Home / Hukum

Sabtu, 29 Januari 2022 - 20:42 WIB

Bareskrim Polri, Jika Edy Mulyadi tidak Patuhi Surat Kedua Ancam Jemput Paksa

Brigjen Ahmad Ramadhan ( Photo Idn )

Jakarta, IDN Hari Ini – Bareskrim Polri mengancam akan menjemput paksa Edy Mulyadi apabila kembali mangkir pada panggilan kedua, Senin (31/1) mendatang.

Sebab, Edy telah mangkir pada panggilan perdana, Jumat (28/1).

Edy Mulyadi terlapor

Salah satu kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan pihaknya sudah menerima surat panggilan kedua dari Bareskrim Polri.

Dia menyebut bahwa pemanggilan kedua ini telah sesuai prosedur KUHAP.

“Pemanggilan yang kedua memang sudah sesuai prosedur, sesuai apa yang kami minta, tetapi yang jelas mau untuk hadir,” kata Herman Kadir saat dikonfirmasi, Sabtu (29/1).

Edy Mulyadi seharusnya diperiksa sebagai saksi kasus ujaran kebencian karena menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak pada pekan lalu.

Namun, Edy Mulyadi mangkir dan hanya mengutus kuasa hukum.

Bareskrim pun langsung mengirimkan surat panggilan kedua kepada eks caleg PKS tersebut.

Sesuai surat panggilan, Edy Mulyadi diminta hadir ke Bareskrim Polri pada Senin (31/1) pukul 10.00.

Apabila Edy kembali mangkir, Bareskrim akan melakukan penjemputan dan membawanya ke Mabes Polri untuk diperiksa.

Herman Kadir mengatakan ketidakhadiran kliennya dalam panggilan perdana bukan tanpa alasan.

Pihaknya menilai pemanggilan tersebut terlalu dini.

“Kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP,” tambah Herman.( IDN )

Share :

Baca Juga

DKI

Gerai Family Mart di Kementerian UKM Disorot, Dinilai Abaikan Semangat Pemberdayaan Lokal

Daerah

Dugaan Tebang Pilih di Kejari Gunungsitoli, FARPKeN Siap Tempuh Jalur Komisi Informasi hingga DPR RI

Cirebon

Personel Polresta Cirebon Mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian

Daerah

Lucky-Syaepudin Dipastikan Unggul di Quick Count, Siap Pimpin Indramayu

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Silaturahmi Kamtibmas Bersama Tokoh Agama Kabupaten Cirebon

Daerah

Bupati Humbahas Sambut Kunker Spesifik Komisi II DPR RI di Medan

Banten

Majelis Hakim PN Tangerang: Penetapan Konsinyasi PT. Angkasa Pura 2 sebagai Perbuatan Melawan Hukum

Budaya

Polresta Cirebon Raih Penghargaan Pemenang Lomba TPPO Dari Kapolri