Home / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut

Kamis, 16 April 2026 - 18:17 WIB

FARPKeN Soroti Ketimpangan Penanganan Perkara, Desak Kejari Gunungsitoli Transparan Tanpa Tebang Pilih

IDN Hari Ini,Nias– Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang dinilai belum menunjukkan konsistensi dan transparansi dalam penanganan sejumlah perkara.

Sekretaris FARPKeN, Helpin Zebua, secara terbuka mempertanyakan adanya perbedaan perlakuan dalam penanganan kasus, khususnya jika dibandingkan dengan percepatan proses hukum pada perkara RSU Pratama Kabupaten Nias.

“Ada kesan kuat bahwa penanganan perkara tidak berjalan dengan standar yang sama. Kasus RSU Pratama diproses sangat cepat, sementara sejumlah perkara lain yang telah lama dilaporkan justru belum menunjukkan perkembangan berarti,” ujar Helpin, Kamis (16/04/2026).

Menurut FARPKeN, percepatan proses dalam kasus RSU Pratama—mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan dalam waktu relatif singkat—perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik guna menghindari spekulasi.

Di sisi lain, sejumlah perkara yang telah dilaporkan sejak beberapa tahun lalu justru dinilai berjalan lambat, bahkan terkesan stagnan.

Di antaranya dugaan penyimpangan dana desa dengan kerugian ratusan juta rupiah, laporan terkait Sekretariat DPRD Kota Gunungsitoli, perkara yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu, serta sejumlah kasus dana BOS.

Kondisi tersebut, menurut FARPKeN, memunculkan pertanyaan serius terkait prioritas dan konsistensi dalam penegakan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Selain soal kecepatan penanganan perkara, FARPKeN juga menyoroti minimnya transparansi. Helpin mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada pihak kejaksaan sekitar tiga minggu lalu, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.

“Ketika publik meminta penjelasan, seharusnya dijawab. Diamnya institusi justru memperkuat persepsi negatif di tengah masyarakat,” tegasnya.

FARPKeN menilai perbedaan kecepatan penanganan perkara berpotensi menimbulkan kesan ketimpangan dalam penegakan hukum, bahkan membuka ruang spekulasi publik.

Meski demikian, organisasi tersebut menegaskan tidak menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan meminta penjelasan objektif demi menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kami tidak menuduh, tetapi fakta di lapangan menunjukkan adanya perbedaan perlakuan yang perlu dijelaskan secara objektif,” kata Helpin.

Sebagai bentuk respons, FARPKeN menyatakan akan menggelar aksi damai dalam waktu dekat.

Mereka juga menyoroti sejumlah proyek pembangunan yang diduga mangkrak di wilayah hukum kejaksaan setempat yang hingga kini belum tersentuh penanganan hukum.

FARPKeN menegaskan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan prinsip equality before the law, di mana setiap perkara diperlakukan secara adil tanpa perbedaan.

“Penegakan hukum tidak boleh selektif. Profesionalitas dan transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” tutup Helpin.(T-Red)

Share :

Baca Juga

Budaya

Giat Merti Dusun Desa Kalimendong Berlangsung Meriah, Wujud Kekompakan Warga dan Aparat

Daerah

Disdikpora Kabupaten Samosir Gelar Lomba Senibudaya Batak Tingkat SD Se-Kecamatan Nainggolan

Daerah

Informatif, Komisi Informasi Sumut Berikan Penghargaan Kepada Kabupaten Humbang Hasundutan

Nias

Kepala KSOP Pelabuhan Angin Gunungsotoli Diduga ,  Kecolangan Dalam Pengawasan Keluar Masuk Barang Muatan Mobil Expedisi Di Pelabuhan Gunungsitoli

Daerah

Wakil Bupati Humbahas Membacakan Nota Pengantar Bupati Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2023 dan RPJPD Tahun 2025-2045

Daerah

Kegiatan Bimtek PKBM Satria Negara Untuk Pemanfaatan Teknologi Informasi

Daerah

Pemkab Humbahas Adakan FGD Penyusunan Master plan dan Siteplan Destinasi Wisata Kawasan Pinggiran Danau Toba

Banten

Gugatan Rakyat terhadap PIK 2 Tertahan di PN Tangerang, Sorotan Publik Menguat di Saat Hadirnya Negara