Home / Hukum

Sabtu, 29 Januari 2022 - 20:42 WIB

Bareskrim Polri, Jika Edy Mulyadi tidak Patuhi Surat Kedua Ancam Jemput Paksa

Brigjen Ahmad Ramadhan ( Photo Idn )

Jakarta, IDN Hari Ini – Bareskrim Polri mengancam akan menjemput paksa Edy Mulyadi apabila kembali mangkir pada panggilan kedua, Senin (31/1) mendatang.

Sebab, Edy telah mangkir pada panggilan perdana, Jumat (28/1).

Edy Mulyadi terlapor

Salah satu kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan pihaknya sudah menerima surat panggilan kedua dari Bareskrim Polri.

Baca Juga  Acara Tasyakuran dan Doa Bersama di Kantor DPC Partai Gerindra Kabupaten Wonosobo

Dia menyebut bahwa pemanggilan kedua ini telah sesuai prosedur KUHAP.

“Pemanggilan yang kedua memang sudah sesuai prosedur, sesuai apa yang kami minta, tetapi yang jelas mau untuk hadir,” kata Herman Kadir saat dikonfirmasi, Sabtu (29/1).

Edy Mulyadi seharusnya diperiksa sebagai saksi kasus ujaran kebencian karena menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak pada pekan lalu.

Baca Juga  Personil Pos PAM Bunder Polresta Cirebon, Sigap Bantu Korban Kecelakaan

Namun, Edy Mulyadi mangkir dan hanya mengutus kuasa hukum.

Bareskrim pun langsung mengirimkan surat panggilan kedua kepada eks caleg PKS tersebut.

Sesuai surat panggilan, Edy Mulyadi diminta hadir ke Bareskrim Polri pada Senin (31/1) pukul 10.00.

Apabila Edy kembali mangkir, Bareskrim akan melakukan penjemputan dan membawanya ke Mabes Polri untuk diperiksa.

Baca Juga  Polresta Cirebon Amankan 2 Pengedar Sabu-sabu

Herman Kadir mengatakan ketidakhadiran kliennya dalam panggilan perdana bukan tanpa alasan.

Pihaknya menilai pemanggilan tersebut terlalu dini.

“Kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP,” tambah Herman.( IDN )

Share :

Baca Juga

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-79

Daerah

Operasi Patut Toba 2024 Kembali Digelar Satuan Lalu Lintas Polres Nias, Melibatkan 16 Personil Bersiaga Di Beberapa Titik Di Kota Gunungsitoli

Banten

Pemkot Tangerang, Dituding Cawe-Cawe Atas Putusan PN Tangerang Jo. Putusan PT Banten

Hukum

Pemuda Batak Bersatu Gelar Aksi Solidaritas & Doa Bersama Untuk Ungkap Kasus Brigadir J

Cirebon

Jum’at Curhat, Kapolresta Cirebon Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Kamtibmas 

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Festival Band Pelajar Se-Kabupaten Cirebon

Daerah

Kecelakaan Bus Study Tour di Subang, LSM KIPANG : Mengecam Keras Tanggung Jawab Pemerintah Segera Terbitkan Larangan

Daerah

Karutan Humbang Hasundutan Lakukan Deteksi Dini Guna Pastikan Kondusifitas

Contact Us