IDN Hari Ini, Humbang Hasundutan- Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH menyampaikan Nota Jawaban atas 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripuran DPRD yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Senin (13/7/2026).
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora bersama Wakil Ketua DPRD Humbahas Jessika Avelina Simamora dan Marsono Simamora serta dihadiri anggota DPRD.
Paripurna ini juga dihadiri Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Junita Rebeka Marbun, SH, MAP, Staf Ahli Bupati, Asisten, dan pimpinan OPD dan para pejabat di lingkungan Pemkab Humbang Hasundutan.
Adapun empat Ranperda yang dijawab dalam Nota Jawaban Bupati Humbang Hasundutan antara lain :
- Ranperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2025;
- Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok;
- Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan;
- Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Bupat Humbang Hasundutan dalam Notanya menyampaikan bahwa Nota Jawaban Fraksi-fraksi DPRD merupakan bahan berharga bagi Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dalam menyempurnakan substansi keempat ranperda.
Oleh karena itu, apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Anggota Dewan yang terhormat atas Pemandangan Umum yang sudah disampaikan.
Terkait Pemandangan Umum atas kurangnya retribusi daerah, Pemkab Humbahas sudah mengambil langkah-langkah seperti Perbub No 24 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan Tempat Rekreasi/ Pariwisata, Surat Edaran Nomo 2312 Tahun 2025 Imbauan Pengurusan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Terkait dengan Belanja Tidak Terduga yang serapannya hanya 20,12% hal ini diakibatkan oleh adanya tambahan anggaran penanggulangan bencana sebesar Rp.6.250.000.000.00 yang bersumber dari Bantuan Presiden, Bantuan Keuangan Khusus Pemprovsu yang diterima pada akhir Desember 2025.
Terkait kebijakan Belanja Pegawai paling tinggi 30% dari Total APBD, kami sampaikan bahwa salah satu penyebab kondisi tersebut adalah kebijakan efisiensi Transfer Ke Daerah (TKD) yang menyebabkan penurunan total Belanja APBD sehingga meningkatkan persentase. Belanja Pegawai merupakan Belanja wajib dan mengikat.
Sebagai tindaklanjut memenuhi proporsi Belanja Pegawai tersebut, Pemkab Humbahas akan melakukan penyesuaian struktur APBD secara bertahap sampai Tahun 2030.
Selain beberapa hal diatas Bupati Humbang Hasundutan juga menjawab dalam Nota Jawaban Bupati atas keempat ranperda dimaksud.
Terkait Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), kami sampaikan bahwa Perda KTR tidak melarang masyarakat untuk merokok secara total, melainkan mengatur tempat atau lokasinya. Sosialisasi akan dilaksanakan bersama pemerintah dan instansi terkait.
Penindakan atas pelanggaran KTR ini akan lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan sanksi administratif daripada hukuman pidana.
Terkait Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, kami sampaikan bahwa penambahan dan perubahan tipelogi perangkat daerah tidak menambah belanja pegawai dan operasional yang signifikan, yaitu penambahan belanja pegawai sebesar Rp.936.258.134,00 serta penambahan belanja operasional sebesar Rp.1.000.000.000,00.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Humbang Hasundutan, Parulian Simamora, Terkait Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, kami sampaikan bahwa Pemkab Humbahas akan menyusun kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan Barang Milik Daerah tertentu. (Manda)










