Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Nias / Ragam / Regional / Sumut / TNI/ Polri

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:54 WIB

Polres Nias Ungkap Jaringan Narkoba di Idanogawo, Tiga Pelaku Diamankan

IDN Hari Ini, Nias– Satuan Reserse Narkoba Polres Nias berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Dalam operasi yang digelar Rabu malam (11/6), tiga orang pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba IPTU Welman Harico Sitompul, S.H., M.H. mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pria berinisial A.H.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menangkap A.H. (33) di Jalan Raya Umum Desa Bobozioli Loloanaa, Kecamatan Idanogawo, sekitar pukul 21.50 WIB,” jelas IPTU Welman, Kamis (12/6).

Dari tangan A.H., polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 0,13 gram, satu unit sepeda motor, serta satu kunci kendaraan.

Hasil interogasi terhadap A.H. kemudian mengarah ke terduga pelaku kedua berinisial T.Z.H. (18), yang diamankan di rumahnya di Desa Hilinaa Tafu’o.

“Dari lokasi T.Z.H., petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat bruto 1,22 gram, satu unit ponsel, kantong plastik hitam, uang tunai Rp200.000, satu kotak rokok, dan satu botol obat berwarna hitam,” ujar Kasat Narkoba.

Pengembangan kasus selanjutnya membawa petugas ke O.Z. (42), yang juga berdomisili di Desa Hilinaa Tafu’o. Dalam penggeledahan, polisi menyita satu unit ponsel, tiga kotak rokok, serta sejumlah plastik klep dan potongan plastik hitam yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Dari pengakuannya, O.Z. memperoleh sabu dari seseorang berinisial T.L., yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Ketiga pelaku yang diketahui berprofesi sebagai petani kini telah diamankan di Mapolres Nias bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 10 paket sabu dengan total berat bruto 1,35 gram
  • 2 unit ponsel
  • 1 unit sepeda motor
  • Uang tunai Rp200.000
  • Peralatan pengemasan narkotika (kotak rokok, plastik klep, botol, dan plastik hitam)

Polisi menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para pelaku dan saksi, termasuk tes urine dan pelengkapan berkas penyelidikan.

IPTU Welman menegaskan komitmen Polres Nias dalam memberantas peredaran narkoba dan mengapresiasi dukungan masyarakat.

“Keberhasilan ini membuktikan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegasnya. (SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Samosir Sambut Delegasi LPM PTN Wilayah Barat Guna Mendukung Pelaksanaan KKNB Di Kabupaten Samosir

Daerah

Lucky Hakim Kembali Bahas Rencana Lanjutan Pembangunan Jalan Tol Indramayu-Kertajati

Hukum

PN Jaksel Hadirkan Saksi Meringankan Untuk Bharada E

Hukum

Rutan Kelas IIB Humbahas Gelar Bakti Sosial

Daerah

Kasat Reskrim Polres Nias Berikan Penjelasan, LP Dugaan Penghinaan dan Penghadangan Aksi Jadi Atensi Serius

Banten

Gubernur Banten Beri Kado Istimewa Pemutihan PKB Menyambut Idul Fitri 1446 H

Daerah

Kapal ASDP Rute Sibolga-Gunungsitoli Kembali Beroperasi, Wakil Ketua DPRD Apresiasi Keputusan Gubernur

Daerah

Bupati Humbahas Hadiri Nederland Economic Mission