Home / Banten / Tangerang Raya

Kamis, 25 Agustus 2022 - 18:09 WIB

Ajang Lokasi PorProv VI Banten Di Kelurahan Selapajang Jaya – Kecamatan Neglasari Kota Tangerang Ternyata Masih Bermasalah

Denny Granada
DPD GNP Tipikor Kota Tangerang

Denny Granada DPD GNP Tipikor Kota Tangerang

IDN Hari Ini , Kota Tangerang – Area lokasi pembangunan venue untuk salah satu Cabor (Cabang Olahraga) moto cross yang terletak di kelurahan selapajang kecamatan Neglasari Kota Tangerang menuai kritik dari Denny Granada Ketua DPD GNP TIPIKOR (Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi) Kota Tangerang, Rabu (24/8/22).

Denny menerangkan, “dari semenjak adanya  klaim kepemilikan tanah oleh pemerintah Kota yang ketika itu beredar surat pemberitahuan pengosongan lahan yang dikeluarkan oleh Dinas Ketahanan Pangan sekitaran bulan Juni yang surat tersebut tidak mendapat respon lantas status pengelolaan lahan dilimpahkan ke Dinas Pemuda Olahraga (Dispora), tanah tersebut masih seluas 9.3 hektar, berselang beberapa saat lantas luas tanah tersebut menyusut menjadi 7.1 hektar ini patut menjadi pertanyaan dan menjadi perhatian apa yang menjadi dasar berkurangnya lahan pembuatan venue tersebut,” kata Denny Granada.

Padahal dirinya sudah memberikan saran dan mengingatkan kepada pejabat Pemkot, agar hati-hati dalam hal ini, dan memberikan masukan yang menurut nya cukup positif sekiranya pemerintah Kota akan membangun venue untuk perhelatan moto cross menjelang Porprov VI Banten dapat memilah tanah yang tidak beresiko.

Lebih lanjut Denny menerangkan, “dengan membaca dan memperhatikan floating berdasarkan NIB milik Pemkot Tangerang ternyata ada terkesan tumpang tindih dengan tanah yang dimiliki oleh orang lain. Dari jumlah klaim Pemda yang sudah berkurang hari ini menjadi 7.1 sekarang ini sudah di pastikan akan berkurang kembali, hal ini dibuktikan dengan adanya 6 bidang lokasi yang masing – masing sudah berstatus sertipikat hak milik dari 6 bidang tersebut seluas 13.840.35 meter,” katanya.

Begitu ditanya apakah kang Deny membuktikan kalau luas lahan tersebut dasarnya ada?.

Denny Granada menjelaskan terkait itu dirinya menjabarkan, “lahan yang dimaksud berdasarkan NIB (nomor indentifikasi bidang) yang tentunya NIB tersebut muncul berdasarkan sertipikat hak milik (SHM ) yakni : NIB 00132 Luas : 1986.07 meter, NIB 00416 Luas : 1673.36 meter, NIB 04080 Luas : 03399 Luas : 3053,29 meter selanjutnya NIB 01137 Luas : 1957.14 meter serta NIB 01703 Luas : 2152.79 meter, sehingga total tanah yang dimiliki orang lain didalam lahan yang di klaim kepemilikannya oleh pemerintah Kota Tangerang seluas 13.840.35 meter,” jelas Denny Granada.

Sekali lagi dirinya mengingatkan, agar sekiranya Pemda kota Tangerang berhati-hati dalam hal ini, jangan mengajarkan masyarakat dengan hal yang kurang baik, karena seharusnya pemerintah bisa menjadi Soko guru bagi masyarakatnya.

Diakhir statemennya Ketua DPD GNP TIPIKOR  memberikan spirit serta dukungannya kepada pemerintah Kota Tangerang, “semoga sukses dalam pelaksanaan Porprov ke VI Banten dan bisa meraih juara umum dan mampu mencetak para atlit menuju jenjang prestasi yang lebih Gemilang,” harapannya.

Share :

Baca Juga

Banten

KITA-PD Tangerang Raya, Ambil Sikap Kasus Pencemaran Air oleh PT. Panca Kraft Pratama di Tangerang

Banten

Polresta Tangerang, Ungkap Pelaku Mutilasi di Tangerang

Tangerang Raya

Aksi Buruh Kepung Kantor Bupati Tangerang Tuntut UMK

Banten

Ditpolairud Polda Banten Laksanakan Pengamanan di Pelabuhan Merak Dalam Rangka Ops Lilin Maung 2022

Tangerang Raya

Berkah Ramadhan RGPI DPKW Banten Bagikan Takjil

Banten

Danrem 052/Wijayakrama Hadiri Peresmian Penggunaan Fasilitas Air Bersih Program TNI – AD Manunggal Air dan Pencanangan Penurunan Percepatan Stunting

Tangerang Raya

Diduga Langgar Aturan Parkir di Tangsel, Mataer Parking Beri Konfirmasi

Tangerang Raya

Kabupaten Tangerang Jadi “ Hutan Tower” Bupati Tutup Mata ?