Home / Banten / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Senin, 28 Juli 2025 - 20:08 WIB

Laporan Dugaan Aset PSU Bodong Naik ke Kejaksaan Agung, Diduga Ada Manipulasi Dokumen Tanah Proyek Tol Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) 

IDN Hari Ini, Tangerang – Laporan pengaduan terkait dugaan aset Prasarana Sarana Utilitas (PSU) bodong yang sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang kini telah ditingkatkan laporannya kepada pihak Kejaksaan Agung RI, pada hari ini Senin (28/07/2025)

Peningkatan laporan tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi, bahwa laporan dari Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah Provinsi Banten (KITA-PD) pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengalami kemandekan di meja Kasi Intel Kejari Kota Tangerang.

Aktivis Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten Dedi Haryanto, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan penguasa dan pengusaha yang diduga terlibat dalam indikasi korupsi proyek strategis nasional, yaitu pembangunan jalan tol Jasamarga Kunciran-Cengkareng (JKC).

Temuan Krusial KITA PD yakni:

-Dugaan Manipulasi SHGB oleh Kementerian ATR/BPN

-Investigasi lebih lanjut mengungkap adanya indikasi kuat manipulasi dokumen tanah terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00324/Cipete yang diklaim sebagai milik PT. Moderland Realty dan telah diserahkan ke Pemerintah Kota Tangerang melalui berita acara serah terima tahap kesembilan. Namun, terdapat temuan mencolok dari berita acara serah terima tersebut :

– Pihak Kementerian ATR/BPN diduga sengaja mengubah bidang tanah, luas tanah, dan nomor identifikasi bidang tanah pada dokumen SHGB tersebut.

– Perubahan ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya untuk mengalihkan atau memanipulasi dokumen kepemilikan tanah guna kepentingan tertentu dalam proyek tol JKC.

Dugaan Korupsi dalam Proyek Strategis Nasional

Proyek tol JKC merupakan proyek strategis nasional yang melibatkan dana besar dan kepentingan banyak pihak. Adanya indikasi manipulasi dokumen tanah ini dikhawatirkan menjadi bagian dari skema korupsi yang melibatkan oknum pejabat dan pengusaha.

Dedi Haryanto mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menindaklanjuti laporan ini guna mengungkap kebenaran dan mencegah kerugian negara. Ini bukan sekadar sengketa tanah biasa, tapi ada indikasi korupsi yang melibatkan proyek nasional. Kami minta Kejagung turun tangan secara serius,” tegasnya.

Langkah selanjutnya:

– Kejaksaan Agung diharapkan segera memeriksa validitas laporan dan dokumen terkait.

– Jika terbukti ada pelanggaran, proses hukum harus dijalankan terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk oknum di Kementerian ATR/BPN.

Dengan adanya laporan yang telah ditingkatkan ke Kejaksaan Agung, diharapkan proses hukum pengungkapan kasus aset PSU bodong ini dapat berjalan lebih transparan dan cepat.

Saat Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, AA Made Suara Teja Buana SH, MH dikonfirmasi terkait laporan, beliaupun hanya menerangkan,” Msh kita dalami pak puldata pulbaket team msh bekerja pak, Apapun hasil dari team pelapor akan kita beritahukan secara tertulis. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Hukum

PN Jaksel Hadirkan Saksi Meringankan Untuk Bharada E

Banten

Warga Masyarakat dan Pelaku Usaha di Akses Bandara Soetta Tolak Barrier di KM 33: Dinilai Tidak Efektif Atasi Kemacetan dan Kecelakaan Lalu-lintas

Banten

Bangunan Liar (Bangli) di sungai Cidurian-Cisadane dibiarkan, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Instansi Terkait

Daerah

Desa Hutasoit I Panen jagung 7 ton Per Hektar, Masyarakat Ucapkan Banyak Terimakasih Atas Arahan Dan Bimbingan Bupati Humbahas

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Pemuda Asal Gebang yang Mengedarkan OKT di Pabedilan

Daerah

Perwakilan Sumut Ombudsman, Kembali Memonitoring Pelayanan Publik Di Humbahas

Daerah

Setelah Tolak Mobil Dinas, Bupati Lucky Hakim Juga Batalkan Pembangunan Rumah Dinas Rp. 5 Miliar

Daerah

Langsung Hadir di Tengah Warga, Wabup Syaefudin Mediasi Konflik Kuwu dan Warga Desa Sukaslamet