Home / Banten / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:30 WIB

LSM KIPANG Desak PN Tangerang Tunda Bayar Konsinyasi Lahan Rawarengas, Soroti Status Tanah Bengkok

IDN Hari Ini, Tangerang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KIPANG secara resmi meminta Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk menunda pembayaran ganti rugi tanah yang telah dikonsinyasi terkait perkara perdata Nomor 138, 139, dan 140/Pdt.G/2024/PN.TNG.

Penundaan ini dinilai krusial guna menghindari potensi persoalan hukum serius dan kerugian negara di masa mendatang, mengingat adanya ketidakjelasan status hukum pada objek lahan yang dimaksud.

Persoalan Asal-Usul Lahan

Perwakilan LSM KIPANG, Haris AB SH, mengungkapkan bahwa permohonan penundaan ini didasarkan pada temuan lapangan mengenai dugaan permasalahan mendasar terkait riwayat kepemilikan tanah yang diklaim oleh pihak Lioe Tjhai Kim.

“Tanah-tanah yang diklaim tersebut pada dasarnya berasal dari tanah bengkok Desa Rawarengas, Kecamatan Teluknaga (sekarang masuk wilayah Kecamatan Kosambi),” ujar Haris AB dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/2/2025).

Menurut Haris AB SH, tanah bengkok tersebut secara historis digarap oleh warga setempat, yakni Nacang, Niman, dan Sanip. Klaim ini diperkuat dengan adanya Surat Keterangan Garapan yang diterbitkan resmi oleh Kepala Desa Rawarengas.

LSM KIPANG menekankan bahwa kejelasan hukum mengenai riwayat tanah harus menjadi prioritas sebelum dana konsinyasi dicairkan.

Pihaknya memperingatkan adanya risiko sengketa baru, jika proses pembayaran dipaksakan tanpa verifikasi yang mendalam.

Haris SH juga memberikan pernyataan tegas terkait integritas proses hukum di PN Tangerang.

Ia menyatakan tidak akan segan mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Komisi Yudisial RI, jika proses ini tetap dilanjutkan tanpa mempertimbangkan bukti-bukti yang ada.

“Apabila pihak Pengadilan Negeri Tangerang bersikeras melanjutkan proses pembayaran konsinyasi tersebut, maka kami akan melaporkan oknum hakim yang dianggap tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya,” tegas Haris SH.

Menunggu Kepastian Hukum

LSM KIPANG berharap PN Tangerang dapat bersikap bijak dan melakukan peninjauan kembali terhadap status lahan tersebut.

Hal ini dianggap penting untuk memastikan bahwa pembayaran ganti rugi jatuh ke tangan yang berhak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengadilan negeri tangerang sampai kini belum dapat memberikan tanggapan. (Red)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Polisi RW Di Cirebon, Bergerak Cegah Gangguan Kamtibmas 

Daerah

Dua ASN Humbahas Terciduk Penyalahgunaan Narkoba

Banten

KITA-PD Soroti Dugaan Rekayasa Proyek Rehabilitasi Gedung di Kota Tangerang

Banten

Sampah Bandara Soekarno-Hatta Menggunung, Akibat Warisan PT. ISU Yang Tidak Memenuhi Standarisasi SLA

Daerah

Keren! Dua Putra Indramayu Jadi Arsitek Lahirnya LSP Lemhannas RI

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pembunuhan di Dukupuntang

Daerah

Semarak Berbagi Takjil Ramadhan 2025, Bersama Kodim 0213/Nias, Kejari Gunungsitoli dan PLN UP3 Nias

Cirebon

Perkuat Ekonomi Digital, Pemkot Cirebon Tekankan Etika Komunikasi bagi Wirausahawan Muda