Home / Banten / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Jumat, 7 November 2025 - 20:38 WIB

Nota Pembelaan Terdakwa Ade Hermana dan Masudi Ungkap Tak Ada Kerugian Negara, Soroti Ketidakabsahan Penyitaan dan Adanya Dugaan Cacat Prosedur Hukum

IDN Hari Ini, Serang— Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang dengan Nomor Perkara: 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Srg menghadirkan fakta mengejutkan.

Dalam persidangan yang digelar pekan ini, terungkap bahwa tidak terdapat kerugian keuangan negara dalam perkara yang menjerat Ade Hermana dan Masudi sebagai terdakwa.

Keterangan tersebut muncul dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dan diperkuat dengan keterangan saksi ahli dari Tim Penuntut Umum (TPU), yaitu Dr. Hernold F. Makawimbang, M.Si., M.H.

Dalam keterangannya di persidangan, saksi ahli menjelaskan bahwa:

  • Potongan untuk tabungan nelayan bukan merupakan kerugian keuangan negara;
  • Potongan tabungan nelayan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Pernyataan ini sekaligus memperkuat argumentasi dari pihak pembela bahwa dakwaan terhadap kedua terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Sementara itu, Haris, S.H., selaku penasehat hukum terdakwa, dalam nota pembelaannya menegaskan bahwa Tim Penuntut Umum gagal membuktikan adanya kerugian negara secara jelas dan transparan.

Menurutnya, sejak awal proses hukum berlangsung, terdapat kejanggalan dalam tindakan penyidik dan penuntut umum. “Pada awalnya, tim penuntut umum meminta sejumlah uang untuk dititipkan. Namun sehari kemudian, mereka justru menerbitkan Surat Penyitaan, yang menimbulkan pertanyaan terkait dasar hukumnya,” ujar Haris di persidangan.

Lebih lanjut, Haris menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan sebulan lebih setelah terdakwa ditahan, sehingga patut diduga tidak sah secara prosedural.

Soroti Kepatuhan Prosedur dan Hak Asasi Terdakwa

Tim pembela juga menilai bahwa pelanggaran terhadap tata cara penyitaan berpotensi menggugurkan alat bukti di persidangan. Hal ini karena penyitaan yang tidak sah dapat melanggar hak-hak tersangka atau terdakwa sebagaimana dijamin oleh hukum acara pidana.

“Kepatuhan terhadap prosedur penyitaan merupakan elemen penting untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum,” tegas Haris. Ia menambahkan bahwa pelanggaran prosedur tersebut tidak hanya merugikan terdakwa, tetapi juga dapat membuka ruang penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Sidang perkara ini dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda putusan majelis hakim pada Hari Rabu (12/11/2025) pekan mendatang. (Tim-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jemput Bola ke Sekolah, Disdukcapil Humbahas Rekam e-KTP Pemilih

Daerah

Sidang Gugatan Tanah Warisan di Dusun Kasiyan, Wonosobo, Memasuki Tahap Kritis

Daerah

Forkopimda Humbahas Sepakat Lanjutkan Pembangunan Huntap Terdampak Bencana Alam

Daerah

Pagar Laut Kohod: Simpul Kusut Sengketa Tanah, Korupsi, dan Marginalisasi Warga Pesisir

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Deklarasi Pemilu Damai Bersama Seluruh Komponen

Hukum

Mandek 14 Tahun, PAKSA Minta KPK Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Senilai Rp. 2 Milyar di Nias

Daerah

WRC PAN RI Laporkan Dugaan Pemerasan Oknum Polri ke Propam Mabes Polri

Daerah

Sinergi Media dan Pemerintah Perkuat Penyampaian Informasi Publik di Wonosobo