Home / Hukum

Jumat, 23 September 2022 - 18:57 WIB

Hakim Agung Tercemar Ulah Oknum “Kotor” Penegak Hukum

Jakarta, IDN Hari Ini -Hakim Agung yang “mengotori” keagungan lembaganya harus dijatuhkan hukuman seberat-beratnya oleh hakim yang sudah teruji kredibilitas dan integritasnya. Jangan hakim (berpotensi) “kotor”. Jadi, hakimnya tidak boleh sembarangan.

Pemberian hukuman sangat berat tersebut menjadi yurisprudensi atau paling tidak rujukan bagi hakim ke depan menghukum  penegak hukum yang mencoba melanggar hukum ketika melakukan  tahapan proses hukum.

Tertangkapnya Hakim Agung (inisial SD) kemarin oleh KPK, melengkapi sederet (dugaan) perilaku korupsi di tiga instansi yang sejatinya bersih dari korupsi. Sebab, tiga instansi tersebut sebagai lembaga penjaga etika, moral dan penegakan hukum di seluruh Indonesia. Menyedihkan. Ini tidak boleh dibiarkan. Jika dibiarkan, perilaku korupsi akan dipandang sebagai hal biasa, tidak lagi sebagai extra ordinari crime. Korupsi dalam berbagai modus akan terus terjadi di Indonesia. Ini berbahaya.

Untung dengan SDM dan anggaran yang sangat terbatas, KPK terus gencar melakukan pemberantasan korupsi di tanah air, salah satu dalam bidang penindakan.

Dalam bidang penindakan ini, belum lama KPK menangkap tenaga pendidik, bergelar profesor (inisial Krmi). Ia seorang dosen dan pimpinan tertinggi (rektor) di sebuah universitas di ujung timur Sumatera.

Seolah tidak kalah dengan “rekannya” di instasi pendidikan tersebut, kemarin hakim di instansi benteng terakhir penegakan hukum, Hakim Agung (inisial SD) pada MA ditetapkan tersangka. Pernah juga terjadi korupsi di Kementerian Agama terkait dengan pengadaan kitab suci. Salah satu tersangka  berinisial FAR.

Karena itu, perilaku korupsi di tanah air sudah sangat kronis  sehingga perlu diwacanakan di ruang publik kemungkinan hukuman penjara selama yang bersangkutan (koruptor) hidup di dunia.

Di tiga instansi tersebut, yaitu Kementerian Agama, Universitas bawah Kementerian Pendidikan, dan di MA sebagai benteng terakhir penegakan hukum di tanah air, ada pejabatnya melakukan dugaan tindak pidana korupsi. Padahal seharusnya, orang yang bekerja di tiga instansi terdebut, terutama semua pejabatnya adalah orang yang sudah selesai dengan dirinya. Sejatinya pengabdian dan amanah mereka lakukan di tiga instansi terhormat tersebut sebagai teladan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pegawai/pejabat di tiga lembaga inilah seharusnya suri teladan atau model yang tidak bersentuhan dengan perilaku tindakan korupsi. Namun kenyataannya masih ditemukan masih ada pejabatnya melakukan korupsi. ( red )

tag: Korupsi, Headline, Hakim Agung, KPK,

Salam,

Emrus Sihombing

Komunikolog Indonesia

0812 8689 8912

Share :

Baca Juga

Banten

Stafsus Menkumham Bidang Pengamanan dan Intelijen Laksanakan Penguatan Reformasi Birokrasi di Lapas Pemuda Tangerang

Cirebon

Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 13 Kasus dan Amankan 17 Tersangka

Daerah

Putra Pejabat Nomor 2 di Kota Gunungsitoli Berinisial EIL Dipanggil Polres Nias Terkait Dugaan Limbah B3

Daerah

Konflik Sengketa Tanah dan Penutupan Jalan Kemuliaan Cipondoh, H. Mulyadi bin H.Rodjali Sontak Angkat Bicara 

Cirebon

Sat Reskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencuri Spesialis Minimarket

Cirebon

Eh..Nurhahyati Pelapor Dugaan Korupsi  Dana Desa Jadi Tersangka

Daerah

Ketua Yayasan Kudus 03 BKNP inisial S, Di Duga Merampas Hak Asuh Orang lain, Orang tua Asuh Dan Keluarga Keberatan

Daerah

Pelaku Penikaman di Nias Barat, Telah Diamankan