Home / Cirebon / Daerah / Hukum / Jabar / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:17 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Obat Keras di Kecamatan Sedong

IDN Hari Ini, Cirebon- Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras (OKA) tanpa izin resmi berinisial MK (44).

Pelaku ditangkap di kamar kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (25/2/2026) malam kira-kira pukul 13.00 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan MK.

Diantaranya, 70 butir Tramadol, 90 butir Trihex, uang tunai Rp 130 ribu yang diduga hasil penjualan OKA, toples plastik, handphone, dan lainnya.

“Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MK dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya, Kamis (26/2/2026).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKA di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan masyarakat yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya.(Nr)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Humbang Hasundutan Tinjau Pembangunan KDMP Desa Simarigung

Daerah

Masjid & Wisata Barokah Jaya Diresmikan, Destinasi Religi Baru di Indramayu

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Jum’at Curhat di Desa Bojong Kulon Kecamatan Susukan

Daerah

Paskah GPDI Se Kepulauan Nias, Dihadiri Wali Kota Gunungsitoli

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Bintohtal di Masjid Syarif Hidayatullah Aspol Kaliwadas

Hukum

Terpidana Kasus Korupsi PDAM Serahkan 200 Juta Ke Kejari Tulungagung

Daerah

Tim Kepolisian Polres Buru Mendapatkan Apresiasi Istimewa, Berhasil Ungkap Pencurian Lafas-Allah Yang Terbuat Dari Emas

Daerah

Penangkapan dan Penahanan Selama 4 (empat) Bulan, Dilakukan Polres Nisel Terhadap ST, Lalu Dibebaskan “Pihak Keluarga Keberatan”