Home / Hukum

Sabtu, 29 Januari 2022 - 20:42 WIB

Bareskrim Polri, Jika Edy Mulyadi tidak Patuhi Surat Kedua Ancam Jemput Paksa

Brigjen Ahmad Ramadhan ( Photo Idn )

Jakarta, IDN Hari Ini – Bareskrim Polri mengancam akan menjemput paksa Edy Mulyadi apabila kembali mangkir pada panggilan kedua, Senin (31/1) mendatang.

Sebab, Edy telah mangkir pada panggilan perdana, Jumat (28/1).

Edy Mulyadi terlapor

Salah satu kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan pihaknya sudah menerima surat panggilan kedua dari Bareskrim Polri.

Baca Juga  Moskow Hajar Taliban Siapkan 30 Thank   Modern di Perbatasan Tajikistan

Dia menyebut bahwa pemanggilan kedua ini telah sesuai prosedur KUHAP.

“Pemanggilan yang kedua memang sudah sesuai prosedur, sesuai apa yang kami minta, tetapi yang jelas mau untuk hadir,” kata Herman Kadir saat dikonfirmasi, Sabtu (29/1).

Edy Mulyadi seharusnya diperiksa sebagai saksi kasus ujaran kebencian karena menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak pada pekan lalu.

Baca Juga  Timnas Indonesia Batal mengikuti Piala AFF U-23

Namun, Edy Mulyadi mangkir dan hanya mengutus kuasa hukum.

Bareskrim pun langsung mengirimkan surat panggilan kedua kepada eks caleg PKS tersebut.

Sesuai surat panggilan, Edy Mulyadi diminta hadir ke Bareskrim Polri pada Senin (31/1) pukul 10.00.

Apabila Edy kembali mangkir, Bareskrim akan melakukan penjemputan dan membawanya ke Mabes Polri untuk diperiksa.

Baca Juga  Ciptakan Situasi Aman Kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Babakan Polresta Cirebon Jalin silaturahmi Dengan Warga Desa Binaan

Herman Kadir mengatakan ketidakhadiran kliennya dalam panggilan perdana bukan tanpa alasan.

Pihaknya menilai pemanggilan tersebut terlalu dini.

“Kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP,” tambah Herman.( IDN )

Share :

Baca Juga

Daerah

“Merajut Nasionalisme Dan Toleransi Beragama”, Tema Doa Bupati Humbahas Dalam Rangka Memperingati HUT Bhayangkara Ke- 77

Hukum

Perkembangan Langkah Pengembalian Dana Oleh Satgas BLBI

Buru

Antisipasi Terjadinya Pungli Di Bawaslu Kabupaten Buru, Komisioner Bawaslu Harus Di Copot

Hukum

Senator Kaltim Geram, Tolak Perminta Maaf Edy Mulyadi Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak

Cirebon

Peringati Hari Jadi Polwan ke-75, Polresta Cirebon Gelar Donor Darah

Cirebon

Sat Reskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencuri Spesialis Minimarket

Banten

Majelis Hakim PN Tangerang : Surat Jawaban Pihak KJPP Mushopah Mono Igfirly Mirip Proposal Dalam Sidang Gugatan Ganti Rugi Pengadaan Tanah Dinas PUPR Kota Tangerang

Cirebon

Gagalkan Aksi Tawuran, Tim Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Amankan 5 Pemuda

Contact Us