Home / Daerah / Hukum / Humbang Hasundutan / Kriminal / Nasional / Regional / Sumut / Tapanuli Raya

Minggu, 30 Juli 2023 - 08:51 WIB

Ada Apakah Dibalik OTT Oknum LSM/Wartawan? Ketua DPC PPDI Humbahas Angkat Bicara

IDN Hari Ini, Humbang Hasundutan  – Ketua Organisasi Pers Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Humbang Hasundutan (Humbahas) Riant Widodo Marbun, menilai Operasi Tangkap Tangkap (OTT) kepada Oknum LSM yang dilakukan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) menyampaikan laporan pengaduan masyarakat tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH, MH melalui Aisten Intelijen Kejati Sumut, I Made Sudarmawan, SH, MH, Kamis (27/07/2023).

Pernyataan Ketua Organisasi pers DPC PPDI Humbahas ini dimuat ketika di konfirmasi awak media lewat jaringan seluler WhatsAp (WA) pada hari Sabtu (29/7/2023).

Ketua PPDI DPC Humbahas menegaskan, ini sangat menjadi teka teki dalam persoalan yang disebut “Pemerasan”. Yang membuat kita bingung pemberitaan yang sudah beredar di media sosial salah satu media online www.metro7news.com.

“Kalau pemerasan mengapa ada amplop uang sebesar Rp. 5.000.000. Dan kenapa bisa ada pihak APH Saat Kepala Sekolah SMA N.1 Lintongnihuta memberikan uang 5 juta kepada oknum LSM tersebut.?
Saya nilai kasus ini bukan menjadi Pemerasan Melainkan “Suap Menyuap,”Ujarnya.

“Saya menduga sudah ada kerjasama kepala sekolah SMA N.1 Lintongnihuta Dengan APH dengan sengaja menjebak oknum LSM/Wartawan tersebut,”Tambahnya.

“Saya selaku ketua DPC PPDI Humbahas meminta kepada Kapolres Humbang Hasundutan agar mengusut tuntas kepala sekolah SMA N.1 Lintongnihuta terhadap oknum LSM yang OTT Di SMA N.1 Lintongnihuta,”Tegasnya.

Tindak pidana suap juga diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap (UU No. 11 tahun 1980).

“Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)”Tandasnya.

Hasil konfirmasi lewat jaringan seluler WhatsAp (WA) kepada Kapolres Humbang Hasundutan membenarkan Penahanan Oknum LSM Masih Tahap Penyedikan ujar Kapolres Humbang Hasundutan.

Dan juga konfirmasi kepada kejari melalui kasi intel Gerry Gultom SH, MH juga membenarkan adanya penangkapan tersebut dan kini masih dalam penyelidikan kasus tersebut. (Manda)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati dan Wakil Bupati Humbahas, Ikuti Sosialisasi Kegiatan PPKT bersumber dari DAK Fisik Tahun 2025 di Baktiraja

Daerah

Musrembang RKPD 2025 -RPJPD 2025-2045 Resmi Di Buka Bupati Samosir”Penguat Pondasi Transformasi Pembangunan

Daerah

PGMI Sampaikan Aspirasi, Wabup Syaefudin Dukung Peningkatan Kesejahteraan Guru Madrasah di Indramayu

Daerah

Bupati Humbahas tinjau Seleksi Calon Paskibraka Humbahas Tahun 2025

Daerah

Perlu Perhatian Khusus, Bahaya Kabel PLN Mengancam Nyawa Masyarakat

Nasional

Video Turunkan Barang Dengan Cara Digelindingkan oleh Petugas Maskapai Lion Air Viral

Cirebon

Pengungkapan Kasus Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polresta Cirebon Meningkat Signifikan

Daerah

Paskah GPDI Se Kepulauan Nias, Dihadiri Wali Kota Gunungsitoli