IDN Hari Ini, Nias – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat berinisial FID dan sempat viral di media sosial, kini telah menemui penyelesaian. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh istri FID, berinisial MG, kepada awak media pada Rabu (23/04/2025).
Sebelumnya, FID diamankan oleh pihak Polres Nias pada Selasa (22/04/2025) di sebuah rumah kos di Kota Gunungsitoli. Penangkapan tersebut dilakukan setelah FID diduga berada di dalam kamar kos bersama seorang wanita berinisial KR yang bukan merupakan istri sahnya. Penggerebekan tersebut dilakukan oleh MG, istri sah FID, dan kemudian menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Kepulauan Nias.
Dalam keterangannya kepada media, MG menyatakan bahwa dirinya telah memaafkan sang suami dan menerima FID kembali. Perdamaian ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian tertulis di hadapan pihak Polres Nias.
“Saya telah memaafkan suami saya dan menerima beliau kembali. Kami telah membuat kesepakatan tertulis dan ditandatangani oleh suami saya di Polres Nias,” ujar MG.
Lebih lanjut, MG menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat yang telah mendengar kabar mengenai penggerebekan suaminya. Ia berharap agar masyarakat tidak terpengaruh oleh isu miring yang beredar sebelumnya.
“Saya juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan yang terjadi. Saya berharap masyarakat tidak lagi mempercayai isu-isu yang tidak benar tentang suami saya dan tidak lagi menyebarkan informasi yang dapat mengganggu atau mengungkit kejadian ini,” lanjutnya.
MG juga memberikan klarifikasi terkait kejadian penggerebekan tersebut. Menurutnya, kedatangan FID ke kosan KR sebenarnya bertujuan untuk membahas laporan polisi yang sebelumnya dibuat oleh KR terhadap dirinya (MG). Ia menyebut kejadian tersebut sebagai sebuah kesalahpahaman.
“Suami saya datang ke kosan saudari KR sebenarnya untuk menyelesaikan permasalahan laporan yang dibuat oleh saudari KR kepada saya. Niat baik suami saya disalahartikan dan menimbulkan dugaan perselingkuhan,” jelas MG.
Sebelumnya, pihak Polres Nias sempat menetapkan FID sebagai tersangka pada Rabu (23/04/2025) atas dugaan perselingkuhan yang terjadi pada Selasa (22/04/2025). Namun, dengan adanya perdamaian dan permintaan maaf dari istri sah, kasus ini kini dianggap selesai.
Kapolres Nias belum memberikan keterangan resmi terkait penyelesaian kasus ini hingga berita ini diturunkan. Namun, dengan adanya pernyataan langsung dari istri FID, dapat dipastikan bahwa permasalahan keluarga ini telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Masyarakat Kepulauan Nias diharapkan dapat menghormati keputusan keluarga ini dan tidak lagi memperpanjang isu yang telah diselesaikan secara damai.(SG)










