Tiang Galian Fiber Optik MyRepublik di Ciledug Indah Tak Berizin, KITA PD Minta Dibongkar

IDN Hari Ini, Tangerang– Warga RW 001, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, merasa diresahkan oleh aktivitas proyek galian tiang pancang untuk kabel fiber optik milik MyRepublik.

Selain dinilai mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), proyek tersebut disebut-sebut tidak terkoordinasi dengan pihak kelurahan setempat.

Berdasarkan pantauan informasi di lapangan, lubang galian untuk tiang pancang di pinggir jalan tidak terlihat rambu peringatan, garis pembatas, maupun lampu pemberitahuan pada malam hari.

Para pekerja di lokasi juga tampak bekerja tanpa alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek atau rompi reflektif.

Seorang warga yang enggan disebut namanya mengeluhkan kondisi tersebut. “Kalau malam atau hujan, sangat berbahaya. Bisa bikin orang kecelakaan,” ujarnya,

Lurah Pedurenan Mengaku Tak Tahu

Dedi Haryanto mewakili LSM Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten menyoroti lemahnya koordinasi proyek ini.

ABD Lurah Pedurenan saat dikonfirmasi media Indonesiahariini.com mengaku kaget dan menyatakan tidak mengetahui adanya proyek galian tiang fiber optik di wilayahnya karena tidak ada koordinasi sebelumnya.

“Jika kelurahan saja tidak tahu, bagaimana warga bisa mengawasi? Kondisi ini sangat ironis, proyek berjalan tanpa koordinasi dengan lurah serta sosialisasi, dan berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tegas Dedi KITA-PD.

Desakan Pembongkaran

Dedi KITA-PD secara resmi meminta Pemerintah Kota Tangerang untuk segera melakukan pembongkaran terhadap tiang-tiang kabel saluran udara fiber optik yang telah dipasang.

Permintaan ini tertuang dalam surat dengan nomor: KT/049/DPW-KITA-PD/IV/2026 tanggal 28 April 2026 yang ditujukan kepada:· Walikota Tangerang· Dinas PUPR Kota Tangerang· Dinas Perhubungan Kota Tangerang· Dinas Kominfo Kota Tangerang

Menurut Dedi, proyek yang bertujuan baik untuk digitalisasi ini tidak boleh mengabaikan keselamatan publik dan aturan birokrasi.

Harapan Warga

Warga dan aktivis berharap Dinas Tenaga Kerja dan Dinas PUPR Kota Tangerang segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi proyek.

Selain menindak tegas pelanggaran K3, mereka juga meminta agar setiap proyek infrastruktur publik diwajibkan memasang papan informasi yang jelas mengenai izin, pelaksana, dan pengawas proyek.

“Banyak pihak baru bereaksi setelah media atau aktivis turun tangan. Harusnya pengawasan melekat dari dinas terkait lebih dulu berjalan,” pungkas Dedi (T-Red)

Share :

Baca Juga

Banten

PT. Panca Kraft Pratama Divonis Bersalah, Didenda Rp1,5 Miliar dan Diancam Pembubaran Jika Tak Jalankan Putusan

Tangerang Raya

Limbah B3 Rumah Sakit Jadi Mainan Lapak, Ini Di Sindang Jaya Kab.Tangerang-Banten.

Daerah

Pemkab Humbahas Laksanakan Rapat Dukungan Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) 

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Sosialisasi dan Pembuatan SKCK melalui Program Green Service di SMK Budi Tresna

Daerah

Pelabuhan Penyeberangan Kota Gunungsitoli (RoRo) Kembali Beroperasi

Buru

IMM Desak Kejari Buru Segera Periksa Sekda Kabupaten Buru

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Jum’at Curhat di Desa Bojong Kulon Kecamatan Susukan

Daerah

Bupati Humbahas Kunjungi Warga Desa Marbun Toruan, Kecamatan Baktiraja