Home / Tangerang Raya

Kamis, 16 Desember 2021 - 05:52 WIB

SPBU 34-15511 Diduga Pertamax Tercampur Air,Teluknaga Kab. Tangerang

Kab. Tangerang, IDN Hari Ini – Telah terjadi  bentuk pelanggaran undang undang perlindungan konsumen,di lokasi SPBU 34-15511 Teluknaga Kab. Tangerang pada Sabtu (11/12/202), Pertamax  tercampur air, pada saat  konsumen  mengisi di SPBU 34-15511 Teluknaga Kab. Tangerang ada sekian banyak konsumen  kendaraannya mogok setelah mengisi di  SPBU tersebut.

Pada saat  dikonfirmasi  oleh  awak  media  di lokasi  SPBU  34-15511 Teluknaga. Kab. Tangerang tidak  bisa memberi keterangan  terkait  kejadian tersebut  dan  terkesan  menghindar, Sabtu,(11/12/2021)

Dan  pada  waktu yang bersamaan ketua  Akrindo DPD Banten  Frenky  S. Manuputty, menyambangi  lokasi  SPBU 34-15511 tersebut. Namun  tidak menemukan maneger   dan  Staf di SPBU tersebut, dan mencoba  menghubungi  telepon  seluler  namun lagi  lagi  tidak  direspon bahkan  dihari berikutnya  kembali  lagi ketua  Akrindo  DPD Banten, mencoba menghubungi  kembali, Bahkan meminta beberapa awak media untuk melakukan konfirmasi kepada manager  SPBU tersebut (Kusnandar),….

Namun kami  diIntervensi  oleh  maneger tersebut  bahkan (Kusnandar meminta legalitas dari pada awak media untuk di poto, dan mengatakan akan dikirimkan ke PWI). Dan  ini sangat disayangkan karena  didalam penelusuran  awak media.

Kami dihalangi oleh seseorang yang bernama  Darrusalam yang mengaku sebagai anggota  PWI ini sangat disayangkan. Bila oknum PWI yang namanya telah dicantumkan melakukan  pelanggaran   kode etik dan etika dimana, seharusnya sebagai anggota PWI yang adalah wadah organisasi para pewarta seharusnya melindungi para  wartawan yang melakukan tupoksinya, namun sebaliknya oknum  PWI  ( Darusallam) melakukan Back up terhadap pengusaha  SPBU 34-15511 Teluknaga tersebut. (Yanto. B / Tim Akrindo )

Share :

Baca Juga

Banten

Anugerah PPID Pembantu Masuki Tahap Akhir Penilaian

Tangerang Raya

Aroma Pembenaran Tanpa Bukti: Klarifikasi Sepihak Kades Kampung Melayu Timur Seret DPMPD dan Inspektora

Banten

84 ASN Terima SK Pensiun dari Wali Kota Tangerang: Pengabdian Puluhan Tahun Dihargai dengan Penuh Hormat

Banten

Saling Berbagi Ang Pao Dalam ” Acara Tradisi Imlek Di Keluarga Hartanto “

Banten

Amar Putusan Majelis Hakim PN Tangerang, Gagal Paham Tentang Hari Adalah Hari Kerja

Banten

Majelis Hakim PN Tangerang: Pemeriksaan Saksi Ahli dari PT. Panca Kraft Pratama Tidak Konkret dan Tidak Jelas

Banten

KITA-PD Tangerang Raya, Resmi Laporkan Indikasi Dugaan Korupsi “Mark-Up Anggaran” Peningkatan Jalan Juanda – Kota Tangerang

Banten

Drumb Band KOTA TANGERANG, Berhasil Meraih Juara Umum Mengalahkan 5 Kabupaten/Kota Se-Banten Di Perhelatan PORPROV VI BANTEN