Home / Tangerang Raya

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 07:30 WIB

Polres Tangsel Amankan Pelaku Perampasan  Ojol Oleh Polisi Gadungan di Ciputat

Tangsel, IDN Hari IniSat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP, yang terjadi di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Pamulang, Tangsel pada Senin, 11 Oktober 2021.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, kejadian itu berawal dari korban yang merupakan seorang driver ojek online sedang menunggu orderan pesanan makanan, kemudian korban berjalan di gang sempit (TKP) di sergap oleh para pelaku yang berjumlah 5 (lima) orang dan mengaku sebagai anggota kepolisian. Kemudian, korban dituduh sebagai kurir narkoba dan dipaksa untuk masukan kedalam mobil. Selain itu, didalam mobil korban juga di intimidasi dipukul berkali-kali dan meminta ATM serta PIN ATM korban.

Baca Juga  Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Gerakan Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektare

“Karena di bawah tekanan, akhirnya korban memberikan ATM beserta no PIN ATM nya. Kemudian para pelaku menggambil uang di ATM korban senilai Rp.6.100.000, “jelas Iman.

Baca Juga  Aksi Buruh Kepung Kantor Bupati Tangerang Tuntut UMK

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Share :

Baca Juga

Banten

Pungli PTSL Mencapai Rp 2 Miliar, Polresta Tangerang Bekuk Mantan Kades

Banten

Polsek Pinang Kota Tangerang Tangkap Pelaku Curas Dengan Modus Kenalan Wanita

Tangerang Raya

SMK Negeri 3 Tangsel Rayakan Dies Natalis Yang Ke-14 Tahun

Banten

Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Gerakan Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektare

Tangerang Raya

PROYEK REHABILITASI SALURAN INDUK DAN SEKUNDER CISADANE BARAT DIDUGA TIDAK SESUAI SPEAK.

Banten

Aktivitas Pergerakan Penumpang Bandara Soekarno Hatta H-1 Lebaran, Mencapai Lebih Diatas 100.000 Orang

Tangerang Raya

Diduga Oknum Trantib Kecamatan Benda Lakukan Pencemaran Nama Baik Terhadap Ketua DPD AKRINDO

Banten

Fungsi Satpol PP Dalam Penegakkan Perda, Patut Dipertanyakan ???