Home / Politik

Minggu, 7 November 2021 - 05:57 WIB

 Tudingan  Tes PCR  Dua Jubir Menteri Didesak Mundur

Komunikolog Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing

Jakarta, IDN Hari Ini – Kabar dugaan terlibatan dua menteri Kabinet Joko Widodo, yakni Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dan Erick Thohir (ET) dalam bisnis PCR menyedot perhatian publik.

Pasalnya belum lama ini pemerintah sempat mengeluarkan kebijakan bahwa tes PCR sebagai prasyarat bagi masyarakat yang melakukan perjalanan baik di darat maupun udara.

Desakan mundur dua pembantu Presiden Jokowi itu kian menguat. Bahkan sejumlah aktivis anti korupsi maupun politisi meminta agar kasus bisnis PCR yang diduga melibatkan LBP dan ET itu agar diusut hingga tuntas.

Namun tudingan terhadap dua menteri terkait bisnis PCR itu dibantah oleh para juru bicaranya. Dengan berbagai macam argumentasi yang disampaikan oleh dua jubir tersebut.

Namun sayangnya publik sudah terlanjur menilai bahwa LBP dan Et itu telah menyalahgunakan kewenangannya dibalik kebijakan syarat tes PCR, meski pemerintah membatalkan opsi tersebut.

Menanggapi polemik tudingan dua menteri yang diduga bisnis PCR itu, pengamat komunikasi Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing berpendapat, bahwa sangat tidak tepat LBP dan ET didorong mundur.

Bahkan Emrus menyarankan agar Jubir kedua menteri itu yang harus mundur sebagai tanggung jawab moral karena tidak mampu menjelaskan duduk persoalannya sehingga opini publik menjadi liar.

“Moral etis harusnya diutamakan dalam setiap pelayanannya terhadap masyarakat terlebih situasi masyarakat yang masih berjuang untuk keluar dari belenggu Covid-19. Dugaan keterlibatan ini harus segera ditindaklanjuti,” kata Alboin.

“Dan apabila terjadi pelanggaran maka kedua menteri yang bersangkutan segera mengundurkan diri dari jabatannya, sebab hal ini telah merusak kepercayaan dan perasaan publik. Hal ini dapat dibuktikan melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” ungkapnya. (IDN )

Share :

Baca Juga

DKI

Mahkamah Konstitusi Resmi Hapus Ambang Batas 20% pada Pemilu Presiden

Daerah

Bawaslu Humbang Hasundutan Mengadakan Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Terpadu “GAKKUMDU”

DKI

Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Terkait Hasil Pilpres 2024 Capres-Cawapres 01 dan 02

DKI

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Menjatuhkan Putusan PDTH Terhadap Ketua MK Anwar Usman

Daerah

Rapat Kordinasi Koalisi Indonesia Maju di Kabupaten Wonosobo, Optimis Menang Satu Putaran untuk Prabowo – Gibran Pemilu 2024-2029

Daerah

KPU Bersama Forkopimda Humbahas Rakor Terkait Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024

Daerah

Jemput Bola ke Sekolah, Disdukcapil Humbahas Rekam e-KTP Pemilih

Politik

Puan Maharani  Paling Mumpuni Capres RI 2024