Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:18 WIB

Ketua Fraksi NasDem DPRD Nias Angkat Bicara, Soal Dugaan Kasus RSU Pratama Kelas D

IDN Hari Ini, Nias– Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Nias, Yosafati Waruwu, angkat bicara terkait kabar pemanggilan sejumlah pimpinan DPRD Kabupaten Nias periode 2019–2024 oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mengenai proses pembangunan RSU Pratama Kelas D Kabupaten Nias.

Menurut Yosafati Waruwu, apabila benar mantan pimpinan DPRD Kabupaten Nias periode 2019–2024, yakni Sabayuti Gulo dan Alinuru Laoli, telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, maka langkah tersebut dinilai tepat dan patut diapresiasi.

“Menurut saya Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melakukan hal yang sangat tepat dan patut diapresiasi. Keterangan DPRD Kabupaten Nias periode 2019–2024 akan menguak permasalahan hukum menjadi terang benderang tentang siapa yang mengendalikan dan siapa yang bertanggung jawab secara hukum,” ujar Yosafati.

Ia menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Nias periode 2019–2024 tidak pernah menerima surat permohonan dari Bupati Nias terkait pembahasan maupun persetujuan relokasi pembangunan RSU Pratama Kelas D dari Desa Lasara ke Desa Hilizoi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias.

Yosafati juga membantah adanya opini yang menyebut DPRD telah menyetujui perpindahan lokasi pembangunan rumah sakit tersebut. Menurutnya, tudingan tersebut merupakan kebohongan publik.

“Bila ada propaganda dan rumor seolah-olah DPRD Kabupaten Nias periode 2019–2024 telah menyetujui relokasi atau perpindahan lokasi pembangunan RSU Pratama Kelas D Kabupaten Nias, itu adalah kebohongan publik,” tegasnya.

Ia menjelaskan, mekanisme persetujuan DPRD harus diawali dengan surat permohonan resmi dari kepala daerah kepada DPRD untuk dibahas dalam rapat paripurna. 

Setelah itu, pimpinan DPRD bersama pimpinan fraksi melakukan rapat agenda, dilanjutkan pembahasan di Badan Musyawarah hingga penerbitan undangan rapat paripurna.

Namun, menurutnya, seluruh tahapan tersebut tidak pernah terlaksana karena pemerintah daerah disebut tidak pernah menyampaikan surat permohonan pembahasan kepada DPRD.

“Tidak mungkin ada persetujuan tanpa rapat paripurna dan tidak akan ada rapat paripurna maupun pembahasan pemerintah bersama DPRD tanpa surat permohonan dari Bupati Nias. Hal itu kemustahilan,” katanya.

Atas dasar itu, Yosafati menilai seluruh proses perpindahan lokasi pembangunan RSU Pratama Kelas D Kabupaten Nias hingga pelaksanaan pembangunan yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara merupakan tanggung jawab penuh 

Pemerintah Kabupaten Nias.

Ia berharap masyarakat dapat memahami persoalan tersebut secara objektif agar tidak terjadi penghakiman opini maupun pembelokan isu, baik secara politik maupun hukum.

“Hal ini penting disampaikan kepada masyarakat agar tidak terjadi penghakiman dalam berpendapat maupun pembelokan opini baik secara politik maupun secara hukum,” tutupnya.(SG)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Peringati Hardiknas 2026, Wali Kota Ajak Perkuat Spirit Pendidikan yang Memanusiakan Manusia

Daerah

Bupati Humbahas Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RPJMD 2025 – 2029

Daerah

Karutan Ucok Sinabang Angkat Bicara, Bantah Info Tentang Pelanggaran Penyalahgunaan HP Di Rutan Humbahas

Daerah

Hari Kelima, Pencarian Korban Masih Dilakukan Tim Gabungan di Panggugunan Pakkat

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Obat Terlarang

Banten

Tiang Galian Fiber Optik MyRepublik di Ciledug Indah Tak Berizin, KITA PD Minta Dibongkar

Daerah

Bupati Humbahas Sambut Baik Enumerator Kegiatan SKI,”Survei Harus Sesuai Dengan Fakta

Daerah

HUT RI Ke 78, Kemerdekaan Menjadi Milik Seluruh Masyarakat Indonesia