Tiang Galian Fiber Optik MyRepublik di Ciledug Indah Tak Berizin, KITA PD Minta Dibongkar

IDN Hari Ini, Tangerang– Warga RW 001, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, merasa diresahkan oleh aktivitas proyek galian tiang pancang untuk kabel fiber optik milik MyRepublik.

Selain dinilai mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), proyek tersebut disebut-sebut tidak terkoordinasi dengan pihak kelurahan setempat.

Berdasarkan pantauan informasi di lapangan, lubang galian untuk tiang pancang di pinggir jalan tidak terlihat rambu peringatan, garis pembatas, maupun lampu pemberitahuan pada malam hari.

Para pekerja di lokasi juga tampak bekerja tanpa alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek atau rompi reflektif.

Seorang warga yang enggan disebut namanya mengeluhkan kondisi tersebut. “Kalau malam atau hujan, sangat berbahaya. Bisa bikin orang kecelakaan,” ujarnya,

Lurah Pedurenan Mengaku Tak Tahu

Dedi Haryanto mewakili LSM Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten menyoroti lemahnya koordinasi proyek ini.

ABD Lurah Pedurenan saat dikonfirmasi media Indonesiahariini.com mengaku kaget dan menyatakan tidak mengetahui adanya proyek galian tiang fiber optik di wilayahnya karena tidak ada koordinasi sebelumnya.

“Jika kelurahan saja tidak tahu, bagaimana warga bisa mengawasi? Kondisi ini sangat ironis, proyek berjalan tanpa koordinasi dengan lurah serta sosialisasi, dan berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tegas Dedi KITA-PD.

Desakan Pembongkaran

Dedi KITA-PD secara resmi meminta Pemerintah Kota Tangerang untuk segera melakukan pembongkaran terhadap tiang-tiang kabel saluran udara fiber optik yang telah dipasang.

Permintaan ini tertuang dalam surat dengan nomor: KT/049/DPW-KITA-PD/IV/2026 tanggal 28 April 2026 yang ditujukan kepada:· Walikota Tangerang· Dinas PUPR Kota Tangerang· Dinas Perhubungan Kota Tangerang· Dinas Kominfo Kota Tangerang

Menurut Dedi, proyek yang bertujuan baik untuk digitalisasi ini tidak boleh mengabaikan keselamatan publik dan aturan birokrasi.

Harapan Warga

Warga dan aktivis berharap Dinas Tenaga Kerja dan Dinas PUPR Kota Tangerang segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi proyek.

Selain menindak tegas pelanggaran K3, mereka juga meminta agar setiap proyek infrastruktur publik diwajibkan memasang papan informasi yang jelas mengenai izin, pelaksana, dan pengawas proyek.

“Banyak pihak baru bereaksi setelah media atau aktivis turun tangan. Harusnya pengawasan melekat dari dinas terkait lebih dulu berjalan,” pungkas Dedi (T-Red)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Izin Usaha BPR Bank Cirebon Dicabut OJK, Pemkot Cirebon Pastikan Hak Nasabah Aman dalam Penjaminan LPS

Daerah

Satlantas Polres Nias, Laksanakan Jumat Berbagi di Bulan Ramadhan

Cirebon

Miras Hasil KRYD dan Tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon Dimusnahkan

Uncategorized

Limbah Medis RSU Bethesda, Polres Nias Titipkan Bukti di RSUD DR. M. Thomsen Nias

Daerah

Tersangka AG Pelaku Tunggal Pencuri Tiang Alif Terbuat dari emas milik mesjid Al-Huda Desa Kaiely, Kini Jalani Hukumannya

Banten

Kapolres dan Wartawan di Tangerang Tanda Tangani Fakta Integritas Stop Tindak Kekerasan

Cirebon

Polsek Babakan Polresta Cirebon, Gagalkan Aksi Tawuran Antar Geng Motor yang Akan Dijadikan Konten Medsos

Cirebon

Siapkan SDM Transportasi Profesional, Pemkot Cirebon Jalin Kerja Sama Strategis dengan Kemenhub