Home / Daerah / Infografis / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut

Senin, 11 Maret 2024 - 16:31 WIB

Pelaku Usaha Kayu Di Duga Ilegal Inisial PZ Sebut Kasat Reskrim Polres Nias, untuk meloloskan Penyemberangan Di Pelabuhan Gunungaitol

IDN Hari Ini, Gunungsitoli –  Berkelit dengan berbagai segala alasan, toke kayu illegal logging “Penataran Zebua” tak bisa tunjukkan bukti izin usaha yang dijalankannya sampai saat ini dan legalitas kelengkapan data usaha yang ia jalankan, Sabtu (09/03/2024).

Tetap dengan pendirian nya, Penataran Zebua mengatakan memiliki dokumen izin sah dari Dinas UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XVI Gunungsitoli mengelola penebangan kayu hutan liar maupun hasil kebun masyarakat dari tukang Senso di Kabupaten Nias Utara untuk di ekspor keluar Pulau Nias,” katanya kepada media.

“Terkait kayu didapatkannya dari para pekerja Senso hasil hutan lindung dan kebun milik masyarakat ada izin sah, lalu menjualnya keluar Pulau Nias ke Sibolga, Medan dan tempat lainya, melansir ke pengusaha panglong hal ini diperbolehkan Kasat Reskrim Polres Nias karena sudah ada surat sah, ungkap Penataran Zebua.

Sementara itu, berbagai sumber yang didapat media dilapangan, mengatakan, Penataran Zebua toke kayu illegal logging tidak memiliki izin sah dari pihak kehutanan, tetapi kebal hukum dia itu mantan anggota DPRD Kabupaten Nias Utara, sudah lama dia jadi toke kayu illegal, jenis tumusi dan kayu jenis larangan lainnya, bahanya diambil dari hutan lindung dijual ke panglong keluar Pulau Nias,” kata sumber yan tidak mau ditulis namanya di berita ini.

Sesuai Informasi yang diperoleh media dilapangan dikonfirmasi Penataran Zebua melalui WhatsApp menantang awak media untuk bertemu di suatu tempat membicarakan surat izin yang dimaksudnya, setelah ditemui Penataran Zebua hanya menyampaikan secara lisan memiliki dokumen sah dari Dinas Kehutanan tidak berani memperlihatkan dokumen tersebut.

”Saya tidak takut dengan yang mencoba menghalangi bisnis saya ini termasuk Polisi bahkan siapa pun pangkat tertinggi nya sebab saya punya izin sah dari Dinas Kehutanan, saya ngak takut, “Saya juga lembaga hukum sambil memperlihatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari salah satu Kantor LBH terkenal kepada awak media.

Didapatkan juga dari Nara Sumber, Penataran Zebua ini diduga memberi setoran kepada oknum terkait untuk melancarkan usahanya lolos tanpa kendala. Kepada pihak Kepolisian pun Penataran Zebua tak takut, mungkin toke kayu ini bisa dikatakan sebagai mafia kayu sehingga Penataran Zebua bebas lalu lalang menjalankan usaha kayu ilegal miliknya,” ucap sumber.

Lalu pengusaha kayu itu meminta kepada beberapa media agar bisnisnya tersebut tidak ditayangkan dalam pemberitaan untuk sekedar uang rokok diberikan. Penataran Zebua minta beberapa awak media yang menemuinya untuk kerjasama dan berkolaborasi dalam usahanya mendirikan sebuah LSM siap menjadi anggota LSM memfasilitasi segala biaya Kantor dan kepentingan lainnya,” usul Penataran Zebua.

Tempat berbeda dikonfirmasi Kepala Dinas UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XVI Gunungsitoli, Fa’atulo Zamili melalui WhatsApp menyampaikan sedang Tugas Luar Pak

silahkan Koordinasi sama Ibu Wetiani Lase/Kasi Perlindungan Hutan UPTD KPH Gunungsitoli sembari memberikan beberapa nomor telpon yang bisa dihubungi.

Salah satu nomor pegawai yang diberikan Kepala UPT Kehutanan tersambung bersedia ditemui oleh awak media, menerangkan bahwa dokumen atas nama yang dimaksud tidak pernah mengurus izin dari Dinas Kehutanan untuk pengolahan kayu hutan untuk di ekspor keluar Pulau Nias.

“Dulu Penataran Zebua memang toke kayu hanya izin perkebunan masyarakat itu sudah lama tidak pernah lagi diurus kembali dokumennya, jelasnya sambil mengatakan tidak mau dijelaskan indentitas dalam berita ini,” ucapnya.

Sebagaimana informasi sebelumnya satu unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel Nopol BB 9385 FP ditemukan sedang muat kayu jenis Tumusi diduga hasil illegal logging di Jalan Yos Sudarso, Desa Ombolata Ulu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli Team Unit Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal Polres Nias mendatangi lokasi, Kamis (28/02/2024), sekitar pukul 23:15 wib malam.

“Tim Opsnal Polres Nias, menyampaikan kepada wartawan dilapangan informasi truk tersebut diduga bermuatan kayu hasil hutan liar, setelah mendapat informasi dari beberapa LSM, bahwa ada pengangkutan kayu olahan hendak menyeberang dari Pelabuhan Angin Gunungsitoli menuju Pelabuhan Sibolga tepatnya di Gang Bersama jalan Yos Sudarso sedang muat,” ucap team Polres Nias.

Terkait Kasat Reskrim Polres Nias disebut-sebut Penataran Zebua pemilik kayu ilegal belum dapat di konfirmasi, awak media ini berusaha secepatnya menghubungi Kasat.(SG)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Satu Pelaku Diamankan

Cirebon

Wali Kota Dorong Pramuka Kota Cirebon Jadi Benteng Karakter dan Pionir Digital

Daerah

Polres Wonosobo Salurkan Bantuan Pompa Air Ke Ponpes Sunan Kalijaga

Humbang Hasundutan

Dipimpin Presiden RI, Bupati Humbahas Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Bogor

Daerah

Bupati Terima Kunjungan Pimpinan Baznas Kabupaten Humbang Hasundutan

Cirebon

Dalam Rangka Menjaga Kondusifitas Kamtibmas, Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras dan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Daerah

Pemusnahan Barang Bukti Dari 18 Perkara Pidana Umum Oleh Kejari Humbahas

Daerah

Nota Pertanggungjawaban Bupati Humbahas Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Ranperda APBD 2023 dan Ranperda RPJPD 2025-2045 di Sampaikan Wabub Humbahas.