Simak Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik
Gunungsitoli, IDN Harin Ini – Selasa 12 Oktober 2021, pukul 11.30 WIB, pengurus DPD AKRINDO kepulauan Nias kunjungi Dinas pendidikan kota Gunungsitoli terkait pernyataan beberapa kepala sekolah di wilayah kota Gunungsitoli Ketika jurnalist konfirmasi tentang penggunaan dana bos reguler, afirmasi dan bos kinerja.
Pengurus DPD AKRINDO yang beranggotakan jurnalist melakukan kegiatan kunjungan di beberapa sekolah di wilayah kota Gunungsitoli, hasil kunjungan tersebut sebagai berikut :
- Kunjungan di sekolah SMP Negeri 3 Gunungsitoli Alooa, pada Sabtu 02 Oktober 2021,pukul 09.30 WIB, …
Sarumaha, S.Pd menyampaikan bahwa sebelumnya surat sudah disampaikan pada Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli, bahwa DPD AKRINDO Kepulauan Nias akan melakukan kegiatan sesuai surat tugas dan program kerja DPD AKRINDO kepulauan Nias yang ditugaskan oleh DPP AKRINDO.
DPD AKRINDO Kepulauan Nias senantiasa bermitra kepada seluruh lembaga pemerintah maupun swasta, dan berusaha melakukan pengawasan, bila ada temuan maka akan disampaikan untuk dikoreksi dan dilakukan perbaikan dan bila tidak ada perubahan akan dilaporkan pada aparat penegak hukum, tujuannya sebagai langkah dalam pencegahan tindak pidana korupsi dan untuk memastikan program pemerintah berjalan dengan baik sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara republik Indonesia.
Sehubungan dengan kegiatan yang telah dilakukan di beberapa sekolah di wilayah dinas pendidikan Gunungsitoli para jurnalist terhambat kerjanya di lapangan akibat kepala sekolah tidak bisa dikonfirmasi terkait penggunaan dana bos reguler, afirmasi dan bos kinerja karena ada petunjuk harus ada surat dari dinas pendidikan kota Gunungsitoli baru bisa dilayani.
Kepala dinas pendidikan kota Gunungsitoli kurnnia Zebua, SE, M.SI menyampaikan bahwa kegiatan secara umum boleh dikonfirmasi namun terkait penggunaan dana bos, afirmasi dan bos kinerja hal tersebut merupakan dokumen dan kerahasiaan negara, dan hal tersebut hanya bisa di telusuri oleh pihak yang punya kewenangan yaitu inspektorat. Terkait penggunaan android sampai saat ini masih berada dilemari dan beberapa guru yang gunakan, beliau menyampaikan pertama alat tersebut diberikan pada sekolah dan lebih aman berada dilemari karena tidak ada jaringan dilokasi sekolah sehingga sampai saat ini belum digunakan.
Kabid pendidikan kota Gunungsitoli RJ Harefa menyampaikan bahwa hanya lembaga khusus yang punya kewenangan untuk melakukan pengecekkan terhadap penggunaan dana bos reguler, afirmasi dan bos kinerja, maka jangan berkecil hati bila tim Akrindo tidak mau dilayani oleh pihak sekolah karena mereka senantiasa berpedoman pada petunjuk dari pimpinan yaitu kepala dinas pendidikan kota Gunungsitoli.
Kasi pendidikan B. Lase menyampaikan bahwa Akrindo sebagai sosio kontrol tidak punya kewenangan untuk memeriksa penggunaan dana bos reguler, afirmasi dan bos kinerja yang punya hak hanya inspektorat sebagai APIP.
Ketua Tim Investigasi Akrindo Melianus Laoli, S.Pd menyampaikan bahwa dalam hal penggunaan dana yang bersumber dari APBN atau APBD merupakan dana yang dikelola oleh sekolah dan dapat diakses oleh publik sebagaimana dalam permendikbud No : 6 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bos reguler pada Bab I pasal 2 pengelolaan dana bos reguler dilakukan berdasarkan prinsip poin d. Akuntabilitas yaitu penggunaan bos reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang -undangan dan poin e. Transparansi yaitu penggunaan dana bos reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai kebutuhan sekolah yang dimaksud sebagai dokumen dan rahasia negara yang tidak bisa diakses oleh publik yaitu : Sandi negara, privasi seseorang, rahasia jabatan dan yang dapat membahayakan negara, yang dapat menghambat proses penegakan hukum dan data intelijen negara, jadi dana bos reguler dan afirmasi merupakan kegiatan publik dan bisa diakses oleh masyarakat.
Ketua DPD AKRINDO kepulauan Nias Edison Sarumaha, S.Pd menyampaikan bahwa pengelolaan dana bos reguler, afirmasi merupakan dana yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung proses pembelajaran disekolah dapat diakses oleh masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang- undang Sisdiknas No 20 tahun 2003 Bab IV pasal 8 tentang hak dan kewajiban masyarakat, berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan artinya bukan dokumen atau rahasia negara, secara logika bagaimana mungkin android dan buku bacaan di anggap sebagai dokumen yang sangat rahasia tidak boleh dilihat di cek dan dihitung jumlahnya? Hal tersebut telah merugikan para jurnalist dalam melakukan tugas di lapangan akibat instruksi yang di berikan oleh Kadis Pendidikan Kota Gunungsitoli kepada kepala-kepala sekolah yang tidak memiliki payung hukum yang jelas dan Tim Akrindo akan menunggu petunjuk selanjutnya dari Dewan Pimpinan Pusat Akrindo, tandasnya mengakhiri.
(YG)