Home / Nias

Kamis, 29 September 2022 - 22:49 WIB

Masyarakat Iraonolase, Kecewa Kepada Kejari Gunungsitoli,  Ingin Audensi, Namun Gagal, Humas Kejari Sudah Tidak Berada Di Tempat.

Diduga Kades Iraonolase Kebal Hukum, Masyarakat Mengharapkan Kepada Kejari Gunungsitoli  Yang Baru Dapat Di Usut Kembali

Gunungsitoli,Indonesiahariini.com – Sejumlah  masyarakat Iraono Lase mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli   yang di damping oleh Penasehat/Pengacara dari kantor Elyder dan Rekan Konsultasi Hukum, Elyfama Zebua,SH melaksanakan pertemuan  audiensi dengan Pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada hari Kamis, 29 September 2022 pukul 10.00wib.

Sesampainya di repsesionis  Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, salah seorang masyarakat Iraono Lase, Sideli Lase dkk memberitahukan bahwa tujuan kedatangan untuk beraudiensi dengan pihak Kepala Kejari  Gunungsitoli terkait laporan dugaan penyalahgunaan Dana Anggaran Desa Iraono Lase Tahun Anggaran 2016 terkait undang-undang No.31 tentang tindak pidana Korupsi.

 Oknum kepala Desa Iraono lase, di duga telah melanggar Pasal tersebut di atas bersama-sama maupun sendiri-sendiri.

Namun resepsionis Kejari Gunungsitoli mengatakan bahwa bagian Humas tidak ada sudah ke luar mewakili Kejari Gunungsitoli ke Nias Utara, sedangkan Kepala Kejari ada sehingga sejumlah masyarakat Iraono Lase merasa kecewa.

Lebih lanjut Sideli Lase dkk menuturkan ke awak media bahwa, kami masyarakat Iraono Lase lahewa, merasa kecewa, dimana jauh-jauh datang untuk bertemu pihak Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang baru, pada hal beliau Kepala Kejari Gunungsitoli ada namun bagian Humas Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang juga sebagai Kasi Intel,  Berkat Harefa sudah keluar dalam mewakili Kepala Kejari Gunungsitoli ke Kabupaten Nias Utara, sehingga masyarakat  tersebut  pulang begitu saja.

Baca Juga  Maraknya Mafia BBM Sibsidi-Bio Solar Di SPBU Kota Gunungsitoli, Di duga Oknum TNI (Purn) & Oknum Polisi Terlibat

Laporan Ke Kejari Gunungsitoli

Terkait laporan masyarakat Iraono Lase Dusun I Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara  para awak media mensurvei lokasi pada tanggal 24 September 2022 dengan menyampaikan bahwa, adanya dugaan tindak  Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara yang bersumber dari: Dana Desa (DD), Alokasi  Dana Desa (ADD), dan BHPRD TA. 2016 di Desa Iraonolase Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara.

Adapun yang dilaporkan dalam hal ini yakni: Kepala Desa Iraonolase, FILIEDI LASE (als Ama Nelis) dan Ketua Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK) Pembangunan Desa TA. 2016 Desa Iraonolase, TANIUS LASE.

Lebih lanjut ia sampaikan ke awak media ini bahwa, terkait  laporan masyarakat Desa Iraonolase Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara tertanggal 16 Januari 2017 tentang pelaksanaan dana desa (DD) dan Alokasi DanaDesa (ADD) TA. 2016, Tanggal 06 Februari 2016 tentang laporan tambahan serta laporan Bupati Nias Utara An. M.Ingati Nazara No.700/101/PEP/ITKAB/2017 tertanggal 12 Mei 2017 yang ditujukan kepada kejaksaan Negeri  Gunugsitoli perihal : Rekomendasi hasil pemeriksaan regular dana desa, Alokasi, dan BHPRD TA.2016 pada Desa Iraonolase Kecamatan Lahewa Kabupaten  Nias,  yang sekarang pertanggungjawabannya belum dilaksanakan.

Adapun  laporan kami pak adalah   tindakan Kades Iraonolase dalam hal ini sebagai berikut:

1).Telah menyalahgunakan kekuasaan dengan mengesahkan APBDes Iraonolase menjadi peraturan desa tanpa diketahui oleh BPD (tidak memenuhi forum DPD).

