Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:24 WIB

Perusakan Hutan Mangrove di Desa Teluk Belukar, Resmi Dilaporkan DPW LSM KCBI di Polres Nias

Nias– DPW LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kepulauan Nias resmi melaporkan perusakan kawasan hutan mangrove (bakau) di Desa Teluk Belukar, Kecamatan Gunungsitoli Utara, ke Polres Nias pada Selasa (12/5/2026).

Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 07/23/PW-LSMKCBI/Kep.Nias/V/2026 yang diterima wartawan.

Dalam laporannya, DPW LSM KCBI meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terkait dugaan pengerusakan mangrove serta pembangunan usaha tanpa izin resmi di Dusun II, Desa Teluk Belukar.

Ketua DPW LSM KCBI Kepulauan Nias, Agri Helpin Zebua, mengatakan dugaan pengerusakan tersebut terjadi sekitar Januari 2026.

Menurutnya, pemilik lahan diduga sengaja membabat kawasan mangrove untuk mendirikan kandang ternak sebagai tempat usaha pribadi.

“Kedatangan saya hari ini melaporkan pengerusakan mangrove yang diduga dilakukan pemilik lahan bernama Ama Yoel Zega.

Saya menduga, yang bersangkutan sengaja merusak mangrove tanpa izin demi keuntungan pribadi,” ujar Helpin kepada wartawan usai menyampaikan laporan di Mapolres Nias.

Ia menjelaskan, tindakan pengerusakan kawasan mangrove diduga melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 Ayat 1 huruf a, UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 35 huruf e dan Pasal 73 Ayat 1.

Selain itu, turut mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 21 Tahun 2021, PP Nomor 16 Tahun 2021, hingga KUHP Nasional Baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

“Saya meminta polisi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pengerusakan lingkungan hidup dan ekosistem mangrove.

Kemudian memanggil dan memeriksa pemilik lahan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengerusakan,” tegas Helpin.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun dari pihak kepolisian terkait tindak lanjut laporan tersebut.(T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Samosir Membawa Pelayanan Gratis Ke Desa Panangganan II

Daerah

Pemkab Menyetujui Ranoerda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan RPJPD 2025-2045

Daerah

Pemkab Humbahas Bergerak Cepat Tangani Jalan Longsor di Desa Hauagong

Daerah

Forkopimda Humbahas Sepakat Lanjutkan Pembangunan Huntap Terdampak Bencana Alam

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Apel Jam Pimpinan dan Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi 

Cirebon

Sinergi Bhabinkamtibmas Sambang Desa, Bhabinkamtibnas Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Daerah

Jalan Usaha Tani Desa Sinambela Diduga Proyeknya Asal Jadi

Cirebon

Kapolresta Cirebon Kunjungi Kebun Melon Milik Pak Herman