Tangsel, IDN Hari IniSat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP, yang terjadi di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Pamulang, Tangsel pada Senin, 11 Oktober 2021.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, kejadian itu berawal dari korban yang merupakan seorang driver ojek online sedang menunggu orderan pesanan makanan, kemudian korban berjalan di gang sempit (TKP) di sergap oleh para pelaku yang berjumlah 5 (lima) orang dan mengaku sebagai anggota kepolisian. Kemudian, korban dituduh sebagai kurir narkoba dan dipaksa untuk masukan kedalam mobil. Selain itu, didalam mobil korban juga di intimidasi dipukul berkali-kali dan meminta ATM serta PIN ATM korban.
“Karena di bawah tekanan, akhirnya korban memberikan ATM beserta no PIN ATM nya. Kemudian para pelaku menggambil uang di ATM korban senilai Rp.6.100.000, “jelas Iman.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.