Home / Bogor / DKI / Hukum / Jabar / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / Uncategorized

Selasa, 15 September 2026 - 18:43 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka OTT BPN Bogor, Dirjen ATR hingga Bos Summarecon Dijerat

IDN Hari Ini, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin, 14 September 2026 di sejumlah wilayah Jabodetabek.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk pejabat ATR/BPN dan pihak swasta. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menyatakan telah menemukan kecukupan alat bukti untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan, dari rangkaian OTT tersebut, penyidik mengamankan 19 orang untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan, delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Ini 8 Tersangka

KPK menetapkan:

1. Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.

2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.

4. Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta yang disebut diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

5. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang disebut diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.

7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang disebut diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang disebut diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB), termasuk proses pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat yang berkaitan dengan kepentingan pihak swasta.

Uang Rp1,5 Miliar Disorot

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, nama Adrianto Pitojo Adi turut menjadi sorotan. Direktur Utama Summarecon tersebut diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar melalui pihak perantara untuk kepentingan pengurusan pembukaan blokir dan proses pemecahan HGB.

Sebagian uang tersebut kemudian disebut mengalir kepada pihak yang berkaitan dengan proses pengurusan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Kasus ini sekaligus membuka perhatian lebih luas terhadap dugaan praktik transaksional dalam layanan pertanahan, khususnya ketika proses administrasi pertanahan bersinggungan dengan kepentingan bisnis berskala besar.

Bukan Sekadar Persoalan HGB

Perkara ini juga berkembang ke dugaan penerimaan lainnya serta proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN. KPK tengah mendalami rangkaian dugaan tersebut untuk mengungkap apakah terdapat jaringan yang lebih luas di balik perkara OTT ini.

Penetapan delapan tersangka tersebut menjadi babak baru penyidikan KPK. Penyidik masih memiliki ruang untuk menelusuri aliran uang, pihak lain yang diduga terlibat, serta kemungkinan adanya pemberian atau penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara.

KPK juga melakukan penahanan terhadap para tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan. Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Monitoring Desa Percontohan di Desa Mungkur, Ketua TP PKK Humbahas Dorong Penguatan 10 Program Pokok PKK

Nasional

UMP 2022 Ditetapkan, Provinsi Mana yang Tertinggi dan Terendah?

Uncategorized

Semarak Pameran UMKM Kecamatan Kaliwiro Resmi Dibuka, Wabup Wonosobo Hadir Beri Dukungan

Daerah

Aksi Damai Masyarakat di MaKodim Nias, Dukung TNI Berantas Premanisme

Daerah

Pemkab Humbahas Berhasil Menurunkan Angka Tim Panelis Konvergensi Provsu

Daerah

Penyebaran Video Editan yang Mengubah Konteks aslinya Di Akun Facebook Milik Teori Buuloo, Resmi dilaporkan Darwis Zendrato di Polres Nias

Daerah

Bupati Humbahas Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RPJMD 2025 – 2029

Uncategorized

Alfamidi akan Tarik Produk Kinderjoy atas Anjuran BPOM