Home / Hukum / Jatim / Tulungagung

Sabtu, 10 Desember 2022 - 23:10 WIB

Hari Anti Korupsi Sedunia, Kajari Tulungagung Gelar Pers Gathering

IDN Hari Ini, Tulungagung – “Kami melaksanakan upaya penegakan hukum khususnya penyelidikan maupun penyidikan Tindak Pidana Korupsi harus tuntas” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ahmad Muchlis pada acara Pers Gathering Dalam Rangka Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 di Kejari Tulungagung, Jumat (9/12/2022).

“Selain penyidik, kita ini juga sebagai penuntut umum, baik itu yang ditangani langsung oleh penyidik Kejari Tulungagung maupun perkara yang diteliti. Artinya, perkara yang dilimpahkan dari Polres, Polda atau Kejaksaan Tinggi” lanjut Ahmad Muchlis.

Baca Juga  Sampah Bandara Soekarno-Hatta Menggunung, Akibat Warisan PT. ISU Yang Tidak Memenuhi Standarisasi SLA

Dalam pernyataan Kajari, selama tiga bulan bertugas di Tulungagung, ada beberapa perkara yang sudah masuk tahap penyelidikan maupun penyidikan, seperti perkara kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran pengadaan alat kesenian tradisional gamelan pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) tahun 2019 -2020 dan kasus penyalahgunaan anggaran keuangan desa tahun 2014 – 2018 Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga  Kapolresta Cirebon Terima Kunjungan Perdana Bupati Cirebon

Kajari mengungkapkan dalam hal Desa Batangsaren, pihaknya mengumpulkan alat-alat bukti sudah berusaha secara patuh dan baik meminta ke pihak desa, namun pihak Desa maupun staf tidak kooperatif, akhirnya terjadi pengeledahan karena sudah tahap penyidikan, sudah bisa menyita, menggeledah dan sebagainya.

“Kami waktu itu tidak sempat memberikan keterangan kepada Kepala Desa bahwa kami sudah meminta secara patuh kepada saksi, baik di Pemdes maupun di Camat Kauman namun bukti tidak ada, sehingga kami lakukan upaya penggeledahan. Untuk tahap materinya, menunggu penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP” ungkap Kajari.

Baca Juga  Fungsi Satpol PP Dalam Penegakkan Perda, Patut Dipertanyakan ???

“Kita menuntut berdasarkan aturan, tentunya juga memperhatikan korban dan besarnya kerugian. Memperhatikan kepastian hukum, efek jera dan sebagainya” tambah Kajari

“Dan kami berani mengadakan konferensi pers seperti ini, dengan harapan setiap perkara harus ada progresnya” pungkas Ahmad Muchlis. (john/tla)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Pelaku Pengiriman Miras yang Ditangkap di Losari Divonis Denda Rp 5 Juta

Daerah

Reses Anggota DPR RI Fraksi PKS, Dihadiri Lucky Hakim Bupati Indramayu Terpilih 

Banten

Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Gerakan Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektare

Banten

Ahli Waris Riin Bin Samen Menuntut ” Pengembang Palem Ganda Asri PT Sabar Ganda ” Membayar Ganti Untung 

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu

Daerah

Pemkab Indramayu Perkuat Perlindungan bagi Pekerja Migran, Khusus Perempuan dan Anak

Cirebon

Polsek Babakan Polresta Cirebon Amankan 2 Pelaku Diduga Hendak Tawuran Konten melalui Medsos

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Baksos Sinergitas TNI – Polri bersama Forkompimda kepada Masyarakat