Home / Uncategorized

Senin, 10 Oktober 2022 - 16:55 WIB

Ada Mafia Tanah Di lingkungan PT KAI ?,Manfaatkan Tanah Ahli Waris H.Katang Bin Djafar Untuk Kepentingan Pribadi

Ahli waris mencabut Plang PT KAI yang dianggap jadi Mafia Tanah

Jakarta, suararepubliknews.com – Sabtu, 8/10/2022, Pk.14.30 Wib, Ahli Waris H.Katang Bin Djafar bersama dengan Kuasa Warisnya Vera Tio Humica Rajagukguk,S.Sos.M.Th melakukan pertemuan di lokasi tanah milik ahli waris  terletak di Jl.Kebon Jeruk Raya No.1, Kel.Kebon Jeruk,.Kec.Kebon Jeruk-Jakarta Barat,  acara dihadiri oleh Ketua RT, Ketua RW dan perwakilan dari Lurah setempat sebagai Pengayom masyarakat dan masyarakat sekitar  sebagai undangan dalam acara : “Pencabutan Plang PT.KAI dan Pernyataan Ahli Waris atas Hak Kepemilikan  Tanahnya serta Merebut Kembali Penguasaan Fisik Tanah Miliknya Dari Tangan Oknum Mafia Tanah.

Acara penting ini diliput oleh beberapa wartawan dari media online maupun cetak.

Dalam pertemuan, Kuasa Waris, Vera Tio memberikan penjelasan terkait masalah tanah ini bahwa sebelum kita memutuskan untuk melakukan pencabutan plang PT KAI dan penguasaan fisik langsung oleh Ahli waris untuk mereka tinggali, Kami sudah terlebih dahulu melakukan langkah – langkah persuasif dengan membuat laporan resmi dan kunjungan terlebih dahulu baik ke Kementrian ATR/BPN-RI yang mana saya langsung mengkomunikasikannya kepada Bapak Wakil Menteri ATR/BPN-RI untuk melaporkan terkait masalah tanah ini yang diterima dan langsung ditangani serta diproses “Ujar Kuasa Waris Vera Rajagukguk”

Ahli Waris H. Katang Bin Djafar  sudah memiliki Surat Girik Leter C, melalui Kuasa Warisnya selain

Sudah melaporkan adanya dugaan penyerobotan tanah milik ahli waris H.Katang Bin Djafar ke pihak Kementerian ATR/BPN-RI disertai dengan melampirkan kelengkapan dokumen2 kepemilikan tanahnya,  diantaranya :

Baca Juga  Pedagang Bantaran Kali Pasar Sipon, Meminta " DiBina Bukan DiBinasakan "

1.Girik C No.90/Persil 41 atas nama H.Katang Bin Djafar

2.Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Surat Ket.Penguasaan Fisik dari RW dan RT

3 Surat Penjelasan C 90 atas nama Katang Bin Djafar dari Kelurahan Kebon Jeruk.

4.Surat Penyataan Ahli Waris

5.Surat Permohonan Pengukuran Bidang Tanah dengan Nomor 89411/2019(BPN Kota Administrasi Jakarta Barat)

6.Surat Perintah Setor. Atas nama : Burhanudin (BPN Administrasi Jakarta Barat)

7.Gambar tanah Hasil Ukur Lapangan

8.Hasil Print Out Online BPN   Jakarta Barat

9.Surat Penyataan Penguasaan Fisik (Sporadik)

10.Surat Penyataan tidak Sengketa

11.Surat Kuasa Ahli Waris

Surat Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah ini yg telah disampaikan kepada Menteri ATR/BPN-RI dan di terima, saat ini sedang dalam proses “Ujar Vera, Kuasa waris dari Ahli Waris.

Selanjutnya, pertemuan dengan PT KAI Daop 1 Jakarta, ahli waris dan kuasanya diterima dengan Kepala Bagian Penindakan, Bpk.Cahyono,

Kuasa Ahli Waris H Katang Bin Djafar pd pertemuan itu memberi penjelasan ttg adanya isu klaim tanah milik ahli waris yg diklaim oleh  PT KAI, Bp.Cahyono sbg pegawai PT.KAI merasa tidak mengetahui dan tidak memasang Plang PT KAI yang berdiri diatas tanah milik ahli Waris H Katang Bin Djafar. Dan beliau bersama rekannya merasa kaget ketika melihat dokumen vidio yang berisi adanya beberapa orang  pakai baju seragam PT KAI datang ke lokasi untuk memasang plang, pak cahyono mengatakan bahwa pihaknya tidak mengenal orang-orang  tersebut. Adapun Plang yang dipasang juga bukan milik PT.KAI karena berbeda bentuknya dan tidak standar model dan tulisan kalau milik kami, demikian ucapnya kepada kuasa waris Vera.R sehingga dpt dipastikan bahwa plang tersebut bukanlah milik dari PT KAI.

