Home / Hukum

Minggu, 3 April 2022 - 07:00 WIB

Mandek 14 Tahun, PAKSA Minta KPK Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Senilai Rp. 2 Milyar di Nias

Jakarta, IDN Hari Ini – Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Anti Korupsi dan Suap (PAKSA) Rakyat Nias meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan tindak Pidana Korupsi kegiatan Pemantapan Pertapakan Kantor Bupati Nias, DPRD dan Jalan Menuju Kecamatan Gunungsitoli Selatan Tahun 2007 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.199.000.000.

Sekretaris Eksekutif PAKSA Rakyat Nias Helpianus Gea di Gedung KPK, Jumat (1/4/2022), mengatakan supervisi kasus dugaan korupsi kegiatan Pemantapan Pertapakan Kantor Bupati Nias, DPRD dan Jalan Menuju Kecamatan Gunungsitoli Selatan tersebut untuk mengungkapkan siapa pihak yang terlibat.

“Kasus dugaan korupsi Pemantapan Pertapakan Kantor Bupati Nias, DPRD dan Jalan Menuju Kecamatan Gunungsitoli Selatan ini sebelumnya telah dilaporkan ke Kepolisian Resort Nias sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan (SPP) Nomor : POL-lidik/427/VIII/2008 Reskrim tanggal 25 Agustus 2008. Namun hingga kini belum ada kepastian hukum atas penanganan kasus tersebut,” ujar Helpi.

Dia menuturkan, dalam kasus itu adapun pihak yang diduga kuat terlibat yakni Mantan Kepala Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Nias Tahun 2008 Ir. Lakhomizaro Zebua yang saat ini menjabat sebagai Walikota Gunungsitoli dan Direktur PT Untario Metalindo.

“Harapan kita KPK dapat sesegera mungkin mensupervisi kasus ini, apalagi sebelumnya telah dilakukan ekspost antara penyidik Polres Nias dengan pihak BPKP Perwakilan Sumatera Utara sebagaimana surat Dirkrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Bahkan Inspektorat Kabupaten Nias telah menyampaikan hasil audit kepada penyidik Polres Nias,” terangnya.

Pihak KPK RI melalui bagian pengaduan masyarakat mengatakan, laporan dari LSM PAKSA ini akan segera diproses sesuai prosedur yang berlaku. Sementara saat dimintakan untuk menemui Humas KPK, pihaknya menyampaikan bahwa sejak covid-19 pelayanan tatap muka di KPK dibatasi dan selanjutnya dapat berkoordinasi melalui kontak layanan pengaduan masyarakat.

(AN)

tag: Hukum,KPK, Korupsi, Nias

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Di Desa Karya Kecamatan Pakkat, PPKD Tidak Profesional ” Berpihak “

Cirebon

Shalat Tarawih Silaturahim, Pemkot Cirebon dan Forkopimda Perkuat Sinergi di Bulan Suci

Cirebon

Polisi Sahabat Anak, Polsek Gebang Terima Kunjungan Sekolah RA Salman Al Farisi

Daerah

Kapores Nias Pimpin Apel Gelar Pasukan Zebra Toba 2024, Dengan Melibatkan Instansi Terkait Di Halaman Polres Nias

Daerah

Kunjungan Anggota Komisi XIII DPR RI Rafidin Simbolon ke Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan, Pantau Program Kemandirian dan Layanan Warga Binaan

Cirebon

Jalin komunikasi, Bhabinkamtibmas Battembat Polsek Kedawung Polres Cirebon Kota lewat Sambang

Daerah

Bakti Sosial dan Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas, Kasat Lantas Polres Nias Bersinergi dengan TNI dan GP Ansor

Banten

GATRA Lakukan Aksi Demo Di 3 Lokasi Berbeda