Jakarta, IDN Hari Ini – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyatakan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2022 meningkat sebesar 1,09 persen. Adapun penetapan upah minimum tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ida Fauziah menjelaskan bahwa Gubernur seharusnya menetapkan UMP paling lambat 21 November 2021.
Namun, karena tanggal merah maka penetapan dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya. Sementara untuk penetapan upah minimum kota (UMK) harus dilakukan paling lambat 30 November 2021 setelah penetapan UMP.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya mencatat UMP terendah adalah Jawa tengah dan tertinggi DKI Jakarta.
“Berdasarkan data statistik upah minimum, UMP tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724, UMP terendah Jawa Tengah Rp 1.813.011.
Rata-rata penyesuaian UMP 1,09 persen,” kata dia. Sedangkan dari pantauan JPNN, UMP naik tipis. Berikut ini daftar Provinsi yang telah menetapkan kenaikan UMP 2022:
1. Jawa Tengah naik 0,78 persen jadi Rp 1.812.935
- Jawa Barat naik 1,71 persen jadi Rp 1.841.487,31
- Daerah Istimewa Yogyakarta naik 4,30 persen jadi Rp 1.840.915,53
- Banten naik 1,63 persen jadi Rp 2.501.203
- Sumatera Barat naik jadi Rp 2.512.539
- Sumatera Selatan tidak naik, tetap sebesar Rp 3.144.446
- Sumatera Utara naik 0,93 persen jadi Rp 2.522.609
- Sulawesi Utara tak naik, tetap sebesar Rp 3.310.723
- Sulawesi Selatan tidak naik, tetap Rp 3.165.876
- Sulawesi Tenggara naik 0,7 persen jadi Rp 2.710.595
- Kalimantan Timur naik 1,11 persen jadi Rp 3.014.497,22
- Kalimantan Barat naik 1,44 persen jadi Rp 2.434.328,19
- Kalimantan Tengah naik jadi Rp 2.922.516
- Papua Barat naik 2,04 persen jadi Rp 3.200.000
- Papua naik 1,29 persen jadi Rp 3.561.932
- Gorontalo naik 0,42 persen jadi Rp 2.800.580
- Kepulauan Bangka Belitung naik 1,08 persen Rp 3.264.88118. Nusa Tenggara Barat naik 1,07 persen jadi Rp 2,207 juta
. Bali naik 0,98 persen jadi Rp 2.516.971
- Riau naik 1,7 persen jadi Rp 2.938.564
- Kepulauan Riau naik 1,49 persen jadi Rp 3.050.172
22. Sulawesi Barat tidak naik, tetap sebesar Rp 2.678.863 ( IDN )






