IDN Hari Ini, Tangerang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KIPANG secara resmi meminta Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk menunda pembayaran ganti rugi tanah yang telah dikonsinyasi terkait perkara perdata Nomor 138, 139, dan 140/Pdt.G/2024/PN.TNG.
Penundaan ini dinilai krusial guna menghindari potensi persoalan hukum serius dan kerugian negara di masa mendatang, mengingat adanya ketidakjelasan status hukum pada objek lahan yang dimaksud.
Persoalan Asal-Usul Lahan
Perwakilan LSM KIPANG, Haris AB SH, mengungkapkan bahwa permohonan penundaan ini didasarkan pada temuan lapangan mengenai dugaan permasalahan mendasar terkait riwayat kepemilikan tanah yang diklaim oleh pihak Lioe Tjhai Kim.
“Tanah-tanah yang diklaim tersebut pada dasarnya berasal dari tanah bengkok Desa Rawarengas, Kecamatan Teluknaga (sekarang masuk wilayah Kecamatan Kosambi),” ujar Haris AB dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/2/2025).
Menurut Haris AB SH, tanah bengkok tersebut secara historis digarap oleh warga setempat, yakni Nacang, Niman, dan Sanip. Klaim ini diperkuat dengan adanya Surat Keterangan Garapan yang diterbitkan resmi oleh Kepala Desa Rawarengas.
LSM KIPANG menekankan bahwa kejelasan hukum mengenai riwayat tanah harus menjadi prioritas sebelum dana konsinyasi dicairkan.
Pihaknya memperingatkan adanya risiko sengketa baru, jika proses pembayaran dipaksakan tanpa verifikasi yang mendalam.
Haris SH juga memberikan pernyataan tegas terkait integritas proses hukum di PN Tangerang.
Ia menyatakan tidak akan segan mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Komisi Yudisial RI, jika proses ini tetap dilanjutkan tanpa mempertimbangkan bukti-bukti yang ada.
“Apabila pihak Pengadilan Negeri Tangerang bersikeras melanjutkan proses pembayaran konsinyasi tersebut, maka kami akan melaporkan oknum hakim yang dianggap tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya,” tegas Haris SH.
Menunggu Kepastian Hukum
LSM KIPANG berharap PN Tangerang dapat bersikap bijak dan melakukan peninjauan kembali terhadap status lahan tersebut.
Hal ini dianggap penting untuk memastikan bahwa pembayaran ganti rugi jatuh ke tangan yang berhak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengadilan negeri tangerang sampai kini belum dapat memberikan tanggapan. (Red)










