Jakarta, Idn Hari Ini – Kepala jaksa Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengatakan penyelidikan aktif terhadap kemungkinan kejahatan perang di Ukraina “akan segera dilanjutkan”. Hal ini disampaikan setelah kantornya menerima dukungan dari 39 negara.
Negara-negara tersebut mencakup semua negara anggota Uni Eropa, serta Australia, Inggris, Kanada, Selandia Baru, Swiss, dan beberapa negara Amerika Latin.
“Saya telah memberi tahu Kepresidenan ICC beberapa saat yang lalu tentang keputusan saya untuk segera melanjutkan penyelidikan aktif dalam situasi di Ukraina,” tulis Karim Khan dalam sebuah pernyataan seperti diberitakan kantor berita AFP, Kamis (3/3/2022).
“Pekerjaan kami dalam pengumpulan bukti sekarang telah dimulai,” imbuhnya.
Sebelumnya pada Senin (28/2) lalu, Khan mengumumkan bahwa dia membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan setelah invasi Rusia ke Ukraina pekan lalu.
Khan mengatakan dia yakin ada “dasar yang masuk akal” untuk percaya bahwa kejahatan dalam yurisdiksi pengadilan telah dilakukan.
Tapi dia membutuhkan persetujuan hakim-hakim mahkamah yang berbasis di Den Haag, Belanda itu sebelum melanjutkan penyelidikannya. Namun, rujukan negara-negara ICC sekarang berarti bahwa penyelidikan Khan dapat dilanjutkan tanpa persetujuan hakim, sehingga mempercepat prosesnya.
“Rujukan ini memungkinkan kantor saya untuk melanjutkan penyelidikan terhadap situasi di Ukraina mulai 21 November 2013 dan seterusnya,” kata Khan.
Tag: Headline, internasional, Invasi, Nato, Sanksi Ekonomi, Ukraina, Rusia