Kabupaten Tangerang, IDN Hari Ini – Lemahnya penegakan hukum terkait pembangunan menara tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Tangerang sudah tak terhitung lagi jumlahnya. Ditaksir ditahun 2022 per bulan juni ini bisa mencapai lebih dari 2300 tower.
lni melebihi batas maksimun yang seharusnya hanya 1500 tower, baik tower yang proyektor tunggal maupun tower bersama satu menara trepole.
Dengan menjamurnya pembangunan tower ini maka Kabupaten Tangerang mendapat julukan baru menjadi” hutan tower”, dan ini selalu menimbulkan polemik yang tak kunjung selesai.
” pasalnya pembangunan tower telekomunikasi yang ada di Kabupaten Tangerang ini tidak sesuai degan pedoman pada Peraturan
Daerah (Perda) No. 37 Tahun 2011, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, para pelaku usaha dan pemerintah,” ujar Syamsul Bahri selaku sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat – Aliansi Pemantau Pembangunan dan Pertanahan Nasional (LSM – AP3N), saat ditemui awak media di kantornya, rabu, 27/7/22.
Menurutnya, Bupati Tangerang harus menindak tegas para pelaku usaha (pemilik tower – red) yang ada di Kabupaten Tangerang dengan tidak mengindahkan peraturan yang ada, harus diberi peringatan keras dan berlanjut kepembongkaran pembangunan menara tower.
“Contohnya, salahsatu menara tower telekomunikasi yang ada di Kp. Plonco Rt 021, Rw 003, Desa Rawa Boni, Kecamatan Paku Haji Kabupaten Tangerang itu proses pembangunannya sudah hampir 83% tetapi hingga saat ini pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang via bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) belum menyegel menara tower akan tetapi proses Pembangunannya terus berlanjut tinngal pemasangan pondasi dan pagar yang belum serta pemasangan providernya. Lantas, kemana pengawasan dari tim penegakan perda yakni Satpol PP berada???. Apakah harus bertanya sama “rumput yang bergoyang’.”papar Syamsul menyudahi pembicaraannya.
Ditempat terpisah, bèberapa awak media berdiskusi dengan Kepala Desa (Kades) Rawa Boni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang terkait tekah berdirinya menara tower di wilayahnya.
“Beberapa waktu yang lalu memang ada pihak tower datang ke Kantor Desa dan menemui saya untuk meminta Surat Rekomendasi dan saya tandatangani, ” ujar Cunayah selaku Kades Rawa Boni.
Lanjutnya, bahwa saya tidak mengetahui dan faham peraturan tentang petizinannya yang di Dinas – Dinas tentang menara tower.
Pernyataan Cunayah bisa menjadi bomerang, sebab tidak tahu dan kurang Faham terkait peraturan dan tata tertib prosedur tentang pembangunan menara tower, tetapi berani untuk tanda tangan mengeluarkan surat Rekomendasi.
untuk pihak Satpol PP seharusnya hal ini tidak boleh terjadi , Satpol PP bisa melakukan pembongkaran menara tower tersebut karena hingga sampai saat ini pihak perusahaan belum memiliki lzin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Zona Menara Telekomunikasi (SKZMT), Surat Kelayakan Konstruksi Menara Telekomunikasi SKKMT) yang semuanya dari DPMPTSP, serta surat rekomendasi dari Dinas Kominfo.
Tower yang tidak masuk dalam zonasi harus di tertibkan. Bupati bisa perintahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban dan mengarah kepembongkaran.
( Red)