IDN Hari Ini, Nias –Polres Nias memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh seorang warga, Yul Daeli Daeli alias Ama Sona, di media sosial yang menyebut penyidik tidak profesional dalam menangani sejumlah perkara.
Melalui keterangan resminya, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Terkait laporan polisi Nomor: LP/B/449/X/2024/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT tertanggal 5 Oktober 2024, yang dilaporkan oleh Yul Daeli Daeli atas dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor berinisial RS, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan. Langkah tersebut meliputi pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan alat bukti.
Kasat Reskrim Polres Nias menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara pada 20 Februari 2025, disimpulkan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana. Hal itu karena tindakan terlapor yang membuat laporan ke kepolisian sebelumnya tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
Polres Nias juga membantah keras tudingan yang menyebut penghentian perkara disebabkan oleh faktor uang. “Pernyataan tersebut tidak benar dan merupakan informasi bohong,” tegasnya.
Selain itu, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait penghentian perkara telah disampaikan kepada pelapor.
Namun karena tidak diterima langsung, surat tersebut kemudian dikirim melalui kantor pos dengan bukti pengiriman yang telah didokumentasikan oleh penyidik.
Dalam perkara lain yang melibatkan laporan saling lapor terkait dugaan penganiayaan dan pengancaman dengan nomor LP/54/I/2026 dan LP/B/2/I/2026, penyidik telah memeriksa para pihak, saksi, serta ahli.
Karena kedua pihak saling melapor, maka sesuai SOP dilakukan upaya mediasi.Rencana mediasi dijadwalkan pada 28 Maret 2026 di Polsek Tuhemberua, dengan pertimbangan efisiensi lokasi karena para pihak berdomisili di wilayah tersebut.
Namun, pelapor Yul Daeli Daeli menyatakan keberatan terhadap lokasi mediasi.Polres Nias juga menegaskan bahwa penyidik pembantu BRIPDA Ray Danniel Gulo yang menangani perkara tersebut tidak pernah melakukan tindakan penipuan atau pelanggaran profesional sebagaimana yang dituduhkan dalam video yang beredar.
Terkait tuduhan terhadap BRIPDA Yufo Zebua yang disebut meminta uang sebesar Rp3 juta dalam penanganan perkara lain, kepolisian memastikan bahwa tudingan tersebut tidak benar. Proses penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur, bahkan tersangka berinisial BG telah ditetapkan sejak 25 Oktober 2025.
Upaya penangkapan terhadap tersangka juga telah dilakukan sebanyak dua kali, namun belum berhasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat.
“Penyidik yang bersangkutan tidak pernah meminta maupun menerima uang dari pihak manapun,” tegas pihak kepolisian.
Polres Nias mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.(SG)










