IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Dedi Haryanto Ketua DPW Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas oknum birokrat yang diduga terlibat dalam praktik tarik-ulur penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan di Kota Tangerang.
Desakan ini mencuat menyusul polemik berkepanjangan terkait penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dari pengembang PT Panji Graha Indah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Polemik tersebut menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Tangerang bersama warga RW 9 dan RW 10 Poris Paradise, Kelurahan Cipondoh Indah, pada Selasa (30/9/2025).
Rapat turut dihadiri perwakilan pengembang, pihak kelurahan, kecamatan, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Bagian Hukum Pemkot, serta sejumlah anggota DPRD.
Dalam forum RDP itu, warga mendesak percepatan penyerahan PSU seluas sekitar 2 hektare. Berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) tahap pertama pada Februari 2023, pengembang telah menyerahkan lahan seluas 96.897 meter persegi yang terdiri dari jalan, taman, dan ruang terbuka hijau. Namun hingga kini, sisa lahan kewajiban pengembang tak kunjung diserahkan, memunculkan kecurigaan adanya permainan birokrasi.
Kepala Dinas Perkimtan, Diki, mengakui kendala administratif menjadi penyebab tertundanya proses tersebut. “Kendala yang dihadapi antara lain status lahan yang masih berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) serta beban pembayaran BPHTB yang nilainya cukup besar,” ujarnya.
Meski demikian, dari hasil RDP itu disepakati progres penyerahan lahan. Ketua Fraksi Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menyebut sekitar 15 ribu meter siap diserahkan dalam dua bulan mendatang, serta sementara 5 ribu meter lahan kuburan masih menunggu kelengkapan administrasi.
Hal senada ditegaskan Camat Cipondoh, Marwan, yang memastikan seluruh pihak akan mengawal komitmen pengembang. “Kami dari kecamatan, kelurahan, Perkimtan, RT, RW, dan pengembang akan monitor bersama-sama. Niat baik pengembang sudah terlihat, tinggal bagaimana administrasinya dipercepat,” katanya.
Dari ungkapan itu , Dedi menilai akar persoalan ini bukan sekadar administratif saja, namun menyesalkan atas lemahnya pengawasan dan dugaan adanya praktik yang tidak sehat di lingkup Pemkot Tangerang.
“Kami menyesalkan sikap aparat penegak hukum yang sampai hari ini tidak mampu mengambil tindakan tegas atas penyalahgunaan jabatan dan wewenang dalam pengelolaan PSU.
Apalagi yang disisakan hanya sebatas soal 2% tanah makam, itu sebatas cuma omon-omonan saja dan bisa dikonversi di bawah meja, yang mana seharusnya APH segera turun tangan agar persoalan ini tidak berulang,” tegas Dedi.
Dedi pun menekankan agar APH segera melakukan investigasi lebih mendalam guna mengungkap potensi penyalahgunaan wewenang maupun praktik korupsi yang diduga menghambat penyerahan PSU.
Menurut Dedi, lahan PSU sangat penting bagi keberlangsungan dan kesejahteraan masyarakat di Poris Paradise khususnya, dan Kota Tangerang pada umumnya. (T-Red)