Baca Juga  Agenda Pembuktian Surat Pihak Pemohon dan Termohon dan saksi-saksi, di Sidang Prapid Pengadilan Negeri Gunungsitoli

2). Memanipulasi/Pemalsuan tanda tangan masyarakat  serta memalsukan tanda tangan  oleh oknum yang tidak betanggung jawab terhadap 2 (dua) orang anggota BPD yang belum hadir pada saat musyawarah desa dalam pembahasan APBDes Iraonolase pada tanggal 08 September 2016 sesuai klarifikasi Inspektorat.

3). Sebagai pengguna anggaran (PA) tidak memahami dan mematuhi ketentuan tentang pedoman tata cara pengadaan barang jasa yang menimbulkan peluang penyelewengan dan kurang memberi manfaat bagi pemberdayaan masyarakat.

4). Bahwa adanya pekerjaan penggalian parit dengan menggunakan  beko dan diubah menjadi pekerjan fisik dengan  pembayaran HOK pekerja. Dan Pembangunan TPT Duiker plat, serta pengerasan jalan tupang tindih pada pembangunan jalan Ex PPK 2003 (yang sudah rusak).

5). Juga p

[22.40, 29/9/2022] IDN SEDIAMAN GIAWA Pewarta: erencanaan pembangunan kantor desa yang dibuat oleh konsultan perencanaan tidak di laksanakan sesuai dokumen perencanaan, karena pemasangan besi angker 8 mil ( yang telah di anggarkan) sebanyak 15 batang dengan biaya Rp. 62.000/btg, ternyata belum dipasang pada tiang-tiang beton.

6). Anehnya lagi bahwa telah menyalahi ketentuan dengan melakukan penunjukan jasa konsultan perencana meragkap konsultan pengawasan kepada satu perusahaan saja yakni CV. Duyan Traka (Pimpinan Roy Berkat Gulo, ST).

Sementara awak media mempertanyakan kepada Sideli Lase dkk terkait laporan masyarakat Iraono Lase  yang dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Nias Utara  dengan menjawab bahwa, temuan  tersebut sudah selesai, yang dipertanggungjawabkan adalah Pajak pengeluaran itu saja, namun yang menjadi inti laporan kami diatas sampai sekarang belum dilaksanakan/ belum selesai dipertanggungjawabkan, ujarnya.

Baca Juga  Plt.Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Nataru Persekutuan Doa Angowuloa Mado Laoli Dan Onoalawe Kepulauan Nias

Berdasarkan hal tersebut di atas demi terciptanya rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat, kiranya hal tersebut dapat diusut dan ditindaklanjuti dengan benar, mengingat kejadian ini sudah 5 tahun berlalu dan Kasus ini akan diusut kembali. ucapnya ke awak media.

Menanggapi hal tersebut Penasehat hukum, Elyfama Zebua,SH dari kantor Hukum Elyder Dan Rekan Advokat dan Konsultan Hukum  yang beralamat di Jalan Selamat No.15-A, Desa Lasarabahili, Kecamatan Gunungsitoli,  Kota Gunungsitoli diruang kerjanya. Kamis (29/9/2022) menyampaikan bahwa, bila benar demikian  adanya dugaan penyalahgunaan  Anggaran Dana Desa Iraonolase  TA. 2016 terkait Undang-Undang Nomor 31 tentang tindak pidana Korupsi dan Pemalsuan tandatangan masyarakat,  diduga telah melanggar Pasal 263 KUHPidana,  bersama-sama  maupun sendiri.

Kita mengharapkan agar temuan tersebut bisa diusut kembali dan segera mungkin dilaksanakan  penyelidikan/Penyidikan dan penetapan Tersangka yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku demi terwujudnya  Negara yang bersih dari KKN serta terciptanya keadilan dan kepastian hukum ditengah -tengah  masyarakat, dan kiranya  KAJARI Gunungsitoli dapat mengambil langkah untuk menegakkan keadilan ‘ucapnya’ mengakhiri. (segi)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolres Nias Pimpin Sertijab Para Kapolsek dan Kasat Narkoba Polres Nias 

Daerah

Semarak Ramadhan, Wali Kota Gunungsitoli Berbuka Bersama.

Nias

Pecat Perangkat Desa Gegara, Aparat Sering Bertanya

Nias

Keluarga Besar Polres Nias Laksanakan Perayaan Natal

Daerah

Sertijab Ketua TP. PKK Kota Gunungsitoli

Daerah

Dalam Tempo Singkat, Bripka Fery Dachi Pimpin Tim Tangkap Pelaku Pembunuhan Sitoolo Laia

Nias

Plt.Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Pesta Pembangunan Gereja BNKP Jemaat Harefa Niko’otano Resort 29

Daerah

Wanita Pelaku Pencurian Emas di Pasar Nou Di Tahan

Contact Us