polres Nias membuktikan bahwa pihak kepolisian tetap profesional dalam melindungi masyarakat.

Ia juga berharap agar proses penyelidikan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Kami sebagai kuasa hukum akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Yalisokhi Laoli.

Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya di lingkungan pendidikan Kabupaten Nias. Masyarakat berharap penegakan hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan. (SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dr Effendi MS Simbolon, Turut Menghantarkan Almarhumah Ibunda Ephorus HKBP Ke Tempat Peristirahatan Terakhir 

Cirebon

Serahkan SK Pengangkatan, Wali Kota Dorong ASN Tingkatkan Dedikasi dan Efisiensi Pelayanan

Daerah

Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota KPU Nias Barat Berakhir Damai, Istri Maafkan Suami

Banten

PT. Panca Kraft Pratama Didakwa di PN Tangerang atas Dugaan Pencemaran Sungai Cisadane

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Aksi KPCT Terkait Protes Jalan Rusak di Wilayah Cirebon Timur

Daerah

Toga Marbun Doakan Dr Oloan P. Nababan SH MH dan Junita Rebeka Marbun SH M.AP Melayani di Humbang Hasundutan

Daerah

Kapolres Nias Gelar Aksi Sosial “Tali Asih”, diwakili Kasatlantas Salurkan Bantuan Sembako ke Warga Kurang Mampu

Nasional

Jusuf Kalla:  NU Seperti McDonald’s