Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:18 WIB

Ketua Fraksi NasDem DPRD Nias Angkat Bicara, Soal Dugaan Kasus RSU Pratama Kelas D

IDN Hari Ini, Nias– Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Nias, Yosafati Waruwu, angkat bicara terkait kabar pemanggilan sejumlah pimpinan DPRD Kabupaten Nias periode 2019–2024 oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mengenai proses pembangunan RSU Pratama Kelas D Kabupaten Nias.

Menurut Yosafati Waruwu, apabila benar mantan pimpinan DPRD Kabupaten Nias periode 2019–2024, yakni Sabayuti Gulo dan Alinuru Laoli, telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, maka langkah tersebut dinilai tepat dan patut diapresiasi.

“Menurut saya Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melakukan hal yang sangat tepat dan patut diapresiasi. Keterangan DPRD Kabupaten Nias periode 2019–2024 akan menguak permasalahan hukum menjadi terang benderang tentang siapa yang mengendalikan dan siapa yang bertanggung jawab secara hukum,” ujar Yosafati.

Ia menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Nias periode 2019–2024 tidak pernah menerima surat permohonan dari Bupati Nias terkait pembahasan maupun persetujuan relokasi pembangunan RSU Pratama Kelas D dari Desa Lasara ke Desa Hilizoi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias.

Yosafati juga membantah adanya opini yang menyebut DPRD telah menyetujui perpindahan lokasi pembangunan rumah sakit tersebut. Menurutnya, tudingan tersebut merupakan kebohongan publik.

“Bila ada propaganda dan rumor seolah-olah DPRD Kabupaten Nias periode 2019–2024 telah menyetujui relokasi atau perpindahan lokasi pembangunan RSU Pratama Kelas D Kabupaten Nias, itu adalah kebohongan publik,” tegasnya.

Ia menjelaskan, mekanisme persetujuan DPRD harus diawali dengan surat permohonan resmi dari kepala daerah kepada DPRD untuk dibahas dalam rapat paripurna. 

Setelah itu, pimpinan DPRD bersama pimpinan fraksi melakukan rapat agenda, dilanjutkan pembahasan di Badan Musyawarah hingga penerbitan undangan rapat paripurna.

Namun, menurutnya, seluruh tahapan tersebut tidak pernah terlaksana karena pemerintah daerah disebut tidak pernah menyampaikan surat permohonan pembahasan kepada DPRD.

“Tidak mungkin ada persetujuan tanpa rapat paripurna dan tidak akan ada rapat paripurna maupun pembahasan pemerintah bersama DPRD tanpa surat permohonan dari Bupati Nias. Hal itu kemustahilan,” katanya.

Atas dasar itu, Yosafati menilai seluruh proses perpindahan lokasi pembangunan RSU Pratama Kelas D Kabupaten Nias hingga pelaksanaan pembangunan yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara merupakan tanggung jawab penuh 

Pemerintah Kabupaten Nias.

Ia berharap masyarakat dapat memahami persoalan tersebut secara objektif agar tidak terjadi penghakiman opini maupun pembelokan isu, baik secara politik maupun hukum.

“Hal ini penting disampaikan kepada masyarakat agar tidak terjadi penghakiman dalam berpendapat maupun pembelokan opini baik secara politik maupun secara hukum,” tutupnya.(SG)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Polresta Cirebon Ungkap 7 Kasus Judi Online dan Sabung Ayam

Cirebon

Respon Cepat Satreskrim Polresta Cirebon Ringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Sumber

Sumut

Menko Marves Tinjau Taman Sains  Teknologi Herbal dan Holtikultura di Humbahas

Banten

Proyek Embung Aryana Sukabakti Rp.14,57 M Disorot, KITA-PD Minta DPUPR Banten Buka Data Pengadaan Barang Jasa dan Status Lahan di bawah Sutet

Nias

Ketua DPC Ormas GBNN Gunungsitoli Soroti Oknum Petugas KSOP Pelabuhan G. sitoli Diduga Becking Mafia BBM Solar Oplosan, Akan Dilaporkan.

Daerah

Saluran Irigasi 34 Meter Telan Rp.48,18 Juta, Pemdes Rambatan Wetan Buka Informasi

Daerah

Dirgahayu HUT RI ke-81 di Kaliwiro Wonosobo, Camat Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan

Daerah

Direktur TSTH2 Prof Sri Fatmawati:50 % Hasil Ditentukan Kualitas Bibit