Home / Tangerang Raya

Minggu, 14 November 2021 - 17:54 WIB

JPI Adakan Webinar Nasional

Tangerang Selatan, IDN Hari Ini – Juris Polis Institute mengadakan webinar nasional yang mengangkat tema “Disparitas Pengaturan Kesejahteraan Guru dalam Peraturan Perundang-Undangan”. Tema tersebut berasal dari keresahan teman-teman JPI terkait dengan masih adanya kesenjangan kesejahteraan yang terjadi di antara para guru. Webinar tersebut diadakan pada Sabtu, 13 November 2021 melalui media zoom dan diikuti oleh peserta dari berbagai kalangan.

Webinar ini diisi oleh para birokrat dan ahli di bidangnya, yakni A. Waseh, S.Pd., M.A. (Ketua Bidang Penegakan Kode Etik, Advoksi dan Perlindungan Hukum-PGRI), Agung Hardjono (Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP)), Anita Nurviana, S.H., M.H. (JF Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek RI), Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H. (Pakar Hukum Tata Negara), dan Dr. M. Qudrat Nugraha, MBA, Ph.D (Akademisi dan Ketua Board Nasional Koalisi Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia). Selain itu, acara ini dipandu oleh Siti Nurhalimah, S.H. selaku Wakil Direktur Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Juris Polis Institute.

Baca Juga  Minta Uang Parkir Tak Diberi, Dua Preman Keroyok Security Di Cipondoh Diamankan Polisi

Ketidakseimbangan antara kebutuhan dan ketersediaan guru menjadikan dunia pendidikan diisi oleh tenaga pendidik dengan kualitas rendah dan tidak memenuhi kualifikasi guru. Hal tersebut merupakan dampak dari minimnya tenaga pendidik sehingga menimbulkan adanya guru honorer yang diharuskan menjadi tenaga pendidik dan berperan aktif dalam mencerdaskan anak-anak didiknya.

Guru memiliki peran yang besar dalam mendidik generasi penerus bangsa. Dengan perannya yang begitu penting, namun tidak diimbangi dengan kesejahteraan yang diterima.

A. Waseh menyatakan, kesejahteraan guru juga bergantung pada regulasi yang ada. Sebab, kesejahteraan merupakan side effect ataupun merupakan akibat dari sebuah penyebab. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan peraturan-peraturan lain, guru memiliki dua status, yaitu status kepegawaian dan status keprofesian. Berdasarkan status kepegawaian tersebut, timbullah disparitas kesejahteraan yang berasal dari adanya perbedaan antara status guru ASN dan guru non-ASN. Untuk itu, perlu adanya peningkatan status guru honorer menjadi guru dengan status ASN.

Baca Juga  Terlalu.! Pejabat PDAM tirta benteng Kota Tangerang korupsi Jam Kerja, Biaya Administrasi Melambung."

Anita Nurviana menyampaikan bahwa sebagai upaya untuk mengatasi kekurangan akan kebutuhan Guru pada satuan pendidikan, Pemda prov/kab/kota Mendikbudristek bekerjasama dengan MenPANRB mengadakan program satu juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru. Pada tahun 2021, program tersebut diikuti oleh tenaga honorer Eks-KII Badan Kepegawaian Negara (BKN), Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah, Guru Swasta, dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Agung Harjono menyatakan, jalur PPPK merupakan upaya pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru di berbagai wilayah. Selain memberikan kesempatan bagi guru honorer mendapatkan kesejahteraan dengan menjadi ASN, juga untuk memenuhi kekurangan guru dan menggantikan guru yang telah pensiun. Agung juga menyampaikan bahwa KSP turut serta dalam mengawal seleksi PPPK. Pengawalan tersebut melalui monev yang berkaitan dengan proses perekrutan, layanan aspirasi, dan monev online news.

Baca Juga  PROYEK REHABILITASI SALURAN INDUK DAN SEKUNDER CISADANE BARAT DIDUGA TIDAK SESUAI SPEAK.

M. Qudrat Nugraha mengklasifikasikan kesejahteraan guru dalam beberapa hal, yaitu permasalahan kesejahteraan guru pada aspek kinerja guru, kompetensi, sertifikasi, dan apresiasi; pengelolaan guru belum terpadu dalam sistem manajemen yang baik; kesejahteraan guru perlu mengacu pada kepuasan intrinsik dan ekstrinsik, juga memerlukan acuan secara nasional; dan secara umum tingkat kesejahteraan guru belum memenuhi harapan semua guru.

Dari sisi hukum, Ibnu Sina Chandranegara memaparkan bahwa diperlukan konstruksi yuridis untuk membangun kesejahteraan guru, yaitu adanya jaminan perlindungan yang sesuai dengan standar kebutuhan hidup tanpa menjadikan status sebagai orientasi pemenuhan hak guru, regulasi yang dengan jelas terukur dalam kesinambungan jumlah guru, dan penyusunan syarat administrasi yang “fleksibel” dalam proses peningkatan status yang dimilikinya dengan mempertimbangkan masa dedikasi sebagai skala prioritas. ( idn )

Share :

Baca Juga

Banten

Cara Klaim Asuransi “Korban Pohon Tumbang” Di Kota Tangerang

Tangerang Raya

Yayasan Yatim At-Taqwa Bagikan Santunan Pada Anak Yatim Piatu

Banten

Polsek Pinang Kota Tangerang Tangkap Pelaku Curas Dengan Modus Kenalan Wanita

Banten

Tim Verifikasi STBM Award 2023, Kunjungi Pemerintah Kota Tangerang

Tangerang Raya

Kasus Perkara Tanah Seluas 68.350 M2 Kembali Tertunda 

Banten

Aksi Damai Warga Penggarap Lahan Di Area Sirkuit Motor Cross Kelurahan Selapajang Jaya Kota Tangerang – Banten

Tangerang Raya

Deny Granada Sosok Ketua DPD GNP TIPIKOR KOTA TANGERANG Periode 2022-2025

Banten

Walikota Tangerang Beberkan Keunggulan Pembaruan Super Apss Tangerang Live

Contact Us