Home / Tangerang Raya

Kamis, 28 Oktober 2021 - 20:33 WIB

Aksi Buruh Kepung Kantor Bupati Tangerang Tuntut UMK

Tangerang, IDN Hari Ini – Aliansi buruh mengepung Kantor Bupati Tangerang. Mereka melakukan demonstrasi menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP), Kamis siang.

“Kami hari ini datang ke Kantor Bupati Tangerang untuk meminta agar menyampaikan atau merekomendasikan kenaikan UMP dan UMK tahun 2022,” kata Ketua KSPSI DPC Kabupaten Tangerang Rustam Efendy.

Dalam tuntutannya tersebut buruh meminta kepada pemerintah agar UMP dinaikkan menjadi 8,93 persen dan untuk UMK menjadi 13,50 persen sesuai dengan situasi perekonomian yang terjadi di Kabupaten Tangerang saat ini.

Selain menuntut kenaikan upah, buruh meminta juga agar dilakukan penghapusan UU Omnibus Law.

Dia berharap dengan adanya aksi demo buruh ini agar Pemkab Tangerang dapat merekomendasikan tuntutannya ke Pemerintah Provinsi Banten agar upah di daerah itu pada tahun 2022 diberikan kenaikan.

“Apabila hari ini kita tidak mendapat respon yang positif maka kita akan lakukan aksi yang lebih besar lagi,” ujarnya.

Para demonstran dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), SBJB, GASPERINDO, SBSI, SPTP Tuntek, Tumung dan IKA Pemi.

Pada aksi tersebut tampak aparat TNI/Polri dari daerah setempat mengawal dan mengamankan kegiatan dengan menutup jalan kawasan Puspemkab Tangerang. ( IDN )

Aksi Buruh Kepung Kantor Bupati Tangerang Tuntut UMP

Tangerang, IDN Hari Ini – Aliansi buruh mengepung Kantor Bupati Tangerang. Mereka melakukan demonstrasi menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP), Kamis siang.

“Kami hari ini datang ke Kantor Bupati Tangerang untuk meminta agar menyampaikan atau merekomendasikan kenaikan UMP dan UMK tahun 2022,” kata Ketua KSPSI DPC Kabupaten Tangerang Rustam Efendy.

Dalam tuntutannya tersebut buruh meminta kepada pemerintah agar UMP dinaikkan menjadi 8,93 persen dan untuk UMK menjadi 13,50 persen sesuai dengan situasi perekonomian yang terjadi di Kabupaten Tangerang saat ini.

Selain menuntut kenaikan upah, buruh meminta juga agar dilakukan penghapusan UU Omnibus Law.

Dia berharap dengan adanya aksi demo buruh ini agar Pemkab Tangerang dapat merekomendasikan tuntutannya ke Pemerintah Provinsi Banten agar upah di daerah itu pada tahun 2022 diberikan kenaikan.

“Apabila hari ini kita tidak mendapat respon yang positif maka kita akan lakukan aksi yang lebih besar lagi,” ujarnya.

Para demonstran dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), SBJB, GASPERINDO, SBSI, SPTP Tuntek, Tumung dan IKA Pemi.

Pada aksi tersebut tampak aparat TNI/Polri dari daerah setempat mengawal dan mengamankan kegiatan dengan menutup jalan kawasan Puspemkab Tangerang. ( IDN )

Share :

Baca Juga

Banten

Akrindo Banten Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan dan LSM di Tangerang, Pererat Silaturahmi

Banten

Proyek Saluran Air Dinas Perkimtan Tangsel Senilai Rp397 Juta, Diduga Dikerjakan Asal-asalan Tanpa Pengawasan dan Abaikan K3

Banten

Ternyata Buronan FBI Kasus Pedofilia dan Investasi Bitcoin, Kembali Menghuni Lapas Tangerang

Banten

Miris….!! Terbukti Adanya Niat Cawe-Cawe Atas Upaya Kasasi Pemkot Tangerang dan BUMN PT. Angkasa Pura II dalam Amar Putusan Konsinyasi PN Tangerang Jo. PT Banten

Banten

Ditresnarkoba Polda Banten Bersama Team Gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai Soekarno Hatta, Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Internaional Di Perumahan Lavon – Kab. Tangerang

Tangerang Raya

Pelaksanaan Perda Kota Tangerang Nomor 8/ 2018 Terkesan Tebang Pilih, Warga Pedagang Terlantar Pasar Sipon Siap Ajukan Gugatan Hukum

Tangerang Raya

Proyek Aneh Pengecoran Jalan Tanpa Pengawasan Dinas PUPR

Banten

Cabor Drum Band Kota Tangerang Kembali Meraih 2 Medali Emas 1 Medali Perak DiLomba LKKB