Home / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut

Sabtu, 18 April 2026 - 11:41 WIB

Dugaan Tebang Pilih di Kejari Gunungsitoli, FARPKeN Siap Tempuh Jalur Komisi Informasi hingga DPR RI

IDN Hari Ini, Nias – Dugaan praktik tebang pilih dalam pemberian akses informasi di tubuh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli semakin kian menguat.

Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias menyatakan siap menempuh langkah ke sejumlah lembaga pengawas, mulai dari Komisi Informasi hingga pengawasan internal Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Sorotan ini disampaikan Sekretaris FARPKeN, Helpin Zebua, pada Sabtu (18/04/2026). Menurutnya, pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Kejari Gunungsitoli sejak 1 April 2026 untuk meminta keterbukaan informasi terkait sejumlah perkara yang tengah ditangani.

Namun hingga 18 April 2026, surat tersebut belum mendapat jawaban resmi, meski bukti tanda terima telah dikantongi.

Ironisnya, di tengah belum adanya respons tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) justru disebut memberikan informasi kepada sejumlah jurnalis dalam forum informal di sebuah kafe.

“Yang menjadi pertanyaan besar, kenapa surat resmi yang kami layangkan diabaikan, sementara informasi bisa disampaikan dalam forum santai kepada pihak tertentu?” tegas Helpin.

Ia menilai kondisi ini menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap insan pers, bahkan berpotensi memecah relasi antara jurnalis dan aktivis di daerah.

Tak hanya itu, Helpin juga menyoroti inkonsistensi sikap Kajari. Dalam audiensi pada Januari lalu, Kajari disebut menyatakan enggan melakukan pertemuan di luar kantor.

Namun fakta di lapangan menunjukkan hal yang sangat bertolak belakang.

“Pernyataan itu berbanding terbalik dengan kenyataan. Ini bukan sekadar soal komunikasi, tetapi menyangkut komitmen terhadap transparansi dan integritas lembaga,” ujarnya.

FARPKeN menilai pola komunikasi tersebut berpotensi mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat, khususnya dalam penanganan perkara hukum.

Atas dasar itu, FARPKeN mendesak Kejari Gunungsitoli segera memberikan klarifikasi terbuka serta memastikan tidak adanya diskriminasi dalam pemberian informasi publik.

Lebih lanjut, Helpin menegaskan pihaknya akan membawa persoalan ini ke sejumlah lembaga, termasuk Ombudsman Republik Indonesia serta pengawasan internal Kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Bahkan, mereka juga membuka kemungkinan melaporkan hal ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Senayan.

“Jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur resmi ke lembaga-lembaga tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya surat dari FARPKeN yang masuk pada 1 April 2026.

Ia pun menduga surat tersebut kemungkinan berada di bagian lain.
“Belum saya ketahui, mungkin ada di bagian Pidsus,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan lemahnya tata kelola internal dalam distribusi dan respons terhadap surat resmi masyarakat, sekaligus menimbulkan tanda tanya besar terkait mekanisme pelayanan informasi publik di lingkungan Kejari Gunungsitoli.(T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wanita Pelaku Pencurian Emas di Pasar Nou Di Tahan

Daerah

Pelabuhan Penyeberangan Kota Gunungsitoli (RoRo) Kembali Beroperasi

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Pengecekan Polsek Pabuaran dan Polsek Waled

Hukum

Kantor Hukum Derman Laoli & Associeate Dela Apresiasi Supremasi Hukum Polres Nias, Atas SP3 Perkara Terlapor Martinus Waruwu

Daerah

Bupati Humbang Hasundutan, Hadiri Pesta Partangiangan PBMNBB ke-70 se-Humbang Hasundutan

DKI

59 Pati TNI Resmi Menyandang Pangkat Baru

Daerah

Keturunan Toga Marbun Silaturahmi ke Bupati Humbahas

Daerah

PKBM Satria Negara Gelar Buka Bersama PERTUNI Wonosobo, Dorong Perhatian Lebih bagi Tuna Netra