IDN Hari ini, Tulungagung – Dugaan korupsi proyek pengadaan gamelan pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) Kabupaten Tulungagung dengan tersangka seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial ‘H’ menjadi perbincangan hangat di masyarakat
Banyak yang membicarakan tentang status jabatan ‘H’ ketika tidak ditahan setelah menyandang status tersangka.
Berdasarkan keterangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto,S.H. melalui pesan singkat menjelaskan tentang penetapan status tersebut .
“Sudah ada surat penetapan tersangka serta sudah kami sampaikan juga kepada tersangka dan secepatnya kami akan merampungkan berkasnya agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.” jelas Amri (09/8/2023).
Disisi lain, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung terkait hal tersebut.
“Bapak pimpinan masih mengikuti rapat di Pemkab.” jelas salah satu staf resepsionis saat Jurnalis IndonesiaHariIni.com mendatangi kantor BKPSDM Tulungagung untuk yang kesekian kalinya
Bahkan staf lain menyarankan untuk konfirmasi ke Inspektorat karena tugasnya juga ikut mengawasi kinerja PNS.
Mengenai hal tersebut, Pihak Inspektorat Kabupaten Tulungagung melalui Tranggono selaku Inspektur menjelaskan “Meskipun tugas Inspektorat salah satunya sebagai pengawas kinerja setiap PNS tetapi ada instansi lain yang terkait langsung dalam hal tersebut. Yaitu ada di BKPSDM yang berwenang menentukan tentang status jabatan ketika seseorang berstatus PNS terjerat kasus hukum, apalagi sampai sekarang kami belum menerima laporan resmi baik dari Dinas yang menaungi maupun BKPSDM. Justru selama ini kami mengetahuinya dari pemberitaan dan media sosial.” jelas Tranggono saat ditemui di ruangannya
“Tugas Inspektorat adalah membantu Bupati di bidang pengawasan internal baik pencegahan dan penindakan, pengawasan dilakukan juga oleh setiap pimpinan OPD terhadap stafnya masing-masing.
Inspektorat juga melayani permintaan konsultasi dan pemeriksaan bersama OPD dengan hasil yang disampaikan kepada OPD tersebut.
Terkait dengan kasus pengadaan gamelan yang melibatkan PNS, kami sarankan kembali pada UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN yang dirubah dengan PP No 17 Tahun 2020.” pungkas Tranggono (lg/tla)










