IDN Hari Ini, Tulungagung – Penerimaan bantuan dari POKIR (pokok pokok pikiran rakyat) Dewan Kabupaten Tulungagung berupa benih ikan atau sarana prasarana (sarpras) perikanan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021, diduga sarat manipulasi.
Pasalnya ada perbedaan nilai jumlah dan perubahan jenis bantuan yang diterima oleh kelompok terdaftar bantuan di beberapa wilayah kecamatan di kabupaten Tulungagung
“Kami menduga ada manipulasi dari perbedaan jenis dan volume barang yang diterima oleh kelompok terdaftar bantuan” ujar tim investigasi dilapangan (21/2/2022)
Kejanggalan juga diungkapkan oleh salah satu Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung yang menyatakan bahwa banyak kelompok terdaftar bantuan yang menerima 2 (dua) bantuan.
“Dari data diatas kertas, ternyata banyak kelompok yang dapat double dan juga ada yang tertulis dapat sarpras tapi datangnya malah bibit ikan lele dan pakan. Contohnya kelompok Jaya Makmur yang tercatat menerima 2 bantuan yaitu peralatan budidaya ikan dari rekanan CV. Naga Sakti dan paket sarpras dari CV. Indrananda, tapi yang datang jadi 20 ribu benih lele ukuran 7 dan 78 sak pakan” ujar Kades yang biasa disapa Mbah Lurah.
“Nominalnya sekitar 22 juta rupiah” tambah Mbah Lurah.
Kepala Dinas Perikanan (Kadiskan) Kabupaten Tulungagung, Lugu Tri Handoko melalui Pengelola Kesehatan Ikan menyatakan “secara teknis, diskan hanya sebagai pelaksana sedangkan untuk rekanan itu yang menunjuk adalah Dewan” ujarnya.
Dikonfirmasi di tempat terpisah, salah satu CV rekanan menjelaskan pihaknya menerima undangan untuk menjadi rekanan dan hanya menjalankan permintaan dari Diskan Tulungagung.
“Kita dapat undangan dari Dinas Perikanan Tulungagung untuk jadi rekanan dan mekanisme pelaksanannya, kita hanya menuruti apa yang dinas perintahkankan termasuk laporanya” ujar pemilik CV.
“yang jelas.. kita hanya manut sesuai permintaan dinas” pungkasnya (jh.tla)
Tag: hukum korupsi Viral berita, Dinas Perikanan, APBD