Home / Banten / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:55 WIB

PT. Panca Kraft Pratama Divonis Bersalah, Didenda Rp1,5 Miliar dan Diancam Pembubaran Jika Tak Jalankan Putusan

IDN Hari Ini, Tangerang— Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis terhadap PT. Panca Kraft Pratama yang diwakili oleh Direktur Utama, Panudju Adji, dalam kasus pencemaran lingkungan hidup, pada hari ini Rabu (13/08/2023)

Perusahaan PT. Panca Kraft Pratama dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan baku mutu air limbah dan emisi, sesuai dengan dakwaan jaksa.

Dalam sidang putusan, majelis hakim memutuskan bahwa PT. Panca Kraft Pratama bersalah melanggar Pasal 100 Ayat (1) Jo Pasal 116 Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 118 Jo Pasal 119 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Atas pelanggaran tersebut, perusahaan dijatuhi pidana denda sebesar Rp1.500.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah). Denda tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak dipenuhi, jangka waktu dapat diperpanjang satu bulan.

Apabila denda tetap tidak dibayarkan, maka akan dilakukan perampasan harta kekayaan milik PT. Panca Kraft Pratama dan Panudju Adji selaku personil pengendali korporasi.

Jika nilai harta yang dirampas tidak mencukupi, maka Panudju Adji akan menjalani pidana kurungan pengganti denda selama enam bulan, dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yang wajib dipenuhi oleh PT. Panca Kraft Pratama, yakni:

1. Dilarang membuang limbah cair ke media lingkungan;

2. Wajib membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai dengan persetujuan teknis, peraturan perundang-undangan, dan standar baku mutu air, serta memperoleh persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup RI cq. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten;

3. Membuat SOP pengoperasian STP, pengelolaan lumpur, dan pemeliharaan IPAL;

4. Mengurus dan menjalankan sistem pemantauan kualitas air limbah melalui SPARING secara kontinu.

Seluruh pidana tambahan tersebut wajib diselesaikan dalam jangka waktu 6 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaannya akan diawasi oleh jaksa bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan instansi terkait di Provinsi Banten dan Kota Tangerang.

Majelis hakim menegaskan bahwa apabila pidana tambahan tidak dilaksanakan oleh Terdakwa, maka Jaksa dapat mengajukan permohonan pembubaran PT. Panca Kraft Pratama.

Putusan ini menjadi penegasan komitmen peradilan terhadap pelanggaran lingkungan hidup oleh badan usaha, sekaligus peringatan keras bagi korporasi agar tidak mengabaikan dampak lingkungan dari aktivitas industrinya. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wakil Bupati Humbahas: Ormas Memiliki Peran Strategis Mengayomi Masyarakat 

Daerah

Kejaksaan Negeri Nias Selatan Terbaik III se-Indonesia Tingkat Kejaksaan Negeri Tipe B “Satuan Kerja Terbaik Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Kinerja Anggaran Tahun 2024”

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Empat Pengedar Ganja Kering

Daerah

Wali Kota Gunungsitoli Lantik Sejumlah ASN pada Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional

Daerah

SOP Kalapas Gunungsitoli, Diduga Cederai Hak Lawyer Jumpa Klien

Daerah

Keren! Lucky Hakim dan Syaefudin Tolak Pengadaan Mobil Dinas Baru

Humbang Hasundutan

Wakil Bupati Humbahas Hadiri Pengambilan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD Darwin Marbun

Metropolitan

28 Gerbang Tol yang Kena Ganjil Genap