Baru Dikerjakan, Jalan Proyek Bina Marga Kota Tangerang Diduga Sudah Retak, PUPR Diminta Buka Hasil Pengawasan
Pekerjaan pembangunan atau betonisasi jalan yang ditangani Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang melalui Bidang Bina Marga kembali menjadi sorotan.
“Semenatar Jalan yang disebut baru selesai dikerjakan ditemukan mengalami keretakan pada permukaan yang berada di wilayah Kecamatan Neglasari,Kelurahan Mekarsari, Jalan Iskandar Muda.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan dan proses pengawasan proyek.
Keretakan pada jalan yang masih tergolong baru tentu perlu diperiksa secara teknis untuk memastikan apakah retak tersebut hanya merupakan retak permukaan atau berkaitan dengan kualitas material, proses pelaksanaan, struktur lapisan jalan, kondisi dasar tanah, maupun faktor teknis lainnya.
Sorotan ini menjadi semakin penting karena Pemkot Tangerang sendiri menyatakan bahwa kualitas konstruksi menjadi perhatian utama dalam pekerjaan jalan. Dalam keterangan resmi pada September 2026, DPUPR menyebut pengawasan dilakukan sejak proses konstruksi, melibatkan konsultan pengawas dan tim teknis, serta pengujian laboratorium untuk memastikan tahapan pekerjaan memenuhi standar yang ditetapkan.
Pemkot Tangerang juga sebelumnya menyatakan bahwa penanganan jalan dilakukan berdasarkan survei teknis dan kondisi struktur jalan.
Pada 2026, pemerintah daerah mengalokasikan sekitar Rp69 miliar untuk program rekonstruksi sejumlah ruas jalan strategis.
Baru Dikerjakan, Mengapa Sudah Retak?
Pertanyaan utama yang kini muncul adalah mengapa keretakan dapat ditemukan pada pekerjaan yang relatif baru dikerjakan?
Temuan tersebut seharusnya tidak cukup dijawab dengan sekadar melakukan penambalan pada bagian yang retak. Pemeriksaan perlu dilakukan untuk mengetahui penyebabnya dan memastikan pekerjaan telah memenuhi spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.
Pemeriksaan dapat mencakup kondisi lapisan perkerasan, ketebalan, mutu material, kondisi tanah dasar, proses pemadatan, hingga mutu beton apabila pekerjaan menggunakan perkerasan beton.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan kontrak atau spesifikasi teknis, maka penyedia jasa dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan perlu memberikan penjelasan serta melakukan penanganan sesuai ketentuan kontrak.
Dinas PUPR Kota Tangerang diminta Transparan,
Masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai proyek tersebut, terutama terkait nama paket pekerjaan, nilai kontrak, pelaksana, konsultan pengawas, waktu pelaksanaan, masa pemeliharaan, serta hasil pengujian mutu pekerjaan.
Hal ini penting karena DPUPR Kota Tangerang sebelumnya menyatakan bahwa penanganan jalan tidak berhenti ketika pekerjaan konstruksi selesai. Pemerintah menyebut adanya pengawasan berlapis, masa pemeliharaan, dan audit untuk menjaga kualitas infrastruktur.
Dengan adanya temuan retak pada jalan yang baru dikerjakan, masyarakat kini menunggu tindakan konkret dari PUPR. Apakah akan dilakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh? Apakah pekerjaan akan diperbaiki oleh kontraktor apabila terbukti tidak memenuhi spesifikasi? Dan yang paling penting, siapa yang bertanggung jawab memastikan uang pembangunan jalan digunakan untuk menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan tahan lama?
Temuan keretakan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius bagi PUPR dan konsultan pengawas. Jangan sampai jalan yang baru dibangun justru kembali membutuhkan perbaikan dalam waktu singkat.
Publik menunggu keterbukaan PUPR Kota Tangerang untuk menjelaskan hasil pemeriksaan teknis terhadap pekerjaan tersebut serta langkah yang akan diambil apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak.
(Guntur/team)









