Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Nias / Ragam / Regional / Sumut / TNI/ Polri

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:54 WIB

Polres Nias Ungkap Jaringan Narkoba di Idanogawo, Tiga Pelaku Diamankan

IDN Hari Ini, Nias– Satuan Reserse Narkoba Polres Nias berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Dalam operasi yang digelar Rabu malam (11/6), tiga orang pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba IPTU Welman Harico Sitompul, S.H., M.H. mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pria berinisial A.H.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menangkap A.H. (33) di Jalan Raya Umum Desa Bobozioli Loloanaa, Kecamatan Idanogawo, sekitar pukul 21.50 WIB,” jelas IPTU Welman, Kamis (12/6).

Dari tangan A.H., polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 0,13 gram, satu unit sepeda motor, serta satu kunci kendaraan.

Hasil interogasi terhadap A.H. kemudian mengarah ke terduga pelaku kedua berinisial T.Z.H. (18), yang diamankan di rumahnya di Desa Hilinaa Tafu’o.

“Dari lokasi T.Z.H., petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat bruto 1,22 gram, satu unit ponsel, kantong plastik hitam, uang tunai Rp200.000, satu kotak rokok, dan satu botol obat berwarna hitam,” ujar Kasat Narkoba.

Pengembangan kasus selanjutnya membawa petugas ke O.Z. (42), yang juga berdomisili di Desa Hilinaa Tafu’o. Dalam penggeledahan, polisi menyita satu unit ponsel, tiga kotak rokok, serta sejumlah plastik klep dan potongan plastik hitam yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Dari pengakuannya, O.Z. memperoleh sabu dari seseorang berinisial T.L., yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Ketiga pelaku yang diketahui berprofesi sebagai petani kini telah diamankan di Mapolres Nias bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 10 paket sabu dengan total berat bruto 1,35 gram
  • 2 unit ponsel
  • 1 unit sepeda motor
  • Uang tunai Rp200.000
  • Peralatan pengemasan narkotika (kotak rokok, plastik klep, botol, dan plastik hitam)

Polisi menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para pelaku dan saksi, termasuk tes urine dan pelengkapan berkas penyelidikan.

IPTU Welman menegaskan komitmen Polres Nias dalam memberantas peredaran narkoba dan mengapresiasi dukungan masyarakat.

“Keberhasilan ini membuktikan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegasnya. (SG)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Obat Keras Terbatas di Wilayah Jamblang

Daerah

Pemkab Humbahas Melalui Dukcapil, Menyerahkan Hasil Pemadanan Data Peserta PBPU Pemda kepada BPJS Kesehatan

Daerah

Disambut Hangat Pemkab Dan Masyarakat Humbahas, Putri Indonesia Sumut 2023 Turut Memeriahkan Hari Ke 2 LTWF Sipinsur 

Cirebon

Kapolresta Cirebon Kunjungi SDN 3 Cipanas Bersama Jajaran Forkopimda

Daerah

Pemkab Humbahas Terima 24 Sertifikat Tanah Aset dan 1 Sertifikat Tanah Rumah Ibadah

Banten

Portal Jalan Kemuliaan Cipondoh Kembali Ditutup 

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Apel Jam Pimpinan dan Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi 

Daerah

Badan Pusat Statistik Laksanakan Sensus Pertanian (BPS) Di Kabupaten Humbang Hasundutan