Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut / TNI/ Polri

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:01 WIB

Yalisokhi Laoli, S.H Apresiasi Kinerja Polres Nias Atas Penetapan Tersangka Penganiayaan Terhadap Lisani Lase

IDN Hari Ini, Nias – Penasehat Hukum korban, Yalisokhi Laoli, S.H mengapresiasi kinerja Polres Nias yang telah menetapkan tiga orang berinisial SSG (37), HAL (41), dan ANL (26) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Lisani Lase alias Ina Epi, warga Dusun I Hilihambawa, Desa Hilimbiwo, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias.

Penetapan ini berdasarkan surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/20.A/V/RES.1.6/2025/Reskrim tertanggal 15 Mei 2025.

Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP.

Kasus ini bermula dari laporan Lisani Lase ke Polres Nias, yang mengaku menjadi korban penganiayaan oleh ketiga tersangka.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Polres Nias akhirnya menetapkan status tersangka pada Selasa, 17 Mei 2025.

Menanggapi hal ini, Sonni Lahagu, pihak keluarga korban, menyampaikan rasa terima kasih atas keterbukaan dan keseriusan penanganan kasus oleh Polres Nias. Ia juga berharap para tersangka segera ditahan agar keadilan benar-benar ditegakkan.

“Kami berharap hukum benar-benar diberlakukan secara adil, tidak hanya kepada korban, tetapi juga terhadap para pelaku,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di Gunungsitoli, Sabtu siang.

Sementara itu, Yalisokhi Laoli, S.H menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum tuntas. Ia juga mengungkapkan bahwa surat penetapan tersangka tersebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

“Kami apresiasi kepada Kapolres Nias, Kasat Reskrim, Kanit Unit PPA, dan seluruh penyidik Polres Nias yang telah bekerja profesional. Ini menjadi bukti bahwa kepolisian tetap berpihak kepada korban dan menjunjung tinggi keadilan,” ujar Yalisokhi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berusaha mengonfirmasi tanggapan dari para terlapor/tersangka maupun pihak terkait lainnya. (SG)

Share :

Baca Juga

Banten

Danrem 052/Wkr, Dampingi Pangdam Jaya Dalam Kunjungannya Ke PT Arwana Citramulia Tbk

Daerah

Pemkab Humbahas Hadiri Rakornas Percepat Pengembangan Lima DPSP 2024 Borobudur Jawa Tengah

Daerah

Penghadangan Terhadap Wartawan Yang Hendak Wawancara Dengan Pangdam I Bukit Barisan, Menjadi Sorotan Politisi Partai Gerindra

Nias

Kuasa Hukum Talifati Telaumbanua Ajukan Pra-Peradilan Kapolres Nias Atas Tindakan Penahanan Terhadap Istri Pemohon, Adalah Tindakan Yang Keliru Dan Cacat Hukum

Daerah

Desa Pearung Humbahas Peringkat ke 15 Desa Tertinggal Dalam Nominasi Lomba Wisata Nusantara

Daerah

Kunjungi Bendungan Salamdarma, Lucky Hakim Pastikan Suplai Air Petani dan PDAM Berangsur Normal

Daerah

Disdukcapil Humbahas Terbitkan 76.404 Dokumen Adminduk Tahun 2024

Cirebon

Bhabinkamtibmas Desa Kepongpongan Polsek Talun Polresta Cirebon Dampingi Petugas BPN Dalam PTSL