Home / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Simalungun / Sumut / Tapanuli Raya

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:11 WIB

Eporus HKBP Pendeta Dr.Victor Tinambunan, Mts bersama Komisi Xlll DPR-RI dan Kementrian HAM Adakan RDP

IDN Hari Ini, Simalungun – Di tengah keprihatinan mendalam akan nasib sesama, Komisi XIII DPR RI menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang krusial. Bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), mereka membahas dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang menimpa masyarakat Lamtoras Sihaporas, Kabupaten Simalungun, yang dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Sebagai Ephorus HKBP, Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST turut hadir bersama elemen masyarakat lainnya, untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan. Sebagaimana dalam Siaran Persnya yang di rilis pada tanggal (20/10/2025).

Akar permasalahan ini bermula pada tanggal 22 September 2025, ketika PT TPL, dengan tindakan sepihak yang meresahkan, melakukan penanaman paksa di lahan pertanian yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. Mereka mengklaim bahwa wilayah tersebut adalah bagian dari konsesi perusahaan.

Dalam insiden yang menyayat hati itu, ratusan orang yang diduga preman, bersama dengan sekuriti PT TPL, dikerahkan untuk menghadapi warga yang dengan gigih mempertahankan tanah pusaka mereka.

Namun, agresi ini tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik. PT TPL juga dengan sengaja merusak akses jalan yang vital menuju ladang-ladang masyarakat.

Mereka menggali tanah hingga membentuk kubangan yang dalam, mencapai sekitar tujuh meter. Akibatnya, masyarakat kehilangan jalur utama menuju sumber penghidupan mereka.

Tindakan ini bukan hanya mencoreng tanah yang seharusnya dijaga, tetapi juga melukai harkat dan martabat manusia, yang diciptakan dengan citra mulia dari Sang Pencipta.

Kita tidak boleh melupakan bahwa konflik di Sihaporas telah berakar sejak tahun 2018. Pada saat itu, PT TPL mulai menebang hutan alam di wilayah yang secara sepihak mereka klaim sebagai konsesi perusahaan.

Masyarakat Sihaporas, yang merupakan keturunan Ompu Mamontang Laut dan telah mendiami tanah ini secara turun-temurun, dengan tegas menolak praktik penebangan hutan yang merusak lingkungan dan kehidupan mereka.

Menanggapi situasi yang memilukan ini, Komisi XIII DPR RI dengan bijaksana mendesak PT TPL untuk segera memperbaiki jalan yang rusak. Direktur PT TPL, Jandres Silalahi, bahkan berjanji di hadapan wakil rakyat untuk segera melaksanakan perbaikan tersebut. Namun, sungguh disesalkan, janji itu hingga saat ini belum juga direalisasikan.

Sebagai wujud nyata dari kepedulian dan solidaritas iman yang mendalam, “Sekretariat Bersama (Sekber) untuk Keadilan Ekologi di Sumatera Utara”—di mana saya sebagai Ephorus HKBP diberi amanah sebagai salah satu Pembina—bersama dengan masyarakat Sihaporas melaksanakan aksi gotong royong yang penuh semangat pada tanggal 18 Oktober 2025. Tujuan kami adalah untuk memperbaiki lubang besar yang menganga di jalan yang telah dirusak oleh PT TPL.

Kegiatan mulia ini dihadiri oleh lebih dari 200 orang, yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat yang peduli. Di antara mereka terdapat masyarakat adat yang menjaga tradisi leluhur, para pendeta dari HKBP dan HKI yang membawa damai, para frater, suster, pastor Katolik yang menebarkan kasih, mahasiswa dan dosen dari STT HKBP Pematangsiantar, STT Abdi Sabda Medan, serta IAKN Tarutung yang mencerdaskan bangsa.

Selain itu, hadir pula berbagai organisasi masyarakat sipil yang berjuang untuk keadilan, seperti AMAN Tano Batak, KSPPM, dan Bakumsu.

Namun, ironisnya, pada malam hari setelah perbaikan tersebut dilakukan dengan susah payah, PT TPL kembali melakukan pengrusakan terhadap jalan itu.

Tindakan ini bukan hanya merupakan pelanggaran etika korporasi yang sangat disayangkan, tetapi juga merupakan penghinaan terhadap upaya kemanusiaan dan iman yang tulus.

Dalam perspektif iman Kristen yang kami anut, tindakan semacam itu mencerminkan keserakahan yang membutakan hati dan menolak kasih serta keadilan Ilahi.

Kami dengan tegas menyatakan bahwa bumi ini adalah milik Tuhan Yang Maha Esa, bukan hak milik kekuasaan atau korporasi mana pun. Sejak sebelum PT TPL mulai beroperasi pada era 1980-an, bahkan jauh sebelum kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, masyarakat telah hidup secara turun-temurun di wilayah yang kini diklaim sebagai konsesi PT TPL. Oleh karena itu, tanah yang dirusak adalah tubuh ciptaan yang wajib dijaga dan dilestarikan, dan masyarakat yang tertindas adalah wajah Kristus yang tersakiti.

Kami dengan tulus menyerukan kepada pemerintah, gereja-gereja, dan seluruh komunitas beriman untuk tidak berdiam diri dalam menghadapi ketidakadilan ini. Keadilan harus ditegakkan dengan segenap daya upaya, janji harus ditepati dengan penuh tanggung jawab, dan kehidupan harus dikembalikan ke tangan rakyat yang menggantungkan hidupnya dari bumi yang subur ini.

Secara khusus, kami mendesak Pemerintah untuk hadir secara nyata dalam melindungi, menghormati, dan menghargai hak asasi manusia setiap warga negara. Pemerintah tidak boleh melakukan pembiaran atau pengabaian (by omission) terhadap penderitaan masyarakat kecil yang terpinggirkan di tengah hiruk pikuk eksploitasi sumber daya alam yang hanya menguntungkan perusahaan modal besar.

Kasus Sihaporas hanyalah satu dari sekian banyak kasus serupa yang tengah menjadi sorotan publik, terutama di wilayah Simalungun, Toba, Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, dan lain-lain. Di wilayah-wilayah ini, PT TPL memiliki konsesi yang luasnya mencapai 167.912 hektar.

“Tetapi biarlah keadilan bergulung-gulung seperti air dan kebenaran seperti sungai yang selalu mengalir.” (Amos 5:24) “. Tutup Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST. (Manda)

Share :

Baca Juga

DKI

Dua Anggota DPR Terancam Dijemput Paksa KPK, Jika Tak Kooperatif di Kasus Dana CSR BI

Daerah

Wakil Bupati Samosir Menghimbau Petani Didesa Sipinggan Lumban Siantar Dan Desa Nainggolan Untuk Menggunakan Pupuk Organik

Daerah

Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024

Daerah

Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan, Tandatangani Komitmen Dukungan Pemenuhan UHC di Provinsi Sumatera Utara

Daerah

Pemkab Samosir Memperingati Hari Kesaktian Pancasila 2023, Bupati Samosir Bertindak Sebagai Inspektur Upacara

Cirebon

Polsek Pabedilan Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Hukum

Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Proyek Pelebaran Jalan PUPR Tulungagung Kembalikan Uang 2,4 Miliar Rupiah

Daerah

Pemerintah Kabupaten Samosir Mengadakan Lomba Kearifan Lokal Tingkat SD Sekecamatan Pangururan