IDN Hari Ini, Kota Tangerang- Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Arena Motor Cross Selapajang Tahun Anggaran 2024 dan 2025 kepada pihak Kejaksaan Negeri Tangerang.
Laporan tersebut disampaikan oleh Dedi Haryanto selaku Pimpinan Wilayah KITA-PD Provinsi Banten yang meng-atasnamakan kepentingan masyarakat dalam mendorong penegakan hukum dan transparansi anggaran daerah.
Dalam surat pengaduannya, Dedi Haryanto mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya TAP MPR RI Nomor XI Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN, Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, hingga Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Adapun proyek yang dipersoalkan ialah kegiatan pembangunan Arena Motor Cross Selapajang yang berlokasi di Selapajang, Kota Tangerang, dengan instansi terkait yakni Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang.
Dalam laporannya, KITA-PD mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan. Salah satunya terkait pembangunan pagar arena motor cross seluas 9,3 hektare pada Tahun Anggaran 2024 dengan pagu mencapai Rp1,447 miliar yang disebut mangkrak.
Selain itu, pada Tahun Anggaran 2025 kembali dianggarkan pembangunan sarana motor cross sebesar Rp3 miliar, namun kondisi arena disebut tidak dapat dipergunakan karena dipenuhi semak belukar dan rumput liar.
Selain itu, KITA-PD juga menduga terdapat ketidaksesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan proyek di lapangan. Proyek yang sebelumnya diklaim sebagai fasilitas olahraga otomotif berstandar nasional, meliputi lintasan motocross, road race, drag race, toilet, dan area parkir, dinilai tidak sesuai dengan kondisi faktual berdasarkan hasil investigasi lapangan.
“Proyek ini sebelumnya diproyeksikan sebagai pusat olahraga balap motor berstandar nasional dan diharapkan menjadi lokasi utama kejuaraan nasional serta meningkatkan potensi sport city di Kota Tangerang.
Namun berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan kami, terdapat berbagai kejanggalan yang patut diduga sebagai bentuk pelanggaran hukum,” tulis Dedi Haryanto dalam surat laporannya.
Atas dasar itu, KITA-PD meminta Kejaksaan Negeri Tangerang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, memanggil serta memeriksa pihak-pihak terkait khususnya pejabat pada Dispora Kota Tangerang, hingga mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KITA-PD juga menyatakan siap memberikan data, dokumen, maupun keterangan tambahan guna mendukung proses penegakan hukum apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum. (T-Red)









