Home / DKI / Hukum / Nasional

Selasa, 3 Januari 2023 - 19:00 WIB

Langkah – Langkah Pulihkan Kepercayaan Publik, Ketua Mahkamah Agung Gelar Refleksi Kinerja Di Awal Tahun 2023

Ketua MA RI Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH., memaparkan Refleksi Kinerja selama tahun 2022, secara Online Zoom Meeting, Rabu (03/01/2023).

IDN Hari Ini, Jakarta – Memasuki hari ketiga awal tahun 2023, maka hari Rabu (03/01/2023), pukul 10.00 wib, melalui secara Online Zoom Meeting, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH., memaparkan Refleksi Kinerja selama tahun 2022 dari Mahkamah Agung RI.

Dalam pemaparannya, Ketua MA RI ada beberapa point yang dibahas dan diberikan untuk diinformasikan kepada masyarakat dan juga awak media dari cetak, eletronik dan online.

“Setelah kita berjuang melawan pandemi Covid19 yang banyak menelan korban jiwa, termasuk dikalangan warga peradilan. Sekarang, muncul persoalan yang tidak kalah beratnya. Dua orang Hakim Agung dan beberapa pegawai Mahkamah Agung ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi, ” pungkasnya.

Mahkamah Agung menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang menimpa dua orang Hakim Agung dan beberapa Aparatur Mahkamah Agung tersebut.

Peristiwa ini, sebagai pelajaran untuk upaya pembenahan di tubuh lembaga peradilan ke depannya, ” ujar Ketua MA RI yang membuka presentasi Refleksi Kinerja MA RI tahun 2022.

Langkah-langkah Pemulihan untuk Kinerja dari MA RI antara lain :

1. Memberhentikan sementara Hakim Agung dan Aparatur, Mahkamah Agung yang diduga terlibat tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

2. Melakukan rotasi dan mutasi aparatur di lingkungan Mahkamah Agung, khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara.

3. Mahkamah Agung telah menerbitkan SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XI1/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti.

4. Setiap atasan langsung dari aparatur yang terlibat dugaan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana telah diperiksa sesuai dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2016.

5. Pemasangan CCTV di area kantor MA yang diduga menjadi tempat untuk bertransaksi perkara dan Membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus-MA (SIWAS SUS-MA) untuk perkara HUM, Kasasi, dan PK.

6. Mahkamah Agung telah membangun komunikasi yang intens dengan Komisi Yudisial melalui Tim Penghubung dari masing-masing lembaga untuk memantapkan pengawasan dan pembinaan secara terpadu.

7. Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah menerjunkan Mysterious Shoper sebanyak 26 orang di Kantor Mahkamah Agung.

8. Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah menerjunkan Mysterious Shoper sebanyak 26 orang di Kantor Mahkamah Agung.

9. Mahkamah Agung telah membuat kanal pengaduan khusus (Bawas Care) melalui saluran whatsapp dengan atau : 08212424-9090 yang terhubung langsung kepada Kamar Pengawasan MA.

10. Mahkamah Agung juga telah membentuk Tim Pokja persidangan terbuka untuk umum, khusus bagi pembacaan amar putusan secara virtual bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali dan Pokja perubahan aplikasi informasi yang masuk.
(Margareth)

Share :

Baca Juga

Daerah

Memprihatinkan!!! Beberapa Siswa SD di Kabupaten Humbahas Tidak Tahu Membaca

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Razia Miras, Ratusan Botol Miras Diamankan

Daerah

Bupati Samosir Launching Aplikasi Pajak dan Retribusi Daerah SIADAPARI

Humbang Hasundutan

Bupati Humbahas Monitoring Pembangunan Jalan Desa Huta julu Kecamatan Pollung

Cirebon

Hendak Melakukan Aksi Tawuran Konten, Belasan Remaja Berikut Sajam Diamankan Sat Samapta Polres Cirebon Kota

Daerah

Mahasiswa Merasa Dilecehkan: Siap Jadi Wakil Rakyat, Tidak Siap Menemui Rakyat

Daerah

Perayaan Hari Jadi Kabupaten Wonosobo ke-199 di Kecamatan Sapuran

Banten

Kisruh Penerbitan SHM Desa Gembong-Balaraja, Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang Digugat Rp. 1 Miliar