Home / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut

Kamis, 16 April 2026 - 18:17 WIB

FARPKeN Soroti Ketimpangan Penanganan Perkara, Desak Kejari Gunungsitoli Transparan Tanpa Tebang Pilih

IDN Hari Ini,Nias– Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang dinilai belum menunjukkan konsistensi dan transparansi dalam penanganan sejumlah perkara.

Sekretaris FARPKeN, Helpin Zebua, secara terbuka mempertanyakan adanya perbedaan perlakuan dalam penanganan kasus, khususnya jika dibandingkan dengan percepatan proses hukum pada perkara RSU Pratama Kabupaten Nias.

“Ada kesan kuat bahwa penanganan perkara tidak berjalan dengan standar yang sama. Kasus RSU Pratama diproses sangat cepat, sementara sejumlah perkara lain yang telah lama dilaporkan justru belum menunjukkan perkembangan berarti,” ujar Helpin, Kamis (16/04/2026).

Menurut FARPKeN, percepatan proses dalam kasus RSU Pratama—mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan dalam waktu relatif singkat—perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik guna menghindari spekulasi.

Di sisi lain, sejumlah perkara yang telah dilaporkan sejak beberapa tahun lalu justru dinilai berjalan lambat, bahkan terkesan stagnan.

Di antaranya dugaan penyimpangan dana desa dengan kerugian ratusan juta rupiah, laporan terkait Sekretariat DPRD Kota Gunungsitoli, perkara yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu, serta sejumlah kasus dana BOS.

Kondisi tersebut, menurut FARPKeN, memunculkan pertanyaan serius terkait prioritas dan konsistensi dalam penegakan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Selain soal kecepatan penanganan perkara, FARPKeN juga menyoroti minimnya transparansi. Helpin mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada pihak kejaksaan sekitar tiga minggu lalu, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.

“Ketika publik meminta penjelasan, seharusnya dijawab. Diamnya institusi justru memperkuat persepsi negatif di tengah masyarakat,” tegasnya.

FARPKeN menilai perbedaan kecepatan penanganan perkara berpotensi menimbulkan kesan ketimpangan dalam penegakan hukum, bahkan membuka ruang spekulasi publik.

Meski demikian, organisasi tersebut menegaskan tidak menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan meminta penjelasan objektif demi menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kami tidak menuduh, tetapi fakta di lapangan menunjukkan adanya perbedaan perlakuan yang perlu dijelaskan secara objektif,” kata Helpin.

Sebagai bentuk respons, FARPKeN menyatakan akan menggelar aksi damai dalam waktu dekat.

Mereka juga menyoroti sejumlah proyek pembangunan yang diduga mangkrak di wilayah hukum kejaksaan setempat yang hingga kini belum tersentuh penanganan hukum.

FARPKeN menegaskan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan prinsip equality before the law, di mana setiap perkara diperlakukan secara adil tanpa perbedaan.

“Penegakan hukum tidak boleh selektif. Profesionalitas dan transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” tutup Helpin.(T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Humbahas Kunjungi Warga Desa Marbun Toruan, Kecamatan Baktiraja

Banten

LSM KIPANG Desak PN Tangerang Tunda Bayar Konsinyasi Lahan Rawarengas, Soroti Status Tanah Bengkok

Daerah

Bupati Indramayu Apresiasi Yayasan Assalafiyah dalam Penyaluran Zakat Fitrah

Banten

Bupati Humbahas Buka Sosialisasi Pengukuran dan Pemetaan Tanah 2025

Daerah

Pelepasan Para Purna Bakti Pemkab Humbahas Dan Apel Gabungan Dari Kantor Bupati Humbahas

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Daerah

Bupati Humbahas Kukuhkan Kepala Desa Se-Kecamatan Paranginan

Banten

Nota Pembelaan Terdakwa Ade Hermana dan Masudi Ungkap Tak Ada Kerugian Negara, Soroti Ketidakabsahan Penyitaan dan Adanya Dugaan Cacat Prosedur Hukum