Baca Juga  DPRD Tulungagung Gelar Paripurna Persetujuan Bersama Kepala Daerah Dan DPRD Terhadap Tiga Ranperda

Kuasa waris Vera.R juga memberi penjelasan, yang sebelumnya atas laporan dan kunjungan mereka ke PT KAI DAOP 1 Jakarta dan yg telah memberikan surat namun pihak PT.KAI sampai hari ini tidak berani menjawab surat kami, Ujarnya.

Atas Surat yang dilayangkan Kuasa Waris kepada PT KAI DAOP 1  ditujukan kepada Kepala Daop 1 Jakarta, Kepala Bagian Penindakan tidak berani menjawabnya.

Maka Vera selaku Kuasa dari ahli Waris  bersama-sama dengan seluruh ahli waris

Memutuskan akhirnya untuk mencabut Plang PT KAI yg didirikan diatas tanah milik ahli waris yg terletak Jl Kebon

Jeruk Raya No 1, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Administrasi Jakarta Barat.

Dugaan terhadap PT KAI yang mengklaim tanah Ahli waris sebagai milik PT KAI dengan mengirim beberapa orang berseragam PT KAI datang ke lokasi untuk memasang plang PT KAI (3 bulan yang lalu) dengan mengaku memiliki sertifikat Hak Pakai atas nama PT KAI, namun bukti tsb tidak pernah diperlihatkan adalah sebuah perbuatan melawan hukum dgn pembohongan publik dan dugaan penipuan.

Dan bisa jadi di belakang penyerobotan tanah Ahli waris H Katang Bin Djafar ini  diduga ada Oknum Mafia Tanah yang memodalinya dan melakukan praktek Mafia Tanah  tujuannya ingin menguasai tanah milik rakyat (Ahli Waris).

Kami sampaikan hal ini kepada Bapak Menteri Hadi Tjahjanto, Menteri ATR/ BPN-RI, dengan terindikasinya Dugaan Penyerobotan tanah milik Ahli Waris H Katang Bin Djafar,” Ujar Vera Rajagukguk

Baca Juga  Sayap Pesawat Lion Air Tabrak Atap Garbarata Bandara Mopah Merauke

Adapun selama pertemuan di tanah milik tanah H. Katang Bin Djafar, pihak ke – 2 yang mengklaim tanah yang sama, seseorang bernama Najib dengan 2 orang perwakilannya, tidak mau menerima atas penyataan – penyataan Ahli Waris H Katang Bin Djafar dan perdebatan pun terjadi dengan Ahli Waris dan Kuasa ahli waris yg memberi penjelasan dan meminta untuk membuktikan kepemilikan Bapak Najib, yg ternyata tidak dapat ditunjukkan lalu keponakan Najib yang datang dikirim Sdr.Najib untuk mewakili dirinya mengatakan Mundur..

Najib  selama ini mengaku sebagai yang berhak atas tanah milik Ahli waris dengan alasan telah mengontrak dari PT KAI namun bukti kontrak juga tidak pernah diperlihatkan dan Najib juga selama ini  telah memanfaatkan tanah Ahli Waris dengan cara menyewakan lokasi untuk tempat Parkiran mobil dan sebelumnya menyewakannya sebagai Rumah makan dan menaruh orang untuk menjaga dan tinggal di dalam lokasi yg bernama Rendi, perbuatannya sudah sangat merugikan ahli waris baik secara materil maupun immateril, Ujar kuasa waris, Vera Rajagukguk

Dan selama  pertemuan dengan Ahli Waris, Kuasa waris, RT, RW, Lurah  diwakilkan Satpol PP setempat dan para tamu undangan mempertanyakan keberadaan Najib untuk datang tetapi yangbersangkutan tidak berani datang dan untuk  bertemu dengan ahli waris dan kuasanya dalam pertemuan sampai pertemuan selesai ungkap Vera selaku kuasa hukum.

( TIM )

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pemkab Toba Berikan Bantuan Yang Terdampak Bencana Alam

Uncategorized

UU Cipta Kerja Dinilai sebagai Rapor Merah bagi Pemerintah dan DPR

Banten

PEPARPROV (Pekan Olahraga Paralimpic) Provinsi Banten Kurang Mendapatkan Perhatian

Uncategorized

Kapolres Humbang Hasundutan Menggagas Kegiatan Forum Silaturahmi Dengan Tokoh Agama Islam Kabupaten Humbahas

Buru

Tidak Hargai Putusan Pengadilan, Mansur Mahmulati Dilaporkan Akibat Tidak Bayar Hutang

Uncategorized

Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Sukseskan Pilkada 2024, Kapolres Kepulauan Seribu Gelar Cooling System di Masjid Al-Ihsan Pulau Untung Jawa

Cirebon

Kapolresta Cirebon kembali Berikan Arahan Penting, Tekankan Netralitas Pilkada Serentak 2024

Daerah

Pemkab Samosir Resmi Membuka Asistensi Teknis Dan Pengembangan Kapasitas Kebijakan Kelembagaan TPPS Samosir

Contact Us