Home / Daerah / Hukum / Metropolitan / Ragam / Samosir / Sumut / Tapanuli Raya

Sabtu, 10 Juni 2023 - 09:14 WIB

Dugaan Kejanggalan PAW Kades Lumban Pinggol, ” Menggunakan Hak Sepihak “

IDN Hari Ini, Samosir – Adanya dugaan kejanggalan pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) yang digelar pada Selasa, 6 Juni 2023 di Kantor Kepala Desa Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Ketua Garda Bela Negara Nasional (GBNN), Hatoguan Sitanggang menyurati Bupati Samosir, Jumat (9/6/2023).

Hatoguan Sitanggang menjelaskan tujuanya menyampaikan surat kepada Bupati Samosir, agar memperhatikan kejanggalan-kejanggalan yang disampaikanya lewat surat tersebut, sebelum melakukan pelantikan dikemudian hari.

“Sejak proses pembentukan P2KD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) Lumban Pinggol, sudah terjadi kejanggalan, makanya warga pun melakukan aksi protes sampai mendirikan baliho,” kata Hatoguan Sitanggang.

Menurut Hatoguan, Bupati Samosir sebaiknya cepat tanggap atas hal ini, karena bisa berdampak kurang baik terhadap masyarakat Desa Lumban Pinggol.

“Terkhusus pemerintah Kecamatan, tentu harus memahami aturan tentang proses pemilihan Kepala Desa PAW, kalau sejak awal sudah ada pelanggaran, jangan dilanjutkan lagi. Sudah jelas BPD membentuk P2KD tanpa melibatkan masyarakat, harusnya dibentuk ulang lalu dilakukan pendaftaran ulang, karena masih ada warga yang berniat mencalonkan diri,” ungkapnya.

Meskipun demikian kata Hatoguan, Pemerintah Kecamatan pernah mengadakan rapat bersama masyarakat yang dihadiri oleh Muspika, Kepala Dinas Sosial dan PMD Samosir, namun tak sepenuhnya kesepakatan dalam rapat itu dijalankan pada saat pemilihan Kepala Desa.

“Pada saat itu, masyarakat meminta agar P2KD dibentuk ulang dan pendaftaran juga dibuka kembali karena masih ada warga yang berniat ingin menjadi calon, tapi Pak Camat menolak permintaan warga dengan alasan masalah waktu, akhirnya disepakatilah mengganti anggota P2KD dua orang dari warga.

Pada saat itu sudah disepakati jumlah P2KD tujuh orang, tapi pada saat pemilihan anggota P2KD hanya enam orang,” jelasnya.

Menurut Hatoguan, Desa Lumban Pinggol lebih baik kembali dipimpin oleh pelaksana tuga (PLT) baik dari Kecamatan maupun Kabupaten, karena awal proses pemilihan sudah ada aturan yang dilanggar. Atau dilakukan pembentukan P2KD yang baru lalau dilakukan pendaftaran ulang calon Kepala Desa.

“Desa Lumban Pinggol adalah Desa adat, Kepala Desanya juga tentu harus taat adat, harus menjadi contoh bagi masyarakatnya, jika nanti yang memimpin Desa Lumban Pinggol ternyata tidak sesuai dengan adat dan norma keagamaan, mau dibawa kemana Desa itu,” imbuhnya.

Atas surat itu, Hatoguan Berharap masyarakat Desa Lumban Pinggol tetap menjaga ketentraman menunggu respon dari Bupati Samosir yang diyakininya akan memberikan solusi terbaik.(Manda)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapal ASDP Jatra II tiba di Pelabuhan Gunungsitoli, Fasilitas Sangat Fantastis

Banten

Amar Putusan Majelis Hakim PN Tangerang, Gagal Paham Tentang Hari Adalah Hari Kerja

Hukum

198 Satker Di MA, Dapatkan Predikat WBK Di Tiga Tahun Terakhir.

Daerah

Karutan Ucok Sinabang Angkat Bicara, Bantah Info Tentang Pelanggaran Penyalahgunaan HP Di Rutan Humbahas

Cirebon

Ratusan Personel Polresta Cirebon, Amankan Kunjungan Wapres RI di Pondok Buntet Pesantren

Daerah

Bupati Humbahas Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Yang Dipimpin Mendagri

Daerah

Peringatan HUT TNI ke-78 di Koramil 11 Kaliwiro Kodim 0707 Wonosobo

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Sepeda Motor Sambang Kamtibmas Bersama Anggota DPR RI