IDN Hari Ini, Nias- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli kembali menetapkan dan menahan seorang pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gunungsitoli terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Kali ini, tersangka berinisial DJZ, selaku Bendahara Pengeluaran Bawaslu Kota Gunungsitoli, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Kamis (19/06/2025).
Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang, SH., MH., dalam keterangan resminya menjelaskan, penetapan tersangka DJZ berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 19 Juni 2025 dan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T2) Nomor: PRINT-09/L.2.22/Fd.1/06/2025 pada tanggal yang sama.
Tersangka DJZ diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam pembayaran honorarium anggota Kelompok Kerja (Pokja) Netralitas ASN di Bawaslu Kota Gunungsitoli untuk Tahun Anggaran 2023.
Modusnya, honor selama dua bulan untuk tujuh anggota Pokja semula memang dibayarkan ke rekening masing-masing melalui transfer. Namun, kemudian para anggota Pokja tersebut diminta mengembalikan satu bulan honor ke rekening pribadi tersangka DJZ.
“Padahal kegiatan sosialisasi Netralitas ASN tersebut sama sekali tidak pernah dilaksanakan,” tegas Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang.
Atas perbuatannya, DJZ dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, tersangka DJZ telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 19 Juni 2025 hingga 8 Juli 2025.
Dilansir dari Kupasonline.com serta hasil konfirmasi awak media kepada Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, penahanan DJZ merupakan bagian dari upaya Kejari Gunungsitoli dalam pemberantasan korupsi di wilayah hukumnya.
Kejari Gunungsitoli menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini demi menjaga integritas lembaga pengawas pemilu serta menegakkan supremasi hukum di Kota Gunungsitoli.(Tim-Red)










