Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Nias / Ragam / Regional / Sumut / TNI/ Polri

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:54 WIB

Polres Nias Ungkap Jaringan Narkoba di Idanogawo, Tiga Pelaku Diamankan

IDN Hari Ini, Nias– Satuan Reserse Narkoba Polres Nias berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Dalam operasi yang digelar Rabu malam (11/6), tiga orang pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba IPTU Welman Harico Sitompul, S.H., M.H. mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pria berinisial A.H.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menangkap A.H. (33) di Jalan Raya Umum Desa Bobozioli Loloanaa, Kecamatan Idanogawo, sekitar pukul 21.50 WIB,” jelas IPTU Welman, Kamis (12/6).

Dari tangan A.H., polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 0,13 gram, satu unit sepeda motor, serta satu kunci kendaraan.

Hasil interogasi terhadap A.H. kemudian mengarah ke terduga pelaku kedua berinisial T.Z.H. (18), yang diamankan di rumahnya di Desa Hilinaa Tafu’o.

“Dari lokasi T.Z.H., petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat bruto 1,22 gram, satu unit ponsel, kantong plastik hitam, uang tunai Rp200.000, satu kotak rokok, dan satu botol obat berwarna hitam,” ujar Kasat Narkoba.

Pengembangan kasus selanjutnya membawa petugas ke O.Z. (42), yang juga berdomisili di Desa Hilinaa Tafu’o. Dalam penggeledahan, polisi menyita satu unit ponsel, tiga kotak rokok, serta sejumlah plastik klep dan potongan plastik hitam yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Dari pengakuannya, O.Z. memperoleh sabu dari seseorang berinisial T.L., yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Ketiga pelaku yang diketahui berprofesi sebagai petani kini telah diamankan di Mapolres Nias bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 10 paket sabu dengan total berat bruto 1,35 gram
  • 2 unit ponsel
  • 1 unit sepeda motor
  • Uang tunai Rp200.000
  • Peralatan pengemasan narkotika (kotak rokok, plastik klep, botol, dan plastik hitam)

Polisi menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para pelaku dan saksi, termasuk tes urine dan pelengkapan berkas penyelidikan.

IPTU Welman menegaskan komitmen Polres Nias dalam memberantas peredaran narkoba dan mengapresiasi dukungan masyarakat.

“Keberhasilan ini membuktikan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegasnya. (SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pesta Rakyat Penutup HUT RI Ke 78 Desa Tanjung Anom, Kaliwiro – Wonosobo, Dihadiri Caleg Partai Gerindra Hasim Prihwantoro 

Daerah

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Hadiri Penyerahan Bantuan Alat Pencacah dan Mixer Kompos Dari Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia

Cirebon

Patroli Raimas Satgas Preventif Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Perbatasan Desa Cangkring dan Desa Babadan, Enam Remaja diamankan

Daerah

Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Bakti Sosial DPC Gerindra dalam Rangka HUT ke-18

Buru

Diduga Oknum Bawaslu Kabupaten Buru, Belum Lunasi Hutang Puluhan Juta Rupiah

Banten

Ratusan Wartawan dan LSM Demo Satpol PP dan Wali Kota Tangerang, Tuntut Copot Kasatpol PP, Kabid, dan Kasie Gakumda

Cirebon

Kapolresta Cirebon Sampaikan Commander Wish Untuk Dipedomani Oleh Seluruh Personilnya

Daerah

Pelaksanaan Rapat FORKOPIMDA Kota Gunungsitoli