IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Suasana sempat memanas saat kegiatan pemagaran PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) Taman Royal yang dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang.
Proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp 1.284.739.296,00 itu merupakan bagian dari Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan Pembinaan dan Pengembangan Olahraga dalam kegiatan rekreasi penyediaan prasarana dan sarana olahraga yang mencakup perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengembangan, dan pengawasan.
Namun, pelaksanaan pemagaran yang dikerjakan oleh PT Balqis Jaya Pratiwi itu mendapat penolakan keras dari pihak ahli waris lahan, yakni keluarga alm. H. Rodjali dan H. Jumroh.
Di lokasi, H. Mulyadi, Hj. Nudiah, dan Hj. Mimi Rusmiati — yang merupakan ahli waris H. Rodjali tampak heran dan kecewa terhadap klaim sepihak dari Pemerintah Kota Tangerang yang menyebut area tersebut sebagai lahan PSU.
Kuasa hukum ahli waris menegaskan bahwa tindakan Pemkot Tangerang dalam melakukan pemagaran tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas, pungkasnya
“Kami Ahli waris mempertanyakan legalitas dan dasar hukum Pemkot Tangerang melakukan pemagaran di atas lahan yang masih menjadi bagian dari hak ahli waris.
Sampai saat ini tidak ada bukti sah yang menunjukkan bahwa tanah ini telah diserahkan atau menjadi aset pemerintah,” ujar H. Mulyadi di lokasi kejadian.
Pihak keluarga juga menyesalkan bahwa sebelum kegiatan dilakukan, tidak ada pemberitahuan resmi maupun proses mediasi antara pemerintah dan ahli waris. Mereka menilai tindakan tersebut sepihak dan berpotensi melanggar hak keperdataan.
Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum Hj. Nudiah yakni Onnes Pardede SH langsung menghubungi Kaonang selaku Kadispora Kota Tangerang, namun belum dapat memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.
Insiden ini menambah panjang daftar sengketa lahan di wilayah Taman Royal 2, yang sejak lama menjadi perhatian publik terkait kejelasan status PSU dan pengelolaannya oleh Pemkot Tangerang. (T-Red)










