IDN Hari Ini, Tangerang – Proyek pembangunan kawasan Sutera Rasuna kini menuai sorotan tajam. Rangkaian fakta yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Tangerang pada 5 Februari 2026 memicu indikasi adanya “cacat sistemik” dalam proses pembebasan lahan hingga penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Analisis hukum yang disampaikan oleh praktisi hukum, Akhwil Ramli, S.H., memperingatkan bahwa konflik ini bukan sekadar urusan “adu surat” antar perusahaan swasta, melainkan ujian bagi wibawa negara dalam menjamin kepastian hukum agraria.
Rangkaian Fakta yang Perlu Diuji
Dalam rilis yang diterima redaksi, Akhwil Ramli membedah empat titik krusial yang diduga menjadi pangkal persoalan:
- Peralihan “Kertas”: PT Tangerang Matra Real Estate (TMRE) diduga memperoleh tanah dari PT Modernland hanya berdasarkan dokumen, tanpa pengecekan fisik dan penguasaan nyata di lapangan.
- Ganti Rugi Menggantung: Diduga kuat PT Modernland belum menuntaskan pembayaran ganti rugi kepada warga pemilik tanah asli meski Izin Lokasi telah dikantongi.
- SHGB di Atas Lahan Sengketa: Sertifikat tetap terbit meski status pelepasan hak dari ahli waris masih dipersoalkan.
- Ketidakpastian Lokasi: DPRD Kota Tangerang dalam RDP menyatakan posisi kepemilikan tanah belum bisa dipastikan dan memerlukan pengecekan titik koordinat lapangan segera.
Kepentingan Negara dan Risiko Maladministrasi
Akhwil menekankan bahwa keterlibatan negara dalam sengketa ini sangat nyata melalui peran BPN. “Izin Lokasi itu izin administratif, bukan bukti kepemilikan.
Jika pembebasan lahan belum tuntas, maka setiap peralihan hak setelahnya membawa cacat hukum bawaan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti potensi kerugian negara yang tidak melulu soal uang, melainkan hilangnya kontrol negara atas tanah akibat maladministrasi.
“Jika sertifikat terbit di atas data fisik yang tidak sesuai kondisi nyata, maka ada indikasi penyalahgunaan kewenangan yang wajib diusut aparat penegak hukum,” tambahnya.
Peringatan Bagi Korporasi: “Membeli Tidak Menghapus Cacat”
Dalam hukum modern, Akhwil mengingatkan prinsip tanggung jawab: setiap pihak yang mengambil manfaat dari proses yang cacat hukum ikut menanggung risikonya.
“Tidak ada istilah ‘lempar tanggung jawab’ karena membeli dari pihak lain. Jika alas haknya cacat, SHGB tersebut bisa dibatalkan secara administratif maupun melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” jelas Akhwil.
Desakan Langkah Konkret
Menyikapi kebuntuan ini, pemerintah daerah dan penegak hukum didesak untuk melakukan:
- Status Quo: Menghentikan sementara aktivitas di objek sengketa.
- Audit Riwayat Tanah: Melakukan overlay peta dan audit menyeluruh terhadap prosedur penerbitan SHGB oleh ATR/BPN.
- Penyelidikan Pidana: Jika ditemukan adanya pemberian keterangan tidak benar dalam dokumen negara.
“Status tanah tidak boleh kalah oleh surat, dan Negara tidak boleh kalah oleh modal.
Polemik Sutera Rasuna adalah ujian: apakah negara hadir untuk keadilan atau sekadar menjadi stempel bagi korporasi?” tutup Akhwil dalam analisisnya. (Red)










