Home / Tangerang Raya

Rabu, 27 Juli 2022 - 19:33 WIB

Kabupaten Tangerang Jadi “ Hutan Tower” Bupati Tutup Mata ?

Kabupaten Tangerang, IDN Hari Ini – Lemahnya penegakan hukum terkait pembangunan menara tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Tangerang sudah tak terhitung lagi jumlahnya. Ditaksir ditahun 2022 per bulan juni ini bisa mencapai lebih dari 2300 tower.

lni melebihi batas maksimun yang seharusnya hanya 1500 tower, baik tower yang  proyektor tunggal maupun tower bersama satu menara trepole.

 Dengan menjamurnya pembangunan tower ini maka Kabupaten Tangerang mendapat julukan baru menjadi” hutan tower”, dan ini selalu  menimbulkan polemik yang tak kunjung selesai.

” pasalnya pembangunan tower telekomunikasi yang ada di Kabupaten Tangerang ini tidak sesuai degan pedoman pada Peraturan

Daerah (Perda) No. 37 Tahun 2011, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan untuk memberikan  kepastian hukum bagi masyarakat, para pelaku usaha dan pemerintah,” ujar Syamsul Bahri selaku sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat –  Aliansi Pemantau Pembangunan dan Pertanahan Nasional (LSM – AP3N), saat ditemui awak media di kantornya, rabu, 27/7/22.

Baca Juga  DPP Rajawali Garda Pemuda Indonesi (RGPI) Akan Lantik 165 Anggota di Prov. Banten

Menurutnya, Bupati Tangerang harus menindak tegas para pelaku usaha (pemilik tower – red) yang ada di Kabupaten Tangerang dengan tidak mengindahkan peraturan yang ada, harus diberi peringatan keras dan berlanjut kepembongkaran pembangunan menara tower.

“Contohnya, salahsatu menara tower telekomunikasi yang ada di Kp. Plonco Rt 021, Rw 003, Desa Rawa Boni, Kecamatan Paku Haji Kabupaten Tangerang itu proses pembangunannya sudah hampir 83% tetapi hingga saat ini pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang via bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) belum menyegel menara tower akan tetapi proses Pembangunannya terus berlanjut tinngal pemasangan pondasi dan pagar yang belum serta pemasangan providernya. Lantas, kemana pengawasan dari tim penegakan perda yakni Satpol PP berada???. Apakah harus bertanya sama “rumput yang bergoyang’.”papar Syamsul menyudahi pembicaraannya.

Baca Juga  Limbah B3 Rumah Sakit Jadi Mainan Lapak, Ini Di Sindang Jaya Kab.Tangerang-Banten.

Ditempat terpisah, bèberapa awak media berdiskusi dengan Kepala Desa (Kades) Rawa Boni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang terkait tekah berdirinya menara tower di wilayahnya.

“Beberapa waktu yang lalu memang ada pihak tower datang ke Kantor Desa dan menemui saya untuk meminta Surat Rekomendasi dan saya tandatangani, ” ujar Cunayah selaku Kades Rawa Boni.

Lanjutnya, bahwa saya tidak mengetahui dan faham peraturan tentang petizinannya yang di Dinas – Dinas tentang menara tower.

Baca Juga  Polres Tangsel Amankan Pelaku Perampasan  Ojol Oleh Polisi Gadungan di Ciputat

Pernyataan Cunayah bisa menjadi bomerang, sebab tidak tahu dan kurang Faham terkait peraturan dan tata tertib prosedur tentang pembangunan menara tower,  tetapi berani untuk tanda tangan mengeluarkan surat Rekomendasi.

untuk pihak Satpol PP seharusnya hal ini tidak boleh terjadi , Satpol PP bisa melakukan pembongkaran menara tower tersebut karena hingga sampai saat ini pihak perusahaan belum memiliki lzin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Zona Menara Telekomunikasi (SKZMT), Surat Kelayakan Konstruksi Menara Telekomunikasi SKKMT)  yang semuanya dari DPMPTSP, serta surat rekomendasi dari Dinas Kominfo.

Tower yang tidak masuk dalam zonasi harus di tertibkan. Bupati bisa perintahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban dan mengarah kepembongkaran.

( Red)

Share :

Baca Juga

Banten

PLN Cikokol Tangerang, Kini Dituduh Merampok Konsumen Untuk Yang Kedua Kalinya

Tangerang Raya

Kasubag Humas Polres Metro Kompol Abdul Rochim Mengusir Wartawan Tidak Paham UU Pers No.40 tahun 1999

Metropolitan

Jumat Berkah Rutin Korem 052/Wkr, Kunjungi Yayasan Yatim Piatu dan Dhuafa Maktabul Aitam

Banten

Fungsi Satpol PP Dalam Penegakkan Perda, Patut Dipertanyakan ???

Banten

Danrem 052/Wijayakrama, Brigjen TNI Putranto Gatot SH,S.Sos.,M.M Berikan Materi Wawasan Kebangsaan Kepada Santri Pondok Pesantren Terbesar di Kabupaten Tangerang

Banten

H. Sachrudin Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang, Serahkan Daftar Calon Legislatif Periode 2024-2029 Ke KPUD Kota Tangerang

Banten

Dituding Abaikan Warga RW 08, Pemkot Tangerang Berpotensi Menuai Kontroversi Atas Program Pembangunan

Tangerang Raya

Diduga Selewengkan Dana Desa, Lentera Masyarakat Banten Laporkan Kades Se Kec. Teluknaga Tangerang ke APH

Contact Us