IDN Hari Ini, Tulungagung – “Kami melaksanakan upaya penegakan hukum khususnya penyelidikan maupun penyidikan Tindak Pidana Korupsi harus tuntas” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ahmad Muchlis pada acara Pers Gathering Dalam Rangka Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 di Kejari Tulungagung, Jumat (9/12/2022).
“Selain penyidik, kita ini juga sebagai penuntut umum, baik itu yang ditangani langsung oleh penyidik Kejari Tulungagung maupun perkara yang diteliti. Artinya, perkara yang dilimpahkan dari Polres, Polda atau Kejaksaan Tinggi” lanjut Ahmad Muchlis.
Dalam pernyataan Kajari, selama tiga bulan bertugas di Tulungagung, ada beberapa perkara yang sudah masuk tahap penyelidikan maupun penyidikan, seperti perkara kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran pengadaan alat kesenian tradisional gamelan pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) tahun 2019 -2020 dan kasus penyalahgunaan anggaran keuangan desa tahun 2014 – 2018 Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
Kajari mengungkapkan dalam hal Desa Batangsaren, pihaknya mengumpulkan alat-alat bukti sudah berusaha secara patuh dan baik meminta ke pihak desa, namun pihak Desa maupun staf tidak kooperatif, akhirnya terjadi pengeledahan karena sudah tahap penyidikan, sudah bisa menyita, menggeledah dan sebagainya.
“Kami waktu itu tidak sempat memberikan keterangan kepada Kepala Desa bahwa kami sudah meminta secara patuh kepada saksi, baik di Pemdes maupun di Camat Kauman namun bukti tidak ada, sehingga kami lakukan upaya penggeledahan. Untuk tahap materinya, menunggu penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP” ungkap Kajari.
“Kita menuntut berdasarkan aturan, tentunya juga memperhatikan korban dan besarnya kerugian. Memperhatikan kepastian hukum, efek jera dan sebagainya” tambah Kajari
“Dan kami berani mengadakan konferensi pers seperti ini, dengan harapan setiap perkara harus ada progresnya” pungkas Ahmad Muchlis. (john/tla)