Tangerang, IDN Hari Ini – PT.Pertamina (Persero) menegaskan untuk menindak tegas dan memberi sanksi Pemutusan Hak Usaha (PHU) bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) apabila masih ada yang melayani konsumen membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen.
Meskipun pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen secara resmi sudah diberlakukan oleh PT.Pertamina (Persero) di seluruh SPBU di lndonesia sejak selasa, 5 april 2022 yang lalu.
Bagi Pengusaha SPBU yang masih membandel dengan larangan untuk praktek penjualan BBM jenis Pertalite, yang konsumen membeli menggunakan jerigen dapat di kenakan sanksi berat. Dan pihak aparat Kepolisian bisa mengambil kebijakan tegas untuk mengambil langkah- langkah Hukum.
Berdasarkan investigasi para awak media, ďari beberapa SPBU di wilayah Tangerang Raya dan DKI Jakarta masih ada “praktek nakal” para SPBU yang melayani pembeli BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen.
Contoh teraktual di SPBU NO 34-11707, di Jalan lingkar luar barat, gang Swadaya lll, Kelurahan Kayu besar, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada pukul 23.00 WIB, sudah antri puluhan pembeli BBM jenis Pertalite menggunakan motor dengan kanan-kiri menggunakan jerigen rata- rata berkapaditas 20 liter setiap jerigennya.
Syamsul Bahri, selaku pemerhati Minyak dan Gas bumi (Migas) Nasional, mengutarakan bahwa ada sanksi tegas dari PT.
Pertamina pasca di berlakukan untuk larangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen per selasa, 5 april 2022.
“Kami berharap sanksi keras ini bisa memberikan efek jera, baik SPBU tersebut dan juga bagi SPBU lainnya agar dapat menjaga amanah yang diberikan Pemerintah maupun dari PT.Pertamina dalam menyalurkan produk BBM Penugasan maupun subsidi agar penyalurannya tepat sasaran, “ujar Syamsul, saat di sambangi beberapa awak media di seputaran Lapangan Golf Moderland Cikokol, Kota Tangerang, rabu, 10/8/22.
“Untuk pihak aparat Kepolisian harus menindak tegas untuk membuktikan komitmennya dalam penegakan Hukum atas dugaan praktek distribusi ilegal pengisian BBM jenis Pertalite yang dilakukan pihak SPBU ke pengecer menggunakan jerigen, “pungkasnya.
Lanjutnya, kebijakan larangan pembelian BBM jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen yang telah diberlakukan secara resmi oleh PT.Pertamina di seluruh SPBU di lndonesia tersebut terkait dengan ditetapkannya Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti premium.
Adapun aturan pelanggaran untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai dengan undang- Undang RI No.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi. Surat Edaran Menteri ESDM No.13/2017 mengenai ketentuan penyaluran BBM melalui penyalur. Dan keputusan Menteri ESDM RI No.37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis BBM Khusus Penugasan.
Sementara itu, pihak menajemen SPBU 34-11707 yang diwakili oleh Budi, salah satu pengawas yang saat di konfirmasi oleh beberapa awak media mengatakan bahwa sudah beberapa kali kami larang untuk konsumen tidak membeli Pertalite menggunakan jerigen tapi tetap saja membandel.
“Ma’af pak, saya selalu briffing dengan anak buah saya setiap hari agar jangan melayani pembeli menggunakan jerigen. dan kata anak buah saya ya tidak akan melayani. Tapi tetap saja saya kecolongan dan sulit untuk melarangnya, “cetus Budi.
( Red)
tag: Pertamina, Headline, Pertalite, SPBU,BBM, Migas